Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

BERBAGAI JENIS MANDI WAJIB (AL-GHUSLU)

Pembahasan kali ini adalah tentang beberapa hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi (Al-Ghuslu), yang di maksud dengan Al-Ghuslu dalam secara bahasa yaitu mengalirkan air pada sesuatu, sedangkan yang di maksud dengan Al-Ghuslu secara syari’at adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus. 

Ibnu Malik mengatakan bahwa, Al-Ghuslu adalah di maksudkan untuk perbuatan mandi dan air yang di gunakan untuk mandi, berikut beberapa hal yang mewajibkan untuk mandi (Al-Ghuslu), yaitu : 


KELUARNYA MANI DENGAN DASAR SYAHWAT
Menurut penjelasan dari kalangan ulama Syafi’iyah, mani bisa di bedakan antara jenis "madzi" dan "wadiz" dengan melihat ciri-ciri mani itu sebagai berikut :
1. Baunya khas seperti bau roti, juga seperti bau telur kering
2. Airnya keluar melecut aatau memancar,
3. Keluarnya bagi si empunya merasa nikmat dan mengakibatkan lemas.
Jika salah satu syarat sudah terpenuhi, maka cairan tersebut di sebut mani, bagi seorang wanita sama halnya dengan laki-laki dalam hal ini.

WADI
Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda pada warna kekeruhannya dengan mani, wadi tidak memiliki bau yang khas, madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa, yaitu keluar ketika muqaddimah syahwat, laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.


Mani tersebut memancar sebagaimana di sebutkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim, dalil bahwa keluarnya mani mewajibkan untuk mandi adalah firman Allah, yaitu : “Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (Q.S. Al-Maidah : 6). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (Q.S. An-Nisa' : 43). Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri Ra, Nabi Saw bersabda : “Sesungguhnya mandi dengan air di sebabkan karena keluarnya air mani." (H.R. Muslim).


Menurut jumhur (mayoritas) ulama, yang menyebabkan seseorang mandi wajib adalah karena keluarnya mani dengan memancar dan terasa nikmat ketika mani itu keluar, jadi, jika mani tersebut keluar tanpa syahwat seperti ketika sakit atau kedinginan, maka tidak ada kewajiban untuk mandi, berbeda halnya dengan ulama Syafi'iyah yang menganggap bahwa jika mani tersebut keluar memancar dengan terasa nikmat atau pun tidak, maka tetap menyebabkan mandi wajib, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

LALU BAGAIMANA PULA JIKA MIMPI BASAH?
Asy-Syaukani mengatakan : “Terdapat ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai wajibnya mandi ketika ihtilam (mimpi), sedangkan yang menyelisihi hal ini hanyalah An-Nakha’i, akan tetapi yang menyebabkan mandi wajib di sini ialah jika orang yang bermimpi mendapatkan sesuatu yang basah.


Dalil mengenai hal ini adalah hadits dari ‘Aisyah Ra : “Rasulullah Saw pernah di tanya tentang seorang laki-laki yang nlendapatkan dirinya basah, sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab,“Dia wajib mandi”. Dan beliau juga di tanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab : “Dia tidak wajb mandi." (H.R. Abu Dawud dan Imam Ahmad).


Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah ummul
mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata : “Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah Saw dan berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi Saw menjawab : “Ya, jika dia melihat air.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
 

Asy-Syaukani mengatakan : “Hadits-hadits di atas adalah sanggahan bagi yang berpendapat, bahwa mandi wajib itu baru ada jika seseorang yang mimpi tersebut merasakan mani tersebut keluar (dengan syahwat) dan yakin akan hal itu.” Pada saat itu di wajibkan mandi ketika melihat air mani dan tidak di syaratkan lebih dari itu, hal ini menunjukkan, bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air mani, baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali, begitu pula ia tetap wajib mandi, baik ia merasakan mimpi atau tidak karena orang yang tidur boleh jadi lupa apa yang terjadi ketika ia tidur, yang di maksud dengan air di sini adalah mani.

JIKA BERTEMU DUA KEMALUAN WALAU TIDAK KELUAR MANI?
Dari Abu Hurairah Ra, Nabi Saw bersabda : “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya(menyetubuhi), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Di dalam riwayat hadist dari Imam Muslim terdapat tambahan,“Walaupun tidak keluar mani.” Dari ‘Aisyah Ra, ia berkata : “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya, namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah Ra ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah Saw bersabda : “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang di maksud adalah Aisyah), namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi." (H.R. Imam Muslim). 


Imam Asy-Syafi'i menyebutkan, bahwa yang di maksud dengan “junub” dalam bahasa Arab adalah yang di mutlakkan secara hakikat pada jima’ (hubungan badan) walaupun tidak keluar mani, jika kita katakan bahwa si suami junub karena berhubungan badan dengan istrinya, maka walaupun itu tidak keluar mani, tetap di anggap sebagai junub, demikian nukilan dari Ibnu Hajar AI-Asqalani dalam Fathul Bari, ketika menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, An-Nawawi mengatakan : “Makna hadits tersebut adalah wajibnya mandi tidak hanya di batasi dengan keluarnya mani, akan tetapi, jika ujung kemaluan si pria telah berada dalam kemaluan wanita, maka ketika itu keduanya sudah di wajibkan untuk mandi, untuk saat ini, hal ini tidak terdapat perselisihan pendapat, yang terjadi perselisihan pendapat adalah pada beberapa sahabat dan orang-orang setelahnya, kemudian setelah itu terjadi ijma' (kesepakatan) ulama, bahwa meskipun tidak keluar mani ketika hubungan badan tetap wajib mandi, sebagaimana yang teah di sebutkan.

APA YANG DI LAKUKAN KETIKA DARAH HAID DAN NIFAS BERHENTI?
Dalil mengenai hal ini adalah dari hadits ‘Aisyah Ra, Nabi Saw berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy : “Apabila kamu datang haidh, hendaklah kamu meninggalkan shalat, apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Untuk nifas hukumnya sama dengan haidh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Asy-Syaukani mengatakan : “Mengenai wajibnya mandi karena berhentinya darah haidh tidak ada perselisihan di antara para ulama. Yang menunjukkan hal ini adalah dalil Al-Qur’an dan hadits yang mutawatir (melalui jalur yang amat banyak), begitu pula terdapat ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai wajibnya mandi ketika berhenti dari darah nifas."

LALU KETIKA ADA ORANG YANG MASUK ISLAM?
Mengenai wajibnya hal ini terdapat dalam hadits dari Qais bin ‘Ashim Ra : “Beliau masuk Islam, lantas Nabi Saw memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara)." (H.R. An-Nasai, At-Tirmidzi dan Imam Ahmad). Perintah yang berlaku untuk Qais di sini berlaku pula untuk yang lainnya dan inilah sebagai dasar hukum bagi seseorang yang masuk Islam, maka wajib mandi setelahnya (mandi masuk Islam).
Dalam kaidah ushul, hukum asal perintah adalah wajib, ulama yang mewajibkan mandi ketika seseorang masuk Islam adalah Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya dari ulama Hanabilah, Imam Malik, Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir dan Al-Khattabi.

KALAU ORANG YANG MENINGGAL?
Yang di maksudkan dengan wajib mandi di sini adalah di tujukan pada orang yang hidup, maksudnya orang yang hidup wajib memandikan orang yang mati, jumhur (mayoritas) ulama menyatakan, bahwa memandikan orang mati di sini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian orang sudah melakukannya, maka yang Iain gugur kewajibannya.


Penjelasan lebih Iengkap mengenai memandikan mayit di jelaskan oleh para ulama secara panjang lebar dalam Kitabul Jana’iz, yang berkaitan dengan jenazah. Dalill mengenai wajibnya memandikan si mayit di antaranya adalah perintah rasulullah Saw kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para wanita yang melayat untuk memandikan anaknya. “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang di campur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (H.R. Bukhari dan Muslim).
 

Berdasarkan kaidah ushul, hukum asal perintah adalah wajib, sedangkan tentang masalah ini tidak ada dalil yang memalingkannya menuju hukum sunnah yang di anjurkan, kaum muslimin pun telah mengamalkan hal ini dari zaman dulu sampai saat ini. Yang wajib di mandikan di sini adalah setiap muslim yang mati, baik laki-Iaki atau perempuan, anak kecil atau dewasa, orang merdeka atau budak, kecuali jika orang yang mati tersebut adalah orang yang mati di medan perang ketika berperang dengan orang kafir.

JIKA BAYI MENINGGAL KARENA KEGUGURAN APAKAH MANDI JUGA?
Jika bayi karena keguguran tersebut sudah memiliki ruh, maka ia di mandikan, di kafani dan di shalati, namun jika ia belum memiliki ruh, maka tidak di lakukan demikian, waktu di tiupkannya ruh adalah jika kandungannya telah mencapai empat bulan, sebagaimana hal ini terdapat dalarn hadits Ibnu Mas’ud Ra dallam Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah.
Demikianlah beberapa hal tentang wajib mandi bagi kita umat agama Islam, semoga kita sekalian di rahmati Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.

Posting Komentar untuk "BERBAGAI JENIS MANDI WAJIB (AL-GHUSLU)"