Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum T a‘zir

Pengertian Ta'zir

Ta'zir adalah hukuman yang tidak memiliki ketentuan ukuran atas maksiat yang tidak ada had dan tidak pula kafarat.

Hukuman atas maksiat ada tiga jenis, yaitu :

1. Padanya terdapat had yang telah ditentukan, seperti zina, pencurian, membunuh dengan sengaja, semua ini tidak ada kafarat dan tidak pula ta'zir padanya.

2. Apa yang padanya terdapat kafarat dan bukan had, seperti bersetubuh dalam keadaan ihram, bersetubuh pada siang hari bulan ramadhan, dan kesalahan dalam membunuh.

3. Apa yang padanya tidak terdapat had dan tidak pula kafarat, yang seperti ini mengharuskan ta'zir.

Hikmah Disyari'atkannya Ta'zir

Allah mensyari'atkan beberapa hukuman tertentu yang tidak boleh di tambah dan tidak pula di kurangi, atas kejahatan yang menodai landasan umat demi untuk menjaga agama, jiwa, harta, kehormatan serta akal dan Dia menentukan untuk itu beberapa had yang tegas, yang mana itu merupakan perhiasan, sehingga tidak mungkin bagi umat ini untuk bisa hidup kecuali dengan menjaganya dalam menegakkan hukum had.

Hukum-hukum had ini memiliki persyaratan serta ketetapan, terkadang sebagian darinya ada yang tidak bisa dipastikan, maka akhirnya diapun akan berpindah dari hukuman yang memiliki ketentuan kepada hukuman yang tidak memiliki ketentuan dan diserahkan kepada
Imam, inilah yang disebut ta'zir.

Hukum Ta'zir Dalam Islam

Wajib bagi seluruh maksiat yang tidak memiliki had dan tidak pula kafarat, baik itu berupa perbuatan atas hal yang diharamkan, ataupun juga karena meninggalkan kewajiban, seperti bercumbu yang tidak ada had padanya, mencuri yang tidak sampai batas potong tangan, kejahatan yang tidak ada qishas padanya, wanita bercumbu dengan wanita (lesbi), menuduh yang bukan karena perzinahan dan lainnya atau karena meninggalkan suatu kewajiban bersama adanya kemampuan, seperti membayar hutang, melaksanakan amanat serta barang titipan, mengembalikan barang orang lain, kedzaliman dan lain sebagainya.

Barang siapa melakukan suatu maksiat yang tidak memiliki hukum had kemudian bertaubat dan menyesalinya, maka dia tidak akan dikenai ta'zir.

Pembagian Ta'zir

1. Ta'zir dalam mendidik dan mentarbiyah: seperti didikan seorang ayah terhadap putranya, suami terhadap isteri, tuan terhadap pekerjanya yang bukan dalam maksiat kepada Allah Azza wa Jalla, dalam masalah ini tidak boleh lebih dari sepuluh kali cambukan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: "Janganlah kalian mencambuk lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam had yang telah Allah tentukan." (H.R. Bukhari No. 6850, lafadz ini darinya dan Muslim No. 1708).

2. Ta'zir atas perbuatan maksiat. dalam hal ini Hakim boleh melebihkan sesuai dengan maslahat, kebutuhan, ukuran maksiat serta banyak dan sedikitnya, dia tidak memiliki ukuran tertentu, akan tetapi jika maksiat yang dilakukan memiliki hukuman yang telah ditentukan syari'at, seperti zina, pencurian dan semisalnya, maka ta'zirnya tidak boleh melebihi ketentuan yang ada.

Tata Cara Ta'zir

Ta'zir merupakan beberapa hukuman yang dimulai oleh nasihat dan peringatan, hajr, bentakan, ancaman, peringatan serta pengasingan, dia akan berakhir dengan hukuman sangat berat, seperti penjara dan cambuk, bahkan terkadang sampai pada pembunuhan dengan ta'zir ketika dirasa berdampak positif terhadap masyarakat, seperti membunuh seorang mata-mata, ahli bid'ah dan pelaku kejahatan yang membahayakan.

Terkadang ta'zir juga dilakukan dengan cara mengumumkan pelaku atau denda harta benda ataupun juga dengan cara pengasingan.

Hukuman Ta'zir Tidak Terbatas
Bagi Hakim boleh menentukan hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan, sebagaimana yang telah lalu, dengan syarat tidak keluar dari apa yang telah Allah perintahkan atau yang dilarang-Nya, sehingga dia akan berbeda-beda dari setiap daerah, waktu, pribadi, jenis maksiat serta keadaannya.

Kafarat bagi dia yang mencium wanita tidak halal baginya lalu datang untuk bertaubat
Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki mencium seorang wanita, lalu dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkan kejadian tersebut, maka turunlah ayat: "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk." (Q.S. Huud/11:114).

Setelah itu bertanyalah orang tersebut, "Ya Rasulullah, apakah ini hanya untukku? Beliau menjawab: "Untuk seluruh umatku" (H.R. Bukhari No. 526, lafadz ini darinya dan Muslim No. 2763).

Posting Komentar untuk "Hukum T a‘zir"