Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Perbedaan Muhrim Dan Mahram (Samakah Atau Beda?)

Menanggapi dan menyikapi serta menjelaskan tentang “Muhrim” dan “Mahram” yang sepertinya kami dengarkan sendiri secara langsung ditengah-tengah masyarakat Islam (muslim), banyak yang salah pemahaman tentang hubungan nasab yang haram dinikahi, mereka umunya menyebutkan perkataan melalui lisannya adalah “Muhrim”, misalnya tentang hubungan pertalian yang tidak boleh di nikahi atau haram di nikahi, nah, di sini umumnya mereka yang berbicara tentang hal ini adalah sungguh salah kaprah dalam mengistilah tentang hal tersebut, padahal sesungguhnya istilah bagi orang-orang yang tidak boleh atau haram untuk di nikahi bukanlah dinamakan dengan “Muhrim” akan tetapi yang benar adalah yang haram untuk di nikahi tersebut adalah di namakan dengan “Mahram”.

Apa perbedaan antara kalimat “Muhrim” dan “Mahram”? “Muhrim” dan “Mahram” ini merupakan istilah yang sering di ucapkan masyarakat dalam sehari-hari, namun pada persoalan ilmu fiqh agama Islam, tentang hukum larangan nikah bagi yang ada pertalian darah (nasab) dan sepersusuan ini namanya “Mahram”, hal ini terjadi karena di sebabkan kurang tahu dan tidak perhatian akan kebenaran istilah itu sendiri yang memang dari bahasa Arab, dan para ulama dan da’i sendiri sangat jarang menjelaskan hal ini ketika berdakwah di tengah-tengah masyarakat, sehingga kesalahan ini terkesan abadi menjamur pemahamannya dikalangan masyarakat awam tanpa terkecuali dari berbagai tingkatan intelektual manusia itu sendiri, padahal dua kata ini artinya jauh berbeda, sekilas tulisan Arabnya memang sama, namun harkatnya berbeda, berikut keterangan mengenai hal tersebut dan juga kami jelaskan secara susunan “Mahram” tersebut, yaitu :

1. Muhrim, huruf mim mesti di baca dhammah, dan ra’ di baca kasrah, jadi artinya adalah “Orang yang melakukan Ihram ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah di kala memasuki daerah miqat, kemudian setelah mengenakan pakaian ihram, juga harus menghindari semua larangan ketika sedang ihram, jadi orang semacam ini disebut dengan “Muhrim”. asal kata dari “Ahrama-yuhrimu-ihraaman-muhrimun.

2. Mahram, huruf mim dan ra’ mesti di baca fathah, jadi artinya adalah orang yang haram di nikahi karena sebab tertentu, untuk memahami apa saja sebabnya dan siapa saja mahram kita, maka lihat pula aturan tentang mahram berikut ini, jadi jika ingin menyebut saudara dan keluarga yang haram di nikahi maka kata "mahram" yang paling tepat, sedangkan kata "muhrim" sebagaimana telah disebutkan diatas adalah orang yang telah melakukan ihram untuk haji atau umrah, di tegaskan lagi, bahwa penggunaan istilah yang benar adalah “Mahram bukan “Muhrim”.

Setiap wanita yang haram untuk di nikahi selamanya, adalah di sebab sesuatu hukum yang mubah, karena statusnya yang haram untuk di nikahi, hal ini tentu berlaku secara sebaliknya, selanjutnya kita jelaskan pula “Definisi Mahram” ini sebagai berikut :

Haram untuk di nikahi selamanya, artinya ada wanita yang haram di nikahi, namun tidaklah pula selamanya, seperti adik istri atau bibi istri, mereka tidak boleh di nikahi, tetapi tidak selamanya, karena jika istri meninggal atau di cerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya, artinya tetap saja ia di keluarga tersebut.

Karena sesuatu yang mubah, artinya adalah ada wanita yang haram untuk di nikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah, yaitu seperti ibu wanita yang pernah di setubuhi karena di kira atau di sangka istrinya (umpamanya karena kecelakaan karena salah kamar), atau karena pernikahan syubhat, ibu wanita ini haram untuk di nikahi selamanya, namun ia bukanlah mahram, hanya karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidak tahuan bukanlah perbuatan yang mubah.

Sebab statusnya yang jadi haram : Karena ada wanita yang haram untuk di nikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman, yakni, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya, setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini di pisahkan selamanya, walaupun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita tersebut.

4. Adapun wanita yang tidak boleh di nikahi karena selamanya ada 11 (sebelas) jenis orang yang ditambah dari sebab faktor satu/sepersusuan, tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.
 

Inilah yang tidak boleh di nikahi, yaitu :
  1. Tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena adanya hubungan nasab, yaitu :
  2. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas,
  3. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah,
  4. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu,
  5. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah,
  6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah,
  7. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat),
  8. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
  9. Empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan, yaitu :
  10. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad,
  11. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya,
  12. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas,
  13. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah,
Juga dikarenakan sebab satu sepersusuan, akan dan bisa jadi mahram sebagaimana seperti hubungan nasab di atas, yaitu :

Pertama, saudara ipar, baik mahram (muhrim), saudara ipar bukan termasuk mahram, Rasulullah Saw mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaulan bersama ipar, dengan dasar dalilnya adalah : “Ada seorang sahabat yang bertanya,“Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?” Rasulullah Saw bersabda,“Saudara ipar adalah kematian.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Maksudnya adalah Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran, karena orang umumnya sangat mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa adanya kekhawatiran dari pandangan orang lain dimata masyarakat, karena ipar adalah sudah dianggap keluarga, sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga, kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina secara sembunyi-sembunyi di rumah mereka.

Kedua, Sepupu bukan mahram, sesungguhnya Allah Swt mengharamkan kita untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita, ketentuan hal ini Allah Swt tegaskan dalam firman-Nya dalam Al-Qur’an, yaitu : “Di haramkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nisaa’ : 23. Pada ayat tersebut Allah Swt menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh di nikahi oleh lelaki, karena status mereka yang sebagai mahram.

Perlu juga di ketahui dan di ingat adalah yang masih terkait dengan masalah ini, yaitu saudara sepupu bukanlah mahram, karena Allah Swt menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, dalilnya sebagaimana yang Allah Swt berfirman : 


“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (Q.S Al-Ahzab : 50). 

Ayat ini secara tegas menunjukkan bolehnya menikahi saudara sepupu.

Allah Swt berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah Swt menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah Swt halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah Swt menyatakan, yang artinya :

“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” Ayat ini mencakup pada semua paman dan bibi, baik dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh.

Namun banyak juga di temui di tengah-tengah masyarakat akan satu hal yang sangat mengherankan, yaitu banyak kaum muslimin yang melarang anaknya untuk menikah dengan saudara sepupu, dengan alasan bahwa itu terlarang secara agama, namun tak lebih hanya karena aturan adat masyarakat saja yang menganggap hubungan ini sudah sangat dekat, namun tidak bagi hukum Islam itu sendiri dan tetap membolehkannya, ini adalah alasan yang tidak benar, karena agama menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu, di sisi lain, umat-umat sebelum kita, yahudi dan nasrani memiliki keyakinan yang menyimpang dalam masalah pernikahan, hal ini dapat di jumpai keterangannya pada Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam Kitab Tafsirnya, yaitu : 


“Orang Nasrani meyakini bahwa antar-keluarga tidak boleh ada hubungan pernikahan, kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh atau lebih, sedangkan orang yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakannya, sementara syari’at Islam datang dengan membawa ajaran yang sedang di posisi adil secara pertengahan dan tidak berlebih-lebihan juga tidak kaku penerapannya, seperti orang nasrani yang melarang pernikahan di antara keluarga dan sebaliknya tidak terlalu lancang seperti orang yahudi, yang membolehkan seseorang menikahi keponakannya. (Lihat pada Kitab Tafsir Al-Qur’anul Adzim).

3. Istrinya paman atau suami bibi, adalah bukan mahram, contohnya adalah Syamsul punya paman (yaitu Hakim) dan istri hakim bukanlah mahram bagi Syamsul, juga seperti atau Ratih punya bibi (Maya) dan suami Maya bukanlah mahram bagi Ratih.

Demikianlah perbedaan yang salah pemahaman tentang “Muhrim” dan “Mahram” yang mana hal tersebut kami jelaskan secara singkat dan jelas, semoga Allah Swt memberikan hidayah-Nya pada kita semua, amiin….

Posting Komentar untuk "Perbedaan Muhrim Dan Mahram (Samakah Atau Beda?) "