Hukum Nikah Lari Atau Kawin Lari
Dengan banyaknya pertanyaan pada kami mengenai bagaimana hukumnya pernikahan yang sedemikian, dan memang cukup banyak di lakukan umat muslim dewasa ini dan semakin maraknya kebebasan cara-cara para muda-mudi generasi muda sekarang dalam bergaul antar pasangan yang cenderung bebas serta berbuat sesuka hati saja dalam hubungan asmara atau percintaan, melihat pada pergaulan kalangan anak-anak muda zaman sekarang yang serba bebas sesuka hati dan sok modern, yang umumnya jika di tinjau dari segi pacaran saja sudah banyak yang menyimpang caranya yang sesuai dengan jalur dan koridor agama pada aktifitas pertemuannya dalam memadu kasih, apabila kedua muda-mudi ini sudah merasa cocok dan sangat berkekeinginan untuk menikah.
Ada sesuatu hal yang menghalangi mereka untuk menikah, misalnya adalah tidak di setujuinya oleh salah satu pihak keluarga dari muda-mudi tersebut atas niat mereka untuk menikah, atau di tunda dengan jangka waktu tertentu, namun mereka berdua tidak mau dan ingin segera untuk menikah, tentu saja halangan demi halangan dan rintangan akan di buat dan di lancarkan bagi pihak yang ingin mengganjal terjadinya pernikahan ini, untuk maksud dan tujuannya tercapai, umumnya yang di lakukan oleh pasangan muda-mudi tersebut adalah dengan bersepakat untuk melarikan diri dari lingkungan keluarganya dan menikah di daerah lain tanpa adanya restu dan izin dari kedua belah pihak, terutama dalam hal ini yang sangat perlu adanya wali dan izin adalah tentu saja berat pada pihak wanita.
Untuk persoalan sah tidaknya nikah yang sedemikian, maka kita mesti tinjau aturan dan segi hukum daripada pernikahan itu sendiri dalam Islam bagi kita yang muslim agar tidak terjatuh kelembah zina selama berkumpul atas sesuatu dasar pernikahan yang salah dan tidak sah, di antara syarat sahnya pernikahan adalah harus ada izin dari wali calon pengantin wanita dan tanpa adanya wali ini maka pernikahan tersebut.
Ada sesuatu hal yang menghalangi mereka untuk menikah, misalnya adalah tidak di setujuinya oleh salah satu pihak keluarga dari muda-mudi tersebut atas niat mereka untuk menikah, atau di tunda dengan jangka waktu tertentu, namun mereka berdua tidak mau dan ingin segera untuk menikah, tentu saja halangan demi halangan dan rintangan akan di buat dan di lancarkan bagi pihak yang ingin mengganjal terjadinya pernikahan ini, untuk maksud dan tujuannya tercapai, umumnya yang di lakukan oleh pasangan muda-mudi tersebut adalah dengan bersepakat untuk melarikan diri dari lingkungan keluarganya dan menikah di daerah lain tanpa adanya restu dan izin dari kedua belah pihak, terutama dalam hal ini yang sangat perlu adanya wali dan izin adalah tentu saja berat pada pihak wanita.
Untuk persoalan sah tidaknya nikah yang sedemikian, maka kita mesti tinjau aturan dan segi hukum daripada pernikahan itu sendiri dalam Islam bagi kita yang muslim agar tidak terjatuh kelembah zina selama berkumpul atas sesuatu dasar pernikahan yang salah dan tidak sah, di antara syarat sahnya pernikahan adalah harus ada izin dari wali calon pengantin wanita dan tanpa adanya wali ini maka pernikahan tersebut.
“Tidak Akan Sah untuk di laksanakan Pernikahan tersebut”, adapun wali yang di maksud di atas adalah bapak kandung, kakek dari jalur bapak kandung dan terus susunannya ke atas, lalu anak kandung, cucu kandung dan terus pula ke bawah (kandung), oleh saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak dan anak-anak mereka (keponakan laki-laki), paman dari jalur bapak maupun ibu, paman sebapak dan anak-anak mereka (sepupu laki-laki), kemudian dari ashabah wanita tersebut yang terdekat, yakni dari ahli waris, orang yang membebaskannya jika ia dulunya adalah seorang budak, lalu kemudian hakim.
Jadi bagaimana hukum mereka yang melakukan “Nikah Lari atau Kawin Lari” ini? Jawaban atas hal ini adalah apabila yang di maksud dengan kawin lari di sini adalah si lelaki membawa pergi si wanita menjauh dari pihak keluarga wanita, lalu menikahinya di daerah lain tanpa sepengetahuan dan seizin dari wali sah wanita tersebut, maka pernikahan ini hukumnya adalah “Terlarang dan Nikahnya Batal” dan wajib di ulangi nikahnya sebagai solusinya, agar pernikahan mereka kembali sah dan bersih serta tidak selalu dalam kungkungan hukum zina, yang mana zina ini adalah tergolong dosa yang sangat besar selama mereka berkumpul sebagai suami-isteri, hukum ini dasar dalilnya adalah dari hadits Aisyah Ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda : "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (H.R At-Tirmidzi dan Abu Daud dengan sanad Hadits adalah Shahih berdasarkan Ilmu Hadist).
Rasulullah Saw menyatakan hukum atas nikah yang seperti ini saking kerasnya pelanggaran tersebut adalah sampai tiga kali ucapan, yaitu : “nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal."
Juga pada hadist ini, Rasulullah Saw bersabda,“Tidaklah sah pernikahan tanpa persetujuan dari wali.” (H.R Abu Daud. Oleh karena susunan nasab dan mahram sebagai wali pernikahan bagi wanita diatas tidak terpenuhi dan tidak adanya persetujuan dari wali tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Saw di atas, maka pernikahan yang di lakukan dengan istilah “nikah lari atau kawin lari” adalah tidak di benarkan dalam Islam dan tidak pernikahan tersebut di anggap sah dalam Islam, yang lebih di kenal dengan istilah “nikah sirri atau bawah tangan wali”.
Jadi bagaimana hukum mereka yang melakukan “Nikah Lari atau Kawin Lari” ini? Jawaban atas hal ini adalah apabila yang di maksud dengan kawin lari di sini adalah si lelaki membawa pergi si wanita menjauh dari pihak keluarga wanita, lalu menikahinya di daerah lain tanpa sepengetahuan dan seizin dari wali sah wanita tersebut, maka pernikahan ini hukumnya adalah “Terlarang dan Nikahnya Batal” dan wajib di ulangi nikahnya sebagai solusinya, agar pernikahan mereka kembali sah dan bersih serta tidak selalu dalam kungkungan hukum zina, yang mana zina ini adalah tergolong dosa yang sangat besar selama mereka berkumpul sebagai suami-isteri, hukum ini dasar dalilnya adalah dari hadits Aisyah Ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda : "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (H.R At-Tirmidzi dan Abu Daud dengan sanad Hadits adalah Shahih berdasarkan Ilmu Hadist).
Rasulullah Saw menyatakan hukum atas nikah yang seperti ini saking kerasnya pelanggaran tersebut adalah sampai tiga kali ucapan, yaitu : “nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal."
Juga pada hadist ini, Rasulullah Saw bersabda,“Tidaklah sah pernikahan tanpa persetujuan dari wali.” (H.R Abu Daud. Oleh karena susunan nasab dan mahram sebagai wali pernikahan bagi wanita diatas tidak terpenuhi dan tidak adanya persetujuan dari wali tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Saw di atas, maka pernikahan yang di lakukan dengan istilah “nikah lari atau kawin lari” adalah tidak di benarkan dalam Islam dan tidak pernikahan tersebut di anggap sah dalam Islam, yang lebih di kenal dengan istilah “nikah sirri atau bawah tangan wali”.
Apabila telah terlanjur terjadi juga, ada beberapa hal yang bisa di tempuh untuk mengatasi dosa zina ini selain dari bertaubat yang paling utama di lakukan adalah bisa di tempuh dengan beberapa alternatif, yaitu antara lain :
1. Melakukan perdamaian dan pertemuan keluarga kedua belah untuk memperbaiki hubungan ini kembali agar bersih berdasarkan syari’at Islam, bersama-sama melakukan “Sulh” (perdamaian atau perbaikan) dengan wali pihak wanita (bapak dan ibunya atau sesuai dengan urutan wali di atas), hal ini boleh di lakukan sebagai solusi berdasarkan dari riwayat hadist dari Rasulullah Saw yang bersabda : “Sulh (berbaikan atau berdamai) yang terjadi di antara kaum muslimin hukumnya adalah boleh.” (H.R Abu Daud). Jadi bisa saja dari hasil kesepakatan ini di adakan akad nikah ulang bagi mereka dan sesuaikan kembali persyaratannya menurut hukum pernikahan Islam yang sah dan resmi.
2. Bila satu atau beberapa komponen atau dari pihak masyarakat yang memproses akan keberadaan hukum pernikahan mereka ini, menemukan tidak ada wali pihak wanita yang lain selain bapaknya yang mungkin untuk ini, maka melaporkan masalah ini kepada hakim syar’i yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang resmi dan merekalah yang memutuskan solusi hukum syar’i apa yang di lakukan bagi mereka yang telah terlanjur berbuat nikah lari atau kawin lari tersebut.
Kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar dalam menghadapi sesuatu masalah dan membuat suatu keputusan bersama secara azas mufakat adalah solusi terbaik dalam menyikapi masalah ini, niscaya Allah Swt tentu juga akan memberikannya jalan keluar. Allah Swt berfirman,“Dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan memberikannya jalan keluar, barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan baginya kemudahan pada perkaranya.” (Q.S Ath-Thalaq : 2-4).
Di antara jalan keluar yang mungkin Allah Swt berikan yaitu menjaga hati umat muslimin untuk selalu dan menjaga kehormatannya dengan tidak mengikuti cinta secara duniawi dan berdasarkan hawa dan nafsunya yang memang tidak dikehendaki oleh-Nya, Allah Swt berfirman,“Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S An-Nisaa’ : 19).
Untuk terhindar dari hal-hal yang sedemikian, maka hendaknya para kawula memperhatikan cara-caranya dalam berhubungan antar pasangan (pacaran) agar senantiasa memperhatikan norma-norma dan akhlak yang baik, serta menjaga selalu batasan-batasan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan syari’at Islam itu sendiri, jangan perturutkan cinta buta yang penuh dengan kebebasan serta bisa menghilangkan pemikiran dan akal yang sehat dalam tindak dan perbuatan selama mereka melakukan hubungan asmara percintaan sesama pasangannya, sehingga menjadi tersesat kejurang kemaksiatan, keingkaran dan kekufuran yang cikal bakal terjadinya pernikahan melalui cara melarikan diri dari aturan dan koridor hukum, jadi muaranya adalah neraka baginya di dunia apalagi di akhirat jika tidak segera bertaubat.
1. Melakukan perdamaian dan pertemuan keluarga kedua belah untuk memperbaiki hubungan ini kembali agar bersih berdasarkan syari’at Islam, bersama-sama melakukan “Sulh” (perdamaian atau perbaikan) dengan wali pihak wanita (bapak dan ibunya atau sesuai dengan urutan wali di atas), hal ini boleh di lakukan sebagai solusi berdasarkan dari riwayat hadist dari Rasulullah Saw yang bersabda : “Sulh (berbaikan atau berdamai) yang terjadi di antara kaum muslimin hukumnya adalah boleh.” (H.R Abu Daud). Jadi bisa saja dari hasil kesepakatan ini di adakan akad nikah ulang bagi mereka dan sesuaikan kembali persyaratannya menurut hukum pernikahan Islam yang sah dan resmi.
2. Bila satu atau beberapa komponen atau dari pihak masyarakat yang memproses akan keberadaan hukum pernikahan mereka ini, menemukan tidak ada wali pihak wanita yang lain selain bapaknya yang mungkin untuk ini, maka melaporkan masalah ini kepada hakim syar’i yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang resmi dan merekalah yang memutuskan solusi hukum syar’i apa yang di lakukan bagi mereka yang telah terlanjur berbuat nikah lari atau kawin lari tersebut.
Kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar dalam menghadapi sesuatu masalah dan membuat suatu keputusan bersama secara azas mufakat adalah solusi terbaik dalam menyikapi masalah ini, niscaya Allah Swt tentu juga akan memberikannya jalan keluar. Allah Swt berfirman,“Dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan memberikannya jalan keluar, barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan baginya kemudahan pada perkaranya.” (Q.S Ath-Thalaq : 2-4).
Di antara jalan keluar yang mungkin Allah Swt berikan yaitu menjaga hati umat muslimin untuk selalu dan menjaga kehormatannya dengan tidak mengikuti cinta secara duniawi dan berdasarkan hawa dan nafsunya yang memang tidak dikehendaki oleh-Nya, Allah Swt berfirman,“Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S An-Nisaa’ : 19).
Untuk terhindar dari hal-hal yang sedemikian, maka hendaknya para kawula memperhatikan cara-caranya dalam berhubungan antar pasangan (pacaran) agar senantiasa memperhatikan norma-norma dan akhlak yang baik, serta menjaga selalu batasan-batasan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan syari’at Islam itu sendiri, jangan perturutkan cinta buta yang penuh dengan kebebasan serta bisa menghilangkan pemikiran dan akal yang sehat dalam tindak dan perbuatan selama mereka melakukan hubungan asmara percintaan sesama pasangannya, sehingga menjadi tersesat kejurang kemaksiatan, keingkaran dan kekufuran yang cikal bakal terjadinya pernikahan melalui cara melarikan diri dari aturan dan koridor hukum, jadi muaranya adalah neraka baginya di dunia apalagi di akhirat jika tidak segera bertaubat.
Allah Swt marah dan murka dan tidak akan melihat positif sedikitpun pada perbuatan umat manusia yang melakukan hal ini, berdosa atas nikah yang tidak sah serta berdosa atas menyakiti hati segenap keluarga dan ditambah lagi melakukan zina terang-terangan secara hukum Islam, karena mereka telah bersatu tanpa adanya hukum yang sah guna menaungi atas bersatunya pasangan tersebut, akibatnya kedamaian, ketenangan, ketenteraman, kelanggengan dan kebahagiaan yang di cita-citakan akan menjadi jauh dari kehidupan mereka sendiri.
Posting Komentar untuk "Hukum Nikah Lari Atau Kawin Lari"
Terimakasih atas kunjungan anda...