Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

HUKUM PEJAMKAN MATA KETIKA SHALAT

Ada pertanyaan gunanya untuk lebih menyempurnakan rukun-rukun dan tata cara shalat dan bagaimana Rasulullah Saw melakukannya, yang mana beliau adalah petunjuk dan contoh bagi kita umatnya untuk mendirikan shalat yang benar sebagaimana beliau shalat, kali ini kita bicarakan tentang mata terpejam atau tidak ketika shalat, dan beliau telah sempurna menyampaikan mengenai bagaimana ketika shalat, dipejamkan atau dibuka, mana yang lebih baik dan bagaimana dasar hukumnya sebagaimana Rasulullah Saw melaksanakan shalat, apakah beliau pejamkan atau tidak? Acuan pelaksanaan yang tepat adalah bagaimana beliau shalat, maka harus begitu pula umatnya melakukan shalat, karena beliau dibimbing langsung oleh Allah Swt melalui malaikat Jibril dalam gerakan dan bacaan pelaksanaan shalat, dan beliau juga berpesan, shalatlah sebagaimana aku shalat, berdasarkan pada hadist ini : Rasulullah Saw bersabda : “Shalatlah engkau sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (H.R Bukhari, Muslim dan Imam Ahmad). Sedangkan Allah Swt telah memperingatkan umat manusia agar selalu menuruti apa-apa yang disampaikan oleh Rasul-Nya tentang agama secara keseluruhan, yaitu Allah berfirman : “Apa yang di berikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia, dan apa yang di larangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (Q.S Al-Hasyr : 7).
Sehubungan dengan maksud kita untuk membahas mengenai boleh tidaknya mata terpejam ketika shalat, maka kita lihat dulu riwayat-riwayat yang berhubungan dengan hal ini yang antara lain sebagaimana berikut : Rasulullah Saw bersabda : “Bila salah seorang di antara kalian berdiri menjalankan shalat, maka janganlah memejamkan kedua matanya.” (H.R. At-Thabrani dan Imam Hadist lainnya).

2. Dari Abu Hurairah Ra, sesungguhnya Rasulullah Saw ketika sedang shalat mengangkat pandangannya ke arah langit, maka turunlah ayat : ”(yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya,” maka beliau kemudian menundukkan kepalanya.” (H.R. Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Al-Hazimi).

3. Riwayat dari Muhammad Ibnu Sirrin, dia berkata : ”Dan ada Rasulullah Saw ketika shalat, maka beliau menundukkan kepalanya dan melempar pandangannya ke arah bumi atau tanah.” (H.R. Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Al-Hazimi).

4. Dari jalur periwayatan yang lain seperti dari riwayat H.R Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah yang diterangkan sebagai berikut : “Rasulullah Saw melarang orang yang sedang shalat mengangkat pandangannya ke arah langit, larangan tersebut mendapat penguatan, sampai beliau berkata : ”Hendaklah orang-orang menghentikan pandangannya ke langit ketika shalat atau pandangan mata mereka tidak akan kembali lagi.” (Dan pada riwayat lain ada tambahan ancamannya yang berbunyi : “Pasti merenggut pandangan mereka.”

5. Kemudian riwayat dari Aisyah Ra, dia berkata : ”Ketika Rasulullah Saw masuk Ka’bah, beliau shalat dan tidak memalingkan pandangannya dari tempat sujudnya, hingga beliau keluar dari Ka’bah.” (H.R Al-Baihaqi dan Al-Hakim).

6. Dan sungguh Rasulullah Saw melaksanakan shalat, sedangkan pada baju atau gamisnya terdapat gambar, beliau melihat gambar itu sepintas, kemudian setelah selesai shalat beliau berkata : ”Bawalah gamisku ini ke Abu Jahm (penjahit) dan berikan aku baju anbijaniyah (baju tebal)nya Abu Jahm, karena itu telah menggangguku dari shalatku barusan.” Dalam riwayat lain ada tambahan perkataan, yaitu : “Aku melihat gambarnya ketika aku shalat, maka hampir-hampir hal itu menggangguku.” (H.R Bukhari, Muslim, Al-Baihaqi dan Al-Hakim). Nah, keumuman maksud Rasulullah di atas adalah adalah bahwa beliau sesungguhnya tidak suka alat peranglat shalat beliau ada bergambar sesuatu, beliau lebih cenderung yang polos saja, ini adalah merupakan hal sunnah untuk kita ikuti, soal pejam mata dan pandangan mata adalah merupakan rangkaian dalil-dalil riwayat hadist di atas yang mencerminkan bagaimana cara Rasulullah shalat, yang menunjukkan bahwasanya membuka mata ketika shalat dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud adalah suatu sarana guna mencapai kekhusyu’an dalam shalat, bukan dengan membuka, begitulah cara Rasulullah Saw mendirikan shalat, jadi jangan salahkan dalilnya kalau kita shalat dengan membuka mata tidak bisa khusyu’, tapi teliti kembali sikap dan persiapan ketika kita mau shalat, Rasulullah Saw tidak pernah memberikan contoh yang salah, hanya saja kita yang mungkin belum bisa mengikutinya secara sempurna, sebab Allah sudah menyatakan : “Laqad kaana lakum fii rasulillaahi uswatun hasanah.” Kita lihat pula secara mayoritas Ulama Fiqh yaitu : Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan Syafi’iiyyah, mereka sepakat (ijma’) menilai akan hal ini hukumnya adalah “makruh” shalat dengan memejamkan kedua mata dengan melihat pada dasar sabda Rasulullah Saw diatas, yaitu : “Bila salah seorang diantara kalian berdiri menjalankan shalat, maka janganlah memejamkan kedua matanya.” Nah, alasan hukum makruh diatas adalah karena disinyalir memejamkan mata saat ibadah merupakan perbuatan orang-orang Yahudi, dapat menyebabkan tertidur, bahwa yang sunnah adalah mengarahkan pandangan pada tempat sujudnya, dan jika dengan mata terpejam, maka berarti telah meninggalkan segala bentuk perbuatan Rasulullah Saw ketika shalat seperti pada riwayat-riwayat hadist diatas, isi perkataan hadist diatas telah jelas menunjukkan bahwasanya mata Rasulullah Saw ketika shalat tetap terbuka, bukan terpejam, jadi kita wajib meniru bagaimana Rasulullah Saw shalat sebagaimana yang telah beliau katakan yaitu shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat, kita sekarang melihat pada riwayat hadist bagaimana beliau shalat, bukan melihat beliau shalat, karena kita tidak sezaman lagi dengan beliau, jadi sudah tentu kita akan mempelajari bagaimana beliau shalat sebagaimana riwayat-riwayat yang telah disusun para Imam Hadist terkemuka dan terpercaya dan kita mengikut pada susunan kitab-kitab dan perkataan mereka tentang bagaimana Rasulullah Saw shalat. 


Jika ada orang yang bertanya begini : “Ada seseorang yang memejamkan kedua matanya sehingga tidak memandang apa-apa, apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?, maka jawabannya adalah pada porsi pendapat yang benar, yaitu hal tersebut dimakruhkan karena tindakan tersebut menyerupai tindakan orang-orang majusi (penyembah api) atau berhala) pada saat memuja api, di mana mereka pada saat itu adalah memejamkan mata-mata mereka ketika melaksanakan ibaadatnya tersebut, bahkan ada yang mengatakan bahwa hal tersebut juga merupakan perbuatan orang-orang Yahudi, sedangkan hukum fiqh atau syari’at Islam menyatakan bahwa gerak laku ibadah yang menyerupai pada orang-orang bukan (non) Islam, maka secara minimal hukumnya adalah haram, jika demikian, maka memejamkan mata pada saat shalat adalah minimal hukumnya “makruh” dan yang paling baik adalah tidak memejamkannya, kecuali jika ada penyebab untuk melakukannya, misalnya di sekeliling orang yang shalat tersebut, terdapat sesuatu yang mengganggu konsentrasinya seandainya dia membuka kedua matanya, tetapi hal kondisi sedemikian sangatlah jarang terjadi, karena umumnya manusia akan shalat berjama’ah di masjid dan dirumah masing-masing, jadi alasan apa pandangan yang akan dijaga, karena sudah jelas persiapannya dan sudah khusus tempat melaksanakan shalat tersebut, maka yang paling baik adalah mata dibuka sepanjang shalat. 

Jika ada yang bertanya : “Jika aku memejamkan mataku, maka aku merasa lebih khusyu’ daripada aku tidak memejamkan mataku.” lalu apakah aku di perbolehkan memejamkan mata karena alasan demikian, jawabannya adalah “tetap saja tidak boleh.” karena khusyu’ yang didapatkan melakukan perbuatan yang hukumnya makruh itu berasal dari syaithan, khusyu’ seperti itu tak ubahnya sebagaimana khusyu’nya orang-orang majusi ketika beribadah yang salah dan jelas ibadah syirik, syaithan terkadang menjauh dari hati kita sehingga tidak menimbulkan was-was ketika kita memejamkan mata dengan maksud untuk menjerumuskan kita dalam hal yang hukumnya makruh, maka hati-hatilah pula pada hal dan kondisi terburuk tentang ini.

Hendaknya mata tetap kita buka, kita selayaknya berusaha untuk khusyu’ ketika melaksanakan shalat, pengertian untuk khusyu’ melaksanakan shalat bukanlah sedemikian, karena Rasulullah Saw mendirikan shalat tidaklah sedemikian sesuai pada riwayat diatas, sedangkan memejamkan mata tanpa dengan sebab dasar yang jelas dan dalam kondisi yang darurat untuk diperbolehkan agar mendapatkan kekhusyu’an, maka janganlah lakukan, karena itu sesungguhnya adalah hasutan syaithan untuk membuat shalat kita kurang kesempurnaannya secara fisik jasmani pada gerakan shalat yang benar sebagaimana Rasulullah Saw shalat, syaithan memang dengan berbagai cara untuk selalu merusak shalat kita dan menjerumuskan shalat kita agar salah dan tidak bermanfaat disisi Allah Swt. Wallahu’alam bissawwab….

4 komentar untuk "HUKUM PEJAMKAN MATA KETIKA SHALAT "

  1. sering kita jumpai masjid2 memakai karpet bermotif? sering kita jumpai masyarakat menengah kebawah rumah/kontrakannya sempit sehingga banyak barang2 disekitar tempat sholatnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Arah pandangan mata hanya pada lokasi kira-kira dahi sujud, fokus saja pada satu titik pandangan dan bertahan di situ dan inilah hal secara umum pengertian dari pada hadist-hadist tentang arah mata atau tujuan mata memandang ketika shalat, mengenai karpet bermotif yang di larang Rasulullah hanya bergambar makhluk bernyawa, jika pepohonan (misal akar-akaran atau pakis seperti ukiran tak masalah.
      2. Mengenai banyaknya barang-barang dalam rumah untuk ruangan shalat sesungguhnya Allah Mahu Tahu akan keadaan hamba-Nya, bisa saja untuk berdiri dan sujud (sesuai dengan gerakan shalat) itu sudah sangat memadai, lagipula barang-barang tersebut bisa di niatkan menjadi sutrah yang syari'atnya adalah sebagai batas atau area bebas bagi anggota keluarga yang lewat di depan kita sedang shalat.

      Hapus
  2. Assalamu alaikum...Menurut sya harus di bdakan antara sholat qta dngan sholat RASULULLAH SAW ... RASULULLAH SAW sholat memang bnar2 menyembah ALLAH SWT (Brkomunikasi dgn yg maha gaib) kta klo buka mata menyembah ALLAH SWT atau mnyembah dunia , buka mta menyembah yg tdak nampak kan bgaimna mo ktemu, maaf itu yg menurut sya .....waalaikummussalam wr wb

    BalasHapus
  3. Pandangan terbuka tetapi jiwa kita dibaitullah, berhakikat kesana

    BalasHapus

Terimakasih atas kunjungan anda...