Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Poligami Itu Hukumnya Sunnah

Bila umat bertanya tentang apakah hukum berpoligami itu mubah dalam Islam ataukah Sunnah atau lainnya?

Jawaban:

Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena sesuai dengan firman-Nya daalam Al-Qur'an, yaitu, "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu milki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (Q.S. An-Nisa: 3).

Dalam persoalan ini, Rasulullah Shalallaahu'alaihi wasallam sendiri melakukannya, dimana beliau menikahi sebanyak 9 orang wanita dan dengan mereka Allah Swt memberikan manfaat besar bagi ummat ini, yang demikian itu (9 isteri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau hanya dibolehkan berpoligami tidak lebih dari 4 orang isteri.

Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhuan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

Akan tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu isteri saja, karena Allah Swt berfirman, "Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." (Q.S. An-Nisa: 3).

Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa yang menjadi kemasalahatan dan keselamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.

Rujukan kajian:
Al-Balagh Edisi: 1028, Fatwa Ibnu Baz.
Disarikan dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 410-411, Penerbit Darul Haq

Posting Komentar untuk "Poligami Itu Hukumnya Sunnah"