Hukum Melaknat Isteri
Apa hukumnya mengenai laknat suami terhadap isterinya dengan di sengaja? Apakah isterinya menjadi haram baginya karena laknat tersebut? Atau bahkan termasuk pada kategori talak? Lalu apa pula kaffarahnya (tebusannya)?
Jawaban:
Laknat seorang suami terhadap isterinya adalah perbuatan mungkar, tidak boleh dilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Nabi Shallallaahu’alaihi wasallam, "Melaknat seorang Mukmin adalah seperti membunuhnya." (H.R. Muttafaq 'Alaih, Al-Bukhari, Kitab Al-Adab (6105) dan Imam Muslim, Kitab Al-Iman (110)).
Dalam hadits lain juga disebutkan, "Mencela seorang Muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran." (H.R. Imam Al-Bukhari, Kitab Al-Iman (48) dan Imam Muslim, Kitab Al-Iman (64).
Selanjutnya dalam hadits lainnya lagi juga ada disebutkan, "Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat." (H.R. Imam Muslim, Kitab Al-Birr (2598).
Allah Swt berfirman, "Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (Q.S. An-Nisa': 19). Dalam ayat lain disebutkan juga, "Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya." (Q.S. Al-Baqarah: 228). Hanya Allah Swt-lah pemberi petunjuk.
Jawaban:
Laknat seorang suami terhadap isterinya adalah perbuatan mungkar, tidak boleh dilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Nabi Shallallaahu’alaihi wasallam, "Melaknat seorang Mukmin adalah seperti membunuhnya." (H.R. Muttafaq 'Alaih, Al-Bukhari, Kitab Al-Adab (6105) dan Imam Muslim, Kitab Al-Iman (110)).
Dalam hadits lain juga disebutkan, "Mencela seorang Muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran." (H.R. Imam Al-Bukhari, Kitab Al-Iman (48) dan Imam Muslim, Kitab Al-Iman (64).
Selanjutnya dalam hadits lainnya lagi juga ada disebutkan, "Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat." (H.R. Imam Muslim, Kitab Al-Birr (2598).
Maka yang wajib atasnya adalah bertaubat dari perbuatannya itu dan membebaskan isterinya dari celaan yang telah dilontarkan terhadapnya. Barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah menerima taubatnya, sementara isterinya, tetap dalam tanggung jawabnya, ia tidak menjadi haram baginya lantaran laknat tersebut.Lain dari itu, yang wajib atasnya adalah memperlakukannya dengan lebih baik lagi dan senantiasa menjaga lisannya dari setiap perkataan yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah Swt, demikian juga sang isteri, hendaknya memperlakukan suami dengan baik dan menjaga lisannya dari apa-apa yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah Swt dan kemarahan suaminya, kecuali berdasarkan kebenaran.
Allah Swt berfirman, "Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (Q.S. An-Nisa': 19). Dalam ayat lain disebutkan juga, "Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya." (Q.S. Al-Baqarah: 228). Hanya Allah Swt-lah pemberi petunjuk.
Posting Komentar untuk "Hukum Melaknat Isteri"
Terimakasih atas kunjungan anda...