Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum Mencela Ad-Dahr (Masa/Waktu)

Hukum Mencela Masa atau Waktu (Ad-Dahr)

Pertanyaan:
Apakah permasalahan tentang hukum yang mencela atau mencaci-maki Ad-Dahr (masa/waktu)?
Jawaban:
Hukum Mencela Masa atau Waktu (Ad-Dahr) ada 3 (tiga) kategori, yaitu :

Pertama, apabila yang dimaksud itu adalah sebagai pembicaraan atau suatu bentuk berita belaka dan bukan bermaksud untuk mencela, maka ini hukumnya boleh-boleh saja, seperti perkataan seseorang misalnya, "Cuaca panas hari ini membuat kita letih", atau disebabkan cuaca yang dingin, dan semisalnya karena semua perbuatan tergantung kepada niatnya, sementara lafazh tersebut boleh diungkapkan bila hanya sekedar berita atau pembicaraan saja.

Kedua, apabila seseorang mencela Mencela Masa atau Waktu (Ad-Dahr) karena beranggapan bahwa ia adalah pelaku sesuatu, seperti bila yang dimaksudkannya dengan celaannya itu, bahwa Mencela Masa atau Waktu (Ad-Dahr) (masa) itulah yang dapat merubah kondisi menjadi baik atau jelek. Maka, ini adalah perbuatan syirik akbar (syirik paling besar) sebab orang tersebut telah berkeyakinan ada Khaliq (Tuhan) lain yang sejajar dengan Allah Swt. Artinya, dia telah menisbatkan (menyandarkan) kejadian-kejadian kepada selain Allah Swt.

Ketiga, Apabila seseorang mencela Mencela Masa atau Waktu (Ad-Dahr) dengan keyakinannya bahwa pelaku sesuatu itu adalah Allah Swt, akan tetapi dia mencelanya karena ia adalah wadah bagi semua hal-hal yang tidak disukai. Maka, ini haram hukumnya, karena menafikan wajibnya bersabar. 

Jadi, perbuatan ini bukan kekufuran karena orang tersebut tidak mencela Allah Swt secara langsung. Andaikata, dia mencela Allah Swt secara langsung, maka sudaj jelas dan pastilah dia telah kafir hukumnya.

Posting Komentar untuk "Hukum Mencela Ad-Dahr (Masa/Waktu) "