Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum Bersaksi Berdasarkan Dari Kesaksian Orang Lain

Hukum Bersaksi Berdasarkan Kesaksian Orang Lain

Pertanyaan:
Apa hukumnya orang yang bersaksi berdasarkan dari kesaksian orang lain yang dipercayainya, misalnya dengan mengatakan, "Saya lihat" padahal ia tidak melihat sendiri, atau "saya dengar" padahal ia tidak mendengarnya secara langsung, tetapi hanya berdasarkan dari kata-lata orang yang dipercayai-nya yang telah memberitahunya?

Jawaban:
Para hakim hendaknya berhati-hati dalam menerima kesaksian yang berdasarkan kesaksian dari orang lain, hendaknya mereka tidak menerima begitu saja kecuali yang bersaksi itu menjamin adanya restu dari saksi utama (yang melihat atau mendengar langsung), misalnya dengan mengatakan, "Saya bersaksi atas persaksian saya bahwa si fulan berhutang sekian dan telah melunasi sekian."
Persaksian itu boleh diterima dalam urusan hak-hak manusia seperti; hutang, diyat (denda pembunuhan), tuduhan zina, melukai, memerdekakan dan sebagainya, hakim dibolehkan tidak mendengar kesaksian dari orang pertama karena jauhnya atau telah meninggal atau karena sakit, namun keadilan (kejujuran) saksi pertama dan kedua itu harus diketahui hakim atau yang merekomendasikannya.
Jika saksi kedua tidak secara langsung melihat atau mendengar dari terdakwa, maka ia tidak boleh mengatakan, "saya lihat" atau "saya dengar" tapi dengan mengatakan, "Fulan mengatakan demikian" atau "Saya dengar si Fulan mengatakan hak ini" atau "hutang ini" dan sebagainya.

Bagi hakim bisa menerima atau menolaknya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Wallahu a'lam.

Posting Komentar untuk "Hukum Bersaksi Berdasarkan Dari Kesaksian Orang Lain"