Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

TENTANG AQIQAH


Ada yang mengajukan pertanyaan via email tentang apa itu aqiqah, makna aqiqah adalah menyembelih atau sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai sarana rasa syukur kepada Allah atas kehadiran buah hati tersebut, tentunya dengan niat dan syarat-syarat tertentu, oleh sebagian ulama ia di sebut dengan dzabihah (artinya sembelihan). Aqiqah berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong (Al-Qath’u). Pendapat lain mengatakan Aqiqah asalnya adalah berupa rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing yang di potong di sebut dengan nama aqiqah karena rambut anak tersebut di potong ketika atau bersamaan dengan  kambing tersebut di sembelih.

Hukum Aqiqah ini menurut madzhab kalangan Imam Syafii dan Imam Hambali, hukum aqiqah adalah sunah muakkad (sunah yang di beratkan serta di anjurkan). Dasar yang di pakai oleh kalangan Imam Syafii dan Imam Hambali adalah hadist Rasulullah Saw, yaitu : ”Anak tergadai dengan aqiqahnya di sembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)."  (H.R. At-Tirmidzi, dengan sanad hasan shahih).Tuntunan pelaksanaan aqiqah, melaksanakan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah di laksanakan pada hari ketujuh dari tanggal atau hari kelahiran anak tersebut. Hal ini berdasarkan hadist tersebut di atas. Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa di laksanakan pada hari ketujuh, ia bisa di laksanakan pada hari ke-14 dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu dan berkesempatan. Imam Malik berkata : "Pada dzahirnya, bahwa keterikatannya padu hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran Nabi, maka sekiranya rnenyembelih pada hari ke 6 (enam) ke 8 (delapan) atau ke 10 (sepuluh) atau juga setelahnya, Aqiqah itu telah cukup, karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah : AlIah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Q.S. Al-Baqarah Ayat 185).

Berbeda dengan daging qurban yang di anjurkan untuk di bagikan dalam keadaan mentah, daging aqiqah ini penyajiannya di anjurkan untuk di berikan dalam kondisi sudah di masak. Rasulullah bersabda,“Sunahnya dua ekor kambing untuk anak Iaki-Iaki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia di masak tanpa mematahkan tulangnya, lalu di makan (oleh keluarganya), dan di sedekahkan pada hari ketujuh.” (H.R. Al-Baihaqi).

Jarak untuk jangkauan pembagian daging aqiqah berbeda dengan daging qurban, daging qurban bisa di bagikan secara lebih luas sesuai dengan syara', namun yang layak untuk daging aqiqah adalah adalah orang miskin di kalangan terdekat pada lingkungannya, namun berdasarkan beberapa buah hadist dan amalan Rasulullah Saw, tetangga dan kerabat dekat di sunahkan juga memakan sebahagian atas daging tersebut. Jumlah hewan aqiqah untuk bayi Iaki-laki di sunahkan untuk di sembelihkan dua ekor kambing dan bayi perempuan cukup satu ekor kambing saja. Rasulullah bersabda : "Bagi anak Iaki-Iaki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing.” (H.R. At-Tirmidzi dan Imam Ahmad). Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki-Iaki, karena Rasulullahpun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein. “Adalah Rasulullah menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing satu ekor kambing.

Baik dalam aqiqah maupun qurban, tidak ada persyaratan bahwa hewannya harus jantan atau betina, keduanya bisa di jadikan sebagai hewan aqiqah atau kurban, akan tetapi yang lebih di utamakan adalah hewan jantan agar kelangsungan reproduksi hewan tersebut tetap terjaga Hewan untuk aqiqah adalah kambing yang layak untuk di jadikan sembelihan, jadi di sini di ambil yang paling utama, yaitu hewan yang jantan dan sudah biasa sejak dahulu di lakukan untuk qurban ataupun aqiqah adalah dari jenis yang jantan,  kembali kepada soal aqiqah, untuk hewan aqiqah adalah kambing atau domba atau biri-biri yang sehat, baik, tidak ada cacatnya, semakin besar dan gemuk tentu semakin baik.

Selanjutnya pada dasarnya tidak ada batasan yang mengharuskan agar pelaksanaan aqiqah di lakukan di dalam negeri atau kota atau kampung tempat kelahiran anak, oleh karena itu, lakukanlan di mana saja asal maslahah. Mengenai persoalan yang timbul dalam pelaksanaan aqiqah ini setelah dewasa atau berkeluarga, pada dasarnya aqiqah di syariatkan untuk di laksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran, jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas atau hari kelipatan tujuh, selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayahnya, namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum di aqiqahkan, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa.

Pendapat Imam Ahmad, jika seseorang belum di aqiqahkan ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa, para pengikut Imam Syafi‘i juga berpendapat yang sedemikian, menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum di aqiqahkan oleh orang tuanya, di anjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Soal pemberian nama anak,  suatu ketika buyut dari Said bin Musayyib Ra berkata :”Aku datang kepada Nabi Saw, beliau pun bertanya : “Siapa namamu?” Aku jawab : ”Hazin” Nabi Saw berkata : ”Namamu Sahl" Hazn berkata : ”Aku tidak akan mengubah nama pemberian bapakku.” lbnu Al-Musayyib berkata : “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya.” (H.R.  Imam Bukhari). Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orangtua, di antara nama-nama yang baik yang layak di berikan adalah nama Nabi yaitu Muhammad, sebagaimana sabda beliau : “Namailah dengan namaku tapi janganlah engkau menggunakan kuniahku." (H.R. Bukhari dan Muslim). Selanjutnya mengenai mencukur rambut adalah anjuran Nabi Saw yang sangat baik untuk di laksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh. Rasulullah, beliau bersabda : ‘Setiap anak terikat dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh di sembelihkan hewan untuknya, di beri nama dan di cukur." (H.R. At-Tirmidzi).

Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa Fatimah Ra menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut, tidak ada ketentuan apakah harus di gundul atau tidak, tapi yang jelas pencukuran tersebut harus di lakukan dengan rata, tidak boleh hanya mencukur sebagian saja yang terlihat pada kepalanya dan sebagian yang lain di biarkan, tentu saja semakin banyak rambut yang di cukur dan di timbang semakin besar pula sedekahnya karena di sesuaikan dengan berat rambut tersebut.

Do'a menyembelih hewan aqiqah adalah : "Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin." Artinya : "Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari umat Muhammad.” (H.R. Imam Ahmad, Muslim dan Abu Daud).

Sedangkan do'a untuk bayi yang baru di lahirkan adalah : "Innii u'iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli 'aynin laammatin." Artinya : "Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaithan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang di lihatnya."  (H.R. Imam Bukhari). Demikianlah secara ringkas tentang aqiqah anak, semoga Allah merahmati segala yang kita lakukan dengan niat yang baik.

Posting Komentar untuk "TENTANG AQIQAH"