Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

DEFINISI NIFAS

Era millenial ini banyak kesalah-pahaman beredar di masyarakat masyarakat muslim yang berkenaan dengan darah nifas, pada kajian kali ini, akan kita kupas secara singkat fiqh seputar nifas dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Nifas secara bahasa, makna-nya adalah melahirkan, secara terminologi syari'at nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan, di namakan demikian bisa jadi karena rahim itu bernapas karena adanya anak atau karena keluarnya jiwa yaitu anak yang lahir atau darah yang keluar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Darah yang di lihat wanita ketika mulai merasakan sakit adalah darah nifas, tidak ada batasan dua hari atau tiga hari, maksud rasa sakit di sini adalah rasa sakit yang di ikuti dengan kelahiran, jika tidak demikian maka bukan darah nifas."

LAMA MINIMAL DAN MAKSIMAL NIFAS
Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batasan minimal untuk nifas, sementara itu, batasan maksimal nifas adalah 40 hari, jika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, maka dia di hukumi sebagai wanita yang suci, sehingga wajiblah dia segera mandi dan mengerjakan kewajiban-kewajiban ibadah seperti biasanya. Adapun bila darah terus mengalir setelah lewat 40 hari, maka darah yang keluar lebih dari 40 hari di sebut darah penyakit, hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah Ra, beliau berkata : "Pada masa Rasulullah para wanita nifas menahan dirinya selama empat puluh hari." (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Al-Imam At-Tirmidzi mengatakan, "Para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Saw para tabi'in dan generasi sesudahnya telah sepakat, bahwasanya wanita yang mengalami nifas meninggalkan shalat 40 hari, kecuali bila sebelum 40 hari sudah melihat suci maka dia wajib mandi dan shalat, apabila dia masih melihat darah keluar setelah 40 hari, maka mayoritas ahli ilmu menyatakan, bahwa dia tidak boleh meninggalkan shalat, inilah pendapat mayoritas ahli fiqh."

PERSAMAAN HUKUM NIFAS DAN HAID
Hukum-hukum yang berkaitan dengan nifas pada dasarnya sama dengan hukum-hukum haid, karena darah nifas adalah darah haid yang tertahan keluarnya selama waktu kehamilan, darah tersebut berubah menjadi makanan bagi janin dalam rahim, apabila seorang wanita melahirkan dan tali penyalur darah sudah terputus, maka darah akan keluar dari lubang kemaluan, oleh karena itu, Nabi Saw juga menyebut wanita haid dengan memakai bahasa nifas. Di antara yang menunjukkan hal itu, beliau pernah bertanya kepada Aisyah Ra yang sedang haid : "Ada apa denganmu, apakah engkau mendapat nifas (yaitu haid)?" (H.R. Imam Bukhari).
Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan, "Hukum wanita nifas sama dengan hukum wanita haid dalam seluruh perkara yang di haramkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka, kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini."
Al-Imam Asy-Syaukani, mengatakan, "Sungguh para ulama telah sepakat, bahwa nifas hukumnya seperti hukum haid dalam semua perkara yang di halalkan, di haramkan, di benci maupun yang di anjurkan." Karena hukum nifas sama seperti hukum haid, kami cukupkan dengan apa yang telah kami jelaskan sampai di sini.

PERBEDAAN HUKUM NIFAS DAN HAID
Walaupun secara umum hukum nifas sama dengan hukum haid, ada sedikit perbedaan hukum di antara keduanya, hal itu dalam permasalahan :
1. Iddah
Patokan iddah seorang wanita adalah quru' (suci atau haid) bukan nifas. Allah berfirman : "Wanita-wanita yang di talak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. (Q.S. Al-Baqarah : 228). Sebagai misal, iddahnya wanita yang hamil adalah dengan melahirkan, andaikan ada wanita yang di talak suaminya setelah melahirkan, maka iddah baginya adalah tiga kali suci atau haid bukan dengan nifas.“ Demikian pula jika seorang wanita di talak ketika sedang hamil, maka iddahnya akan selesai ketika telah melahirkan bukan dengan selesainya nifas.“

2. Baligh
Haid adalah tanda baligh seorang wanita, sedangkan nifas tidak demikian, karena seorang wanita tidak mungkin hamil hingga di dahului haid terlebih dahulu, maka tanda baligh seorang wanita adalah dengan keluarnya haid, masalah ini telah di sepakati oleh para ulama.

3. Waktu keluarnya darah
Darah haid keluar secara rutin tiap bulan, sedangkan darah nifas keluar dengan sebab melahirkan.

Posting Komentar untuk "DEFINISI NIFAS"