Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

MENGALAMI KEGUGURAN, OPERASI CAESAR DAN NIFAS ANAK KEMBAR

Janin yang hidup di perut seorang ibu mengalami tiga fase kehidupan sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya : "Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah), sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah di tentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan dan di antara kamu ada yang di wafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang di panjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatu pun yang dahulunya telah di ketahuinya." (Q.S. Al-Hajj : 5).
Nah, wanita yang mengalami keluarnya darah pada saat keguguran, apakah di sebut sebagai wanita yang nifas? Dalam hal ini ada beberapa keadaan :
Pertama: Keguguran hanya mengeluarkan nuth-fah (hasil pertemuan sperma dan ovum), maka ini bukan haid dan bukan nifas.


Kedua: Keguguran dengan melahirkan janin yang sudah genap berusia empat bulan dan keluar bersamanya darah, maka darah ini di sebut nifas, tidak ada perselisihan ulama tentang ini karena usia seperti itu sudah di tiupkan ruh dan kita yakin dia adalah seorang manusia.


Ketiga: Keguguran dan hanya mengeluarkan segumpal darah, masalah ini di perselisihkan ulama menjadi dua pendapat, yaitu :


1). Darah yang keluar tersebut bukan darah haid dan bukan darah nifas.
2). Sebagian ahli ilmu menyatakan, bahwa darah yang keluar itu adalah darah nifas, mereka mengatakan bahwa nuthfah ketika itu berubah menjadi darah yang merupakan asalnya manusia, maka darah yang keluar itu adalah manusia juga.


Keempat: Keguguran dengan mengeluarkan segumpal daging yang belum sempurna penciptaannya, pendapat yang terkenal bahwa hal itu bukan nifas sekalipun dia melihat darah, sebagian ahli ilmu menghukumi bahwa darah yang keluar tersebut adalah darah nifas. “Yang lebih kuat adalah pendapat pertama.


Kelima: Keguguran dengan mengeluarkan segumpal daging yang sudah sempurna penciptaannya, maka darah yang keluar adalah darah nifas.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Untuk menetapkan nifas, maka harus kehamilan itu berupa janin yang sudah tercipta, karena jika sebelum penciptaan, mengandung kemungkinan hanya segumpal daging saja bukan seorang manusia, sebab itu, kita tidak beralih untuk menetapkan hukum ini kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan, yaitu terciptanya seorang insan secara jelas.
Sebagian wanita meninggalkan shalat dan puasa hanya karena dia mengalami keguguran pada bulan pertama, kedua atau awal bulan ketiga, jelas perbuatan seperti ini tidak boleh, perincian hukum yang telah kami sebutkan di atas harus di perhatikan oleh seluruh wanita muslimah.

OPERASI CAESAR DAN ANAK KEMBAR
Wanita yang melahirkan dengan cara operasi caesar, setidaknya ada empat hukum yang perlu di pahami, yaitu :
Pertama: Jika dia tidak mendapati darah keluar dari kemaluannya, maka dia bukan seorang wanita yang nifas, melainkan hanya wanita yang terluka akibat operasi.


Kedua: Jika dia mendapati darah keluar dari kemaluannya, maka dia wanita yang nifas karena darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim dengan sebab melahirkan.


Ketiga: Wanita yang melahirkan dan tidak melihat darah keluar baik saat persalinan atau setelahnya, sama saja proses persalinannya normal atau dengan cara operasi, maka dia adalah wanita yang suci sehingga berlaku baginya hukum-hukum wanita suci yaitu kewajiban beribaadah kepada Allah.


Keempat: Proses melahirkan dengan cara operasi tetap di anggap sebagai berakhirnya iddah.


Jika seorang wanita melahirkan anak kembar dan rentang waktu antara kedua anak tersebut berjauhan, apakah waktu nifas di hitung ketika anak pertamanya keluar ataukah anak yang kedua?
Pendapat ulama madzhab, awal nifas dan akhirnya itu di hitung sejak keluarnya anak pertama dari kelahiran anak kembar, andaikan anak pertamanya lahir pada tanggal 1 Rajab dan anak keduanya lahir tanggal 10 Rojab, maka setelah anak kedua lahir, si ibu akan berada dalam keadaan nifas selama tiga puluh hari saja karena nifas di hitung mulai kelahiran anak pertama.
Pendapat yang lebih kuat, jika darah kembali datang pada kelahiran anak kedua dari kelahiran kembar, maka dia di anggap tetap nifas pada waktu tersebut, karena bagaimana mungkin kita katakan bahwa darah yang keluar ketika kelahiran anak kedua bukan darah nifas padahal sebabnya karena melahirkan.

Posting Komentar untuk "MENGALAMI KEGUGURAN, OPERASI CAESAR DAN NIFAS ANAK KEMBAR"