Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

RUKUN DAN SYARAT WAKALAH

Apa pula syarat dan rukun wakalah?
Rukun wakalah ada empat, yaitu miwakkil (orang yang mewakilkan), wakil (orang yang mewakili), muakkal fih (objek yang di wakilkan) dan shigat (ijab kabul).
Tidak sah jika yang mewakilkan (wakalah) adalah anak kecil dan orang gila, juga tidak sah di lakukan oleh orang yang hilang ingatan atau orang yang tertidur. Tidak sah pula orang-orang yang fasik mewakilkan kepada orang Iain untuk menikahkan putrinya, karena mereka bukan merupakan orang yang memiliki hak untuk mengurus yang sah atas hal yang akan mereka wakilkan.Jika pemilik hak asal saja sudah tidak dapat (tidak sah) melakukan suatu pekerjaan, apalagi wakilnya, wakalah atau wakil di kecualikan dari kategori kepemilikan dan hak kuasa karena secara umum, ia tidak dapat mewakilkan apapun. Statusnya bukan pemilik bukan juga wali (pemilik hak kuasa). Pendapat para ulama tentang wasiat, menurut Al-Adzra’i memberikan komentar tentang wakalah, orang yang memberikan wasiat adalah pendapat yang benar, sementara itu, Imam Bukhari dan Muslim berpendapat, bahwa wasiat tidak boleh di wakilkan dan tidak sah jika di wakilkan, maksudnya untuk barang yang juga ia kuasai.
Pada yang demikian, pemberi wasiat dapat Iangsung menyerahkannya. Wakalah yang di lakukan orang bodoh, pailit dan budak sah untuk hal-hal yang mereka kelola sendiri, kecuali setelah mendapatkan izin dari wali, orang yang memberi hutang atau majikan.
Orang-orang yang berhak menerima zakat sah mewakilkan pengambilan zakat untuk mereka (yang menyuruh), dalam kitab AI-Khadim di katakan, "Hal itu tetap boleh di lakukan sekalipun wakil mereka tidak di perbolehkan mengambilnya sebagai mana di jelaskan AI-Qur'an di dalam kumpulan fatwanya”.
Ketentuan-ketentuan diatas tidak berlaku dalam kasus-kasus berikut, bentuk sebagai mana kebalikan dari syarat di atas adalah bahwa siapa yang tidak memiliki hak sah untuk secara langsung mengurusi (bersentuhan dengan) apa yang akan di wakilkan, tidak sah melakukan wakalah, namun wakalah yang di lakukan oleh orang yang buta tetap sah dalam melakukan penjualan dan pembelian, juga hal Iain yang membutuhkan penglihatan, seperti sewa menyewa (ijarah) dan mengambil bagian pembelian (suyf’ah) sekalipun ia tidak dapat langsung bersentuhan dengan barang yang di wakilkan karena keadaan darurat.
Orang yang berhak melakukan hukuman potong tangan atau hukuman bagi penuduh berzina yang tidak terbukti (had qadz) sah mewakilkan pelaksanaannya kepada orang Iain sekalipun pada dasarnya (orang yang menjadi wakil) tidak boleh melakukannya.
Dari syarat-syarat yang di sebutkan ini, bahwa siapa saja yang dapat Iangsung bersentuhan mengelola yang akan di wakilkan, baik karena hak miliknya sendiri maupun mendapatkan hak kuasa, sah melakukan wakalah (kepada orang Iain). Sah pula pembeli mewakilkan pengambilan barang kepada orang yang menyerahkan uang kepada penjual atas izin penjual sekalipun wakil ini sebetulnya tidak boleh mengambil barang itu (karena bukan haknya).
Syarat yang Iain lagi dalam perwakilan agar menentukan terlebih dahulu siapa yang akan menjadi wakil, seandainya satu orang berkata kepada dua orang ”Aku mewakilkan penjualan rumahku kepada salah seorang di antara kalian” atau ”Aku izinkan siapa saja di antara kalian yang ingin menjual rumahku," wakalah seperti ini tidak sah, akan tetapi jika ia berkata "Aku wakilkan padamu untuk menjual rumah ini” wakalah itu sah orang yang di tunjuk itulah yang menanggung kewajiban.“ Penerima kuasa pun perlu memiliki kecakapan akan suatu aturan-aturan yang mengatur proses akad wakalah ini, sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yang di wakilkan. Seseorang yang menerima kuasa ini, perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan amanahnya yang di berikan oleh pemberi kuasa, ini berarti bahwa ia tidak di wajibkan menjamin sesuatu yang di luar batas, kecuali atas kesengajaannya.“

Posting Komentar untuk "RUKUN DAN SYARAT WAKALAH"