Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

WAKALAH DAN SIMSARAH

Apa itu wakalah?
Wakalah adalah perwakilan, kata wakalah berarti ”penyerahan” (tefwidh), istilah kata wakalah memiliki akar kata di dalam Al-Qur’an, misalnya dalam firman Allah : "Cukuplah Allah sebagai penolong kami dan Dia sebaik-baik pemelihara.” (Q.S. Ali Imran : 173). Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang di wakilkan (dalam hal ini pihak kedua), hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang di berikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah di laksanakan sesuai yang di syaratkan, maka semua resiko dan tanggungjawab atas di laksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.
Dalam pengertian ini, wakalah merupakan bentuk akad muamalah yang di gunakan untuk menyerahkan kewenangan pada orang lain dalam mengerjakan sesuatu yaang dapat di wakilkan, sedangkan secara terminologi, pengertian wakalah adalah ”akad yang di gunakan seseorang untuk menyerahkan urusun kepada orang lain dalam bertasharruf.
Perwakilan merupakan bentuk pemberian kuasa terhadap pihak Iain untuk melakukan suatu pekerjaan yang tertentu. Dalam pasal 1792 KUH perdata, yang di maksud pemberian kuasa adalah satu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang Iain, yang menerimanya, atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Dasar Hukum Wakalah
Perwakilan atau wakalah adalah merupakan bentuk akad, karena itu tidak sah sebelum memenuhi rukun dan syarat yang telah di tetapkan syara'.
Menurut agama Islam, seseorang boleh mendelegasikan suatu tindakan tertentu kepada orang lain, di mana orang lain itu bertindak atas nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan sepanjang hal-hal yang di kuasakan itu boleh di delegasikan oleh agama.
Dalil yang di pakai untuk menunjukkan kebolehan itu, dasar hukum wakalah antara Iain dari Al-Qur’an, yaitu Alllah berfirman : "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (wakil) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (wakil) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.” (Q.S. An-Nisa’ : 35). Rasulullah Saw : ”Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al-Harits." (H.R. Malik dalam Al-Muwaththa’).
Dalam kehidupan sehari-hari, Rasulullah Saw telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan, di antaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan dan lain-lain.
Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ di perbolehkannya wakalah, mereka bahkan ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan, bahwa hal tersebut termasuk jenis ta'awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa, tolong-menolong di serukan oleh Al-Qur’an dan di sunahkan oleh Rasulullah Saw.
Islam mensyaratkan akad wakalah untuk menjadikan dasar pelimpahan kewenangan dari suatu yang seseorang kepada orang lain. Wakalah di syari'atkan karena tidak semua manusia mempunyai kemampuan secara Iangsung untuk menyelesaikan urusannya sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan pihak lain sebagai wakilnya.

Posting Komentar untuk "WAKALAH DAN SIMSARAH"