Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

HUKUM MEMAKAI TATTO DALAM ISLAM

Saat ini dikehidupan masyarakat kita sangat banyak bagi laki-laki dan perempuan yang menghiasi tubuhnya dengan memakai tato berupa gambar-gambar dan ukiran hewan, motif natural, nama-nama dan lain sebagainya, dalam Islam hal ini ada aturan hukumnya jika di lakukan dan telah di jelaskan serta telah di sampaikan oleh Rasulullah Saw bagaimana letak permasalahan hukum mengenai hal ini. Hal ini adalah memang dari bagian seni dan keindahan, namun sungguh di sayangkan, remaja muslim Indonesia baik pria maupun wanita mulai menganggap hal ini adalah perbuatan seni dan hak asasi manusia, tidak tahukah kita bahwa tubuh kita ini adalah sesungguhnya hak milik Allah dan kelak akan kembali juga kepada-Nya, kelak di akhirat kita semua akan mempertanggung jawabkan semua perbuatan kita, baik yang perbuatan yang baik maupun yang buruk, padahal hal tersebut merupakan hal yang di laknat oleh Rasulullah Saw.

Trend yang melanda umat Islam sangat terpengaruh oleh budaya-budaya bangsa yang dirasuki oleh perangai dan perbuatan syaithan yang menghancurkan tauhid, aqidah dan akhlak serta ibadah umat Muhammad Saw khususnya dan umat manusia pada umumnya, sebegitu kurangkah pengetahuan agama masyarakat muslim? sehingga masalah seperti ini menjadi trend positif bagi masyarakat muslim, untuk itu disini akan kami sajikan pembahasan mengenai hukum bertato dan sejenisnya sebagai berikut yang dimulai dengan firman Allah : “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S An-Nisa` Ayat : 119).

Rasulullah Saw bersabda,”Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk di tato, tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa di lakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang di haramkan Allah, sebagaimana di sebutkan di dalam sebuah hadits yang di riwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah Saw bersabda,”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk di tato.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Bertato yang dalam Bahasa Arab di sebut Alwasym adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadits shahih, yang di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud di atas, hal ini di karenakan bahwa tato termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah serta menjadikan di tempat tato itu najis dengan membekunya darah di karenakan warna bahan tato tersebut. Bagi yang telah terlanjur membuat tato yang hukumnya haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka wajib menghilangkannya, jika memungkinkan walaupun dengan melukainya, kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa, namun muncul persoalan lain dalam hal ini, karena apabila tatto tersebut berada dalam wilayah wajib wudhu’ maka akan berakibat tidak sempurnanya kesucian rukun wudhu’ itu sendiri,,,walllahu’alam bissawwab.

Hukum ini berlaku sama saja antara laki-laki dan wanita adalah tidak boleh, baik bagi yang bertatto maupun yang membuat tatto, hukumnya sama-sama terkena perbuatan haram dan berdosa kepada Allah, di terangkan bahwa Allah melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta di tato, yang mencabut atau mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah, yaitu perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah, tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan, barang siapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya secepatnya beristighfar kepada Allah memohonkan ampunan-Nya dan jangan di perbuat lagi, di utamakan menghilangkannya tanpa menimbulkan mudharat maka semestinya itu di hilangkan sebersih mungkin.

Oleh karena itu dengan berdasarkan pada penjelasan mengenai tato dan hadist di atas, maka jelaslah bahwasanya Allah, melalui Rasul-Nya, telah melarang setiap muslim (orang Islam) untuk menyambung rambut, merenggangkan gigi termasuk mengikir atau memotong gigi serta membuat tato (rajah) di bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan kepada kita dan termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah telah berikan dan amanahkan kepada kita.

Posting Komentar untuk "HUKUM MEMAKAI TATTO DALAM ISLAM"