Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

PERMASALAHAN PEMAKAIAN BEHEL DALAM ISLAM

Beberapa persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sekarang ini adalah salah satunya menambah-nambah perhiasan pada bentuk fisik jasmaninya, merubahnya menjadi cantik, indah dan menarik, hal ini bagi umat Islam sudah ada aturannya sendiri sejak dari zaman Rasulullah Saw mengembangkan ajaran Islam ini dan menyempurnakannya sesuai dengan perintah Allah Swt.

Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah Swt ciptakan pada diri seseorang adalah di larang, berdasarkan firman Allah Swt,“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S An-Nisa Ayat : 119).

Rasulullah Saw bersabda,"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (H.R. Muslim).

Firman Allah Swt dan ucapan Rasulullah Saw ini adalah merupakan penjelasan bagi umat Islam bahwasanya setiap perbuatan yang berkenaan mengubah sesuatu bentuk jasmani tanpa ada alasan yang jelas dan dibenarkan oleh syari’at Islam itu sendiri adalah hukumnya Haram, dan menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah Swt termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu syetan kepada umat manusia (khsusnya Islam) yang melakukan kemaksiatan dan kemungkaran dalam akhlak kesyukuran pada ciptaan Allah Swt. 

Perawi Hadist terpercaya Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari sebuah hadist bersumber dari Ibnu Mas’ud Ra, bahwa ia mendengar Rasulullah Saw melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah Swt. 

Walaupun sedemikian keras peringatan Allah Swt dan Rasul-Nya tersebut, tetap ada batasan-batasan darurat yang membolehkannya, dalam beberapa hal perbuatan dan tindakan pada fisik jasmani ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat agama (Islam), seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya sesuatu kebutuhan mengenai persoalan-persoalan penataan bentuk fisik jasmani ini, yaitu tidaklah mengapa merapikan bentuk gigi karena suatu hal yang darurat dan sesuai dengan kebutuhan yang tidak berlebih-lebihan.

Arti darurat disini sesuai kategori syariat yaitu umpamanya gigi yang ompong ataupun tonggos alias mancung kedepan atau kedalam yang dapat mengakibatkan umpamanya susah mengunyah makanan, pembicaraan yang kurang jelas dan lain-lain kerusakan pada bentuk utama fisik jasmani tersebut, namun tidak boleh merubah dalam arti demi menambah keindahan dari bentuk aslinya apalagi hanya dengan niat untuk pamer kecantikan dan keindahan. 

Dalil mengenai bolehnya hal ini adalah riwayat dari ‘Arjafah bin As’ad Ra, ia mengatakan,“Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah, aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku, lalu Rasulullah Saw menyuruhku menggantinya dengan emas.” (H.R. At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud). 

Anjuran Rasulullah Saw ini sebagai dasar untuk kita bahwasanya boleh saja merubah bentuk dari sesuatu fisik jasmani menjadi baik dan rapi kembali namun sebelumnya harus ada dasar penyebab kita untuk merubahnya, contoh diatas adalah karena hidungnya terpotong, jadi boleh ditempelkan lagi (operasi) dengan sesuatu benda supaya kembali baik seperti semula bentuknya, inilah batasan yang jelas mengenai bolehnya merubah bentuk ciptaan Allah Swt, selain karena ada alasan tertentu, maka tidak boleh. 

Seperti pada pemasangan behel atau kawat gigi dan istilah lainnya, ini tidak ada sama sekali dasar yang membolehkannya karena memang gigi tersebut bukanlah rusak, hanya karena merasa kurang puas dengan bentuk gigi asli sehingga ditambah-tambah bentuknya dengan pemasangan kawat, behel atau lain sebagainya. 

Perintah Rasulullah Saw kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi, adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya tersebut dan kembali jadi baik, sehingga ia dapat kembali merasakan nikmat Allah Swt kepadanya.

Umpamanya nikmat akan merasakan makanan dan minuman yang memerlukan gigi untuk proses menikmatinya, namun jika hanya karena kurang atas bentuk dan keindahannya serta hanya mempunyai niat untuk menambah kecantikan dan keindahan serta berniat sebagai penggoda saja (untuk menggatal saja, istilah anak muda Rokan Hulu) maka hukumnya adalah Haram tanpa bisa ditawar lagi sesuai dengan dalil di atas.

Jika ditanya,“Apa hukumnya memperbaiki gigi?”

Memperbaiki gigi ini biasa dibagi menjadi dua kategori hukumnya :

1. Jika tujuannya supaya bertambah cantik atau indah, maka ini hukumnya haram, Rasulullah Saw melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Swt, padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk suatu estetika atau bentuk keindahan dikehidupan sehari-harinya, untuk seorang laki-laki dalam masalah ini adalah lebih layak dan keras ia dilarang menggunakan kawat gigi atau behel ini daripada kaum wanita, namun cukuplah ia memperbaiki giginya jika memang ada kerusakan dan tidak untuk memasang kawat gigi atau behel ini, hukum ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

2. Jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat dan tersebab oleh suatu kerusakan, seperti patah, busuk, ompong dan lain sebagainya, maka tidaklah mengapa ia melakukannya, sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain, nah cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya serta ia sendiri merasa susah untuk makan misalnya, maka keadaan yang demikian ini dimaklumi dan dibolehkan untuk membenarkannya, hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan bentuk cacat atau kerusakan, dan bukanlah termasuk pada kategori niat menambah keindahan dan kecantikan dari semula, dasar argumentasinya adalah merujuk kepada sabda Nabi Saw yang memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik atau menambah keindahan fisik jasmani pada dirinya.

Seiring dengan perkembangan teknologi, gaya hidup manusia juga ikut berkembang dan berubah, salah satunya adalah gaya hidup yang disenangi manusia adalah merubah gigi mereka agar lebih cantik dan lebih indah, maka munculah kawat gigi atau behel yang digunakan untuk merapikan gigi, ada gigi yang terbuat dari emas atau kuningan, atau plat tembaga dan lain sebagainya untuk mengganti gigi yang tanggal, ada juga alat untuk mengikir gigi agar lebih tipis dan lain-lain sebagainya. 

Fenomena diatas menarik perhatian sebagian kaum muslimin yang mempunyai kepedulian terhadap hukum halal dan haram, banyak dari mereka yang menanyakan status hukumnya berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Al-Hadist Nabi Saw, oleh karenanya, perlu ada penjelasan terhadap masalah-masalah tersebut guna untuk mempermudah pemahaman, maka pembahasan ini akan dibagi menjadi beberapa masalah yang akan diuraikan sebagai berikut.

LEBIH DETAIL MENGENAI POKOK PERMASALAHAN

Hukum memakai Behel

Zaman sekarang seiring dengan teknologi semakin canggih, salah satunya adalah mengenai modifikasi jasmani manusia agar lebih cantik dan menarik, contohnya adalah penambahan atau pemasangan pernak pernik gigi berupa kawat gigi atau yang lazim dinamakan dengan behel.

Nah, bagaimana dalam pandangan sayari’at Islam mengenai hal ini, boleh atau tidak, bagaimana status hukumya? Untuk menjawab pertanyaan ini maka perlu kita bahas terlebih dahulu sebagai berikut ini, jika seseorang mempunyai gigi atas yang letaknya agak ke depan, atau menurut istilah kebanyakan gigi tonggos/moncong/boneng, yang terkadang kondisinya tidak wajar dan keterlaluan bentuk tonggosnya, sehingga membuat bentuk muka jadi lucu bahkan aneh atau menyeramkan, maka hal ini boleh saja dikatagorikan pada gigi yang cacat, oleh karenanya boleh saja diobati dengan cara apapun, termasuk menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata kembali, ini berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw : 

“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit." Mereka bertanya,"Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab : "Yaitu penyakit tua (pikun).“ (H.R. Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad). Pada beberapa hadist-hadist diatas ada Rasulullah Saw melarang hal ini dengan mengeluarkan kata-kata laknat, namun tentu ada pengecualiannya yang berdasarkan pada hadist-hadist beliau (Saw) juga.

Maksud hadist diatas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan, kata-kata alfalaj adalah artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan, iIni sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah, renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda, perbuatan seperti ini haram untuk dilakukan, ini berlaku juga keharamannya bagi sang pelakunya (dokter/tabibnya) dan pasiennya berdasarkan hadist-hadist yang ada dan ini merupakan bentuk vonis bahwasanya mereka telah berjama’ah merubah ciptaan Allah Swt serta adalah merupakan bentuk suatu manipulasi dan penipuan terhadap pandangan antar sesama.

Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, tidak menakutkan orang, dan bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak memalukan, serta pemakaian kawat behel dalam hal ini hanya sekedar untuk keindahan saja, maka hukum pemakaian kawat behel tersebut tidak boleh karena termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah Swt dengan dasar peringatan dan larangan Rasulullah Saw yang bersabda : 

"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (H.R. Muslim)

Hukum Memakai Gigi Palsu

Apabila seseorang yang giginya lepas atau tanggal, maka muncul pertanyaan disini apakah boleh mengganti atau memodifikasinya agar kembali baik dan bagus dipandang mata, apakah termasuk juga pada merubah ciptaan Allah Swt yang terlarang? 

Nah, seseorang yang mempunyai gigi, kemudian gigi tersebut lepas, karena kecelakaan, atau dipukul oleh orang lain, atau terbentur benda keras, atau karena sebab lain, maka dibolehkan baginya untuk menggantinya dengan gigi palsu, karena hal ini adalah termasuk dalam bab pengobatan yang dibolehkan dalam Islam.

Memakai gigi palsu untuk mengganti gigi yang asli yang lepas atau rusak, bukanlah termasuk merubah ciptaan Allah Swt, tetapi termasuk pada pengobatan dengan dan hal ini termasuk pada bagian pengobatan yang dibolehkan untuk menghilangkan bahaya yang timbul dan lain sebagainya, seperti susah untuk melumat makanan, efek suara yang berubah dan lain-lain.

Memasang gigi buatan sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau karena rusak, adalah sesuatu yang dibolehkan dan tidak apa-apa untuk dilakukan, kami tidak mengetahui seorangpun dari ulama yang melarangnya, kebolehan ini berlaku secara umum, tidak dibedakan apakah gigi itu dipasang secara permanen atau tidak, yang penting bagi pasien yang memilih bahan gigi adalah bukan dari hal-hal yang telah diharamkan, seperti tulang-tulang binatang haram, namun pakailah bahan yang baik dan tidak pada kategori haram.

Bagaimana jika dipasang gigi dari emas dan perak? jika yang memasang gigi palsu adalah perempuan, maka hal itu dibolehkan karena perempuan dibolehkan untuk menggunakan emas, tetapi jika yang menggunakan gigi palsu itu adalah laki-laki, maka hal ini tidak bisa kita lepaskan dari persoalan dalam hal dua keadaan sebab, yaitu dalam keadaan normal, dan tidak darurat, artinya dia bisa menggunakan gigi palsu dari bahan acrilic dan porselin yang harus selain emas dan perak, karena dalam hal ini tidak mesti dan harus menggunakan emas sebagai bahan gigi tersebut, maka dalam hal ini memakai gigi palsu dari emas dan perak hukum haram bagi laki-laki.

Dalam keadaan darurat dan membutuhkan, seperti dia tidak mendapatkan kecuali gigi palsu yang terbuat dari emas atau perak, atau tidak bisa disembuhkan kecuali dengan bahan dari emas atau perak, maka hal itu dibolehkan dengan dasar hadist yang diriwayatkan oleh Dari Arfajah bin As'ad ia berkata,"Saat terjadi perang Al-Kulab pada masa Jahilliyah hidungku terluka, lalu aku mengganti hidungku dari perak, tetapi justru hidungku menjadi busuk, kemudian Rasulullah Saw memerintahkan agar aku membuat hidung dari emas." (H.R. Tirmidzi dan Abu Daud). 

Nah, walau sedemikian, ini karena situasi dan kondisi saat itu hanya ada emas, maka Rasulullah Saw menyuruhnya memakai emas karena situasi darurat, lain dengan kondisi sekarang, semua bahan banyak selain emas dan perak untuk gigi ini, dan tidak mesti harus dari emas, hindarilah hal-hal yang sensitif mengenai sesuatu hukum dalam Islam, jangan hanya karena nafsu ingin kemewahan dunia, maka dalil yang sangat darurat dipakai untuk memenuhi kebutuhan hal tersebut, karena setiap sesuatu yang sensitif sangat besar pengaruhnya kepada perbuatan yang menghela kepada kemaksiatan, jadi hadist di atas, walaupun berbicara mengenai masalah penggantian hidung dengan emas dan perak dalam keadaan darurat atau membutuhkan, tetapi bisa dijadikan dalil untuk penggantian gigi dengan perak dan emas, jika memang dibutuhkan dan memang harus itu karena dalam kondisi darurat sesuaikan saja dengan diagnosa saat itu, dan dalil ini bisa dipakai untuk persoalan gigi, karena kedua-duanya sama-sama anggota tubuh jasmani juga.

Ketika berwudhu’ tidaklah perlu gigi palsu ini dicabut asalkan terbuat dari bahan-bahan yang halal, itulah mengapa bahan gigi ini adalah terbuat dari bahan yang halal, karena jika dari bahan yang haram, maka sama saja seluruh tubuh kita akan haram juga layaknya sedang hadast besar, tentu saja mengakibat tidak sahnya shalat dan ibadah lainnya, dasarnya adalah dari Nabi Muhammad Saw yang mengenakan cincin, dan tidak pernah ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau melepaskannya ketika berwudhu’. 

Ini jelas lebih mungkin menghalangi masuknya air dari gigi palsu, apalagi sebagian kalangan merasa sangat berat jika harus melepas gigi palsu yang sudah dipasang tersebut, kemudian memasangnya kembali, jadi tidaklah perlu dilepaskan.

Bagaimana pula jika meninggal, apakah gigi palsu harus dicabut?

Diatas sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu dari emas dan perak bagi laki-laki jika dalam keadaan darurat dan membutuhkan, makanya jika seseorang sudah meninggal dunia, keadaan darurat tersebut sudah hilang, sehingga harus diambil dari mayit, kecuali jika hal itu justru menyakiti atau menodai mayit, maka hukumnya menjadi tidak boleh dicabut, kenapa tidak boleh? karena mayit walaupun sudah mati, tetapi masih dalam keadaan terhormat dan tidak boleh dinodai ataupun disakiti, sebagaimana orang hidup, adapun bagi perempuan, secara umum dibolehkan menggunakan gigi emas sebagaimana diterangkan di atas, ketika perempuan ini meninggal dunia, maka hal itu diserahkan kepada ahli waris, jika memang mereka merelakan gigi dari emas itu ikut dikubur bersama mayit, maka tentunya lebih baik, tetapi jika mereka menginginkan gigi dari emas yang bernilai tersebut, maka di bolehkan bagi mereka mencabut gigi emas dari mayit tersebut, sepanjang yang melakukannya adalah ahli waris dari si mayyit tersebut.

19 komentar untuk "PERMASALAHAN PEMAKAIAN BEHEL DALAM ISLAM"

  1. Assalamu'alaikum ustadz
    Rahang dan gigi bawah saya berada didepan rahang atas. Gigi depan atas saya tidak terlalu berfungsi saat memotong makanan karena ada jarak antara rahang atas dan bawah. Selain itu juga membuat profil wajah saya menjadi tidak bagus. Saya sangat ingin memakai kawat gigi untuk menormalkan gigi saya kembali. Tapi ibu saya melarang dan mengancam tidak akan pulang ke rumah lagi jika saya memakai kawat gigi. Apa yang harus saya lakukan ustadz? Haruskah saya menuruti perkataan ibu saya? Bolehkah saya tidak menuruti perkataan ibu saya dalam hal ini? Apakah saya membutuhkan ridho ibu agar bisa memakai kawat gigi? Mohon penjelasannya ustadz

    BalasHapus
  2. Wa'alaikumsalam warahmatullahiwabarakatuh....
    Menurut hemat kami sebaiknya yang anda lakukan jangan memakai kawat gigi, akan tetapi jika ada yang terganjal dan tidak mau rapat gigi anda antara rahang atas dan bawah, maka boleh saja anda kikir supaya dapat mengatup dengan rapat yang tentunya dikonsultasikanj dengan dokter gigi atau ahli gigi lainnya sebagai solusi asal jangan memakai kawat gigi, masalah gigi sebelah depan juga sebaiknya anda ganti saja dari bahan yg unsurnya halal menurut syar'i (jgn bahan dari tulang hewan haram), setiap permasalahan gigi anda upayakan berkonsultasi dengan dokter gigi atau ahli gigi lainnya asal tidak menggunakan kawat gigi dan pakai behel, tentu ada solusinya selain daripada memakai kawat gigi dan behel untuk merapikannya, ridho seorang ibu hukumnya menyeluruh kepada aktifitas kehidupan anak sepanjang dalam hal yang positif dan benar menurut syar'i, ibu anda telah benar bersikap sedemikian, jadi konsultasikan dengan dokter gigi atau ahli gigi cara lain dari selain menggunakan kawat gigi dan behel untuk mempercantiknya kembali, niat baik saja tidak cukup utk menghalalkan jasmani dalam kehidupan, akan tetapi harus ditunjang dengan dasar hukum syari'at yang dibolehkan, demikian pendapat kami, semoga bisa membantu solusi saudara.... Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.

    BalasHapus
  3. assallamualaikum wr.wb
    saya memiliki gigi rahang atas sedikit maju
    dan ada gigi seri yang patah di karenakan jatuh saat kecil
    dan gigi rahang bawah tidak rapi
    susunannya rapi tapi giginya ada yang maju dan ada yg mundur
    apa saya harus mengenakan behel ustadz?

    BalasHapus
  4. Behel Jangaan dipakai, tapi pasanglah gigi dan rapikan dengan baik.

    BalasHapus
  5. Mengembalikan fungsi gigi bukanlah behel, tapi pemasangan gigi palsu yg baru dan rapikan menurut keperluannya itu boleh, behel tidak boleh, karena fungsinya hanya pelapis dibagian tengah gigi dan bukan sebagai penguat utama, karena disini yang diperbolehkan hanyalah secara darurat, dan behel bukan hal darurat.

    BalasHapus
  6. Assalamu'alaikum..
    mau bertanya, jika dibehel atas dasar agar terpilih saat seleksi capaska atau akmil bagaimana hukumnya? gigi seri saya kedepan, dan gigi disampingnya kebelakang, sangat jauh perbedaannya. lalu gigi taring bawah bentuknya menyamping miring gitu..

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehee, sepertinya hukum Allah dan Rasulullah sebagaimana tulisan di atas tidak ada pengecualian.

      Hapus
  7. Wa'alaikumsalam, cukup dirapikan saja, perbaikan/perapian gigi tak mesti pakai behel.

    BalasHapus
  8. Assalamu'alaikum wr wb
    Maaf mau bertanya saya memiliki gigi seri atas yang jarang atau renggang, apkah saya boleh memakai kawat gigi,selama ini saya memang sedikit ngga pede dengan gigi saya yang jarang" dan suami saya juga selalu menyuruh memakai kawat gigi mungkin biar enak di pandang,,saya bingung,, apakah hukumnya memakai kawat gigi jika keadaanny seperti itu??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hmmm...maaf juga ya, mungkin jawaban kami agak keras, begini, mari kita lihat Kalamullah ini, yaitu Allah berfirman : “Apa yang di ajarkan Rasul kepadamu, maka terimalah dia dan apa yang di larangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (Q.S Al-Hasyr : 7). Juga Allah berfirman,“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka.......lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaithan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S An-Nisa Ayat : 119). Juga Rasulullah bersabda,"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta di buatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta di cabut bulu matanya dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (H.R. Muslim). Artinya baik merenggangkan maupun merapatkan adalah di larang kecuali jika memang sudah rusak.
      Ciptaan Allah apapun bentuk kejadiannya sekarang ini adalah pada hakikatnya itu adalah sempurna bagi Allah dan yang terbaik menurut pandangan Allah, bukan cantik dan sempurna bagi pandangan makhluk Allah, melihat dari tulisan saudari, berarti gigi itu sudah dari kecil memang sedemikian adanya dan tidak ada yang rusak sebagai alasan untuk mengedit atau mengganti gigi tersebut,jika mengganti boleh, karena itu bukan kategori mengukir ciptaan Allah tapi untuk perbaikan karena proses penuaan dan mengandung kategori pengobatan serta untuk kemaslahatan diri agar mudah mengolah makanan yang merupakan nikmat-Nya dan bukan tujuan utama untuk kecantikan, jadi di sini yang boleh hanya jika ada kerusakan, bukan untuk tujuan mempercantik diri pada pandangan orang lain, suami sendiri saja sudah menerima menjadi isteri kan, berarti itu sudah menerima apa adanya dan harus bersyukur untuk itu, diri sendiri juga begitu harus dan wajib bersyukur atas bentuk ciptaan Allah dan hal itu sepertinya tidak menghalangi jodoh, hukum pandangan manusia umum terhadap kita wanita yang bukan mahram sangat kuat dalam agama, jadi jika di tambahi lagi dengan niat untuk meningkatkan percaya diri (pede) pada orang lain dan lingkungan akan terlihat cantik (lihat atau pelajari tentang akhlakul wanita shalihah yang di ajarkan Rasulullah), maka akan lebih parah lagi kesalahannya, saran kami syukuri hal dan keadaan diri jangan menambah-nambah masalah yang tidak berkenan bagi aqidah, artinya kami tidak berani merekomendasikan kebolehannya berdasarkan pada dalil-dalil yang ada, biasanya keluarga yang sakinah, mawadddah dan warahmah menerima apa adanya akan segala hal keadaan, dengann semangat iman dan taqwa terlebih lagi. Wallahu'alam bissawaab...

      Hapus
  9. Assalamualaikum wr wb.sy ingin bertanya, gigi seri sy miring ke atas dan terlihat jelas miringnya ketika tersenyum. Bagaimana hukumnya jika saya memakai behel?

    BalasHapus
  10. Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, hmm...tetap saja tidak usah di edit giginya, karena perbaikan gigi hanya di bolehkan bila memang sudah rusak, kalau belum rusak sebaiknya jangan, karena itulah aslinya ciptaan Allah, demikian pendapat kami, Wallahu'alam bissawab. Wassalu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    BalasHapus
  11. Gigi atas sya bsar dibagian tengah sehingga jelek untuk diliat,
    Terus gigi bawah saya tidak rapi,ada yang kebelakang,sehingga tidak rapi atau jelek
    Dari dulu saya merencanakan untuk memakai behel,tapi sebelum itu saya mau konsultasi sama bapak
    Minta saran

    BalasHapus
  12. Assalamualaikum wr wb.sy ingin bertanya, dulu gigi depan atas saya rapi tetapi disebabkan karena sariawan sehingga saya menggunakan gigi depan saya untuk mengunyah makanan alhasil gigi depan saya menjadi menjorok kedepan sehingga saya menjadi sulit untuk merapatkan mulut, sulit untuk tersenyum dan tidak enak untuk dilihat, apakah boleh saya memasang behel? Terima kasih sebelumnya pak

    BalasHapus
  13. Assalamualaikum, saya mau bertanya. Saya mempunyai gigi yabg jarang. Waktu kecil gigi saya dicabut dan setelah itu gigi saya tidak tumbuh lagi di kiri dan kanan
    Sekarang gigi sy renggang jika senyum atau difoto saya merasa malu. Apakah dalam kasus ini memasang behel dibolehkan dalam islam? Mohon dibantu jawab ustadz
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumussalaam ... Jika gigi Anda jarang, di sarankan (sangat di rekomendasikan) bukan behel yang di pasang, tapi gigi saja yang di pasang pada yang renggang (rapatkan dan rapikan) biar bagus kerapatannya, dokter spesialis ahli dalam hal merapatkan gigi yang sesuai dengan model gigi pada umumnya...Terima kasih telah berkunjung ke-situs blog kita.

      Hapus
    2. Assalamualaikum ustadz
      Saya mau bertanya bagaimana hukumnya kita memakai behel untuk memperbaiki tatanan gigi renggang yang bawaannya sejak lahir?
      Dan saya juga pernah dengar ceramah kita boleh mengubah sesuatu jika hal itu tidak normal dan apakah gigi renggang/jarang termasuk gigi normal atau tidak.
      Terimakasih sebelumnya

      Hapus
  14. Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya bagaimana hukumnya merapikan gigi yang renggang yang bawaannya sejak lahhir?
    Karena saya pernah dengar ceramah kita boleh merubah sesuatu jika itu tidak normal,dan apakah gigi renggang termasuk gigi yang normal atau tidak?
    Terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalaam, ya boleh saja, silakan simak kembali pada point No.2 pada artikel di atas ya dan baca secara keseluruhan, terima kasih atas kunjungannya...

      Hapus

Terimakasih atas kunjungan anda...