PERMASALAHAN MENYAMBUNG RAMBUT
Rasulullah Saw bersabda,”Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat/samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga dari hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.” (H.R. Bukhari dan Muslim).Musyabbihat adalah segala sesuatu yang belum diketahui secara jelas hukumnya, apakah termasuk halal atau termasuk haram, musyabbihat sifatnya nisbi, artinya ketidak jelasan tersebut terjadi pada sebagian orang dan tidak pada semua orang, dengan demikian tidak ada satu pun sesuatu yang musyabbihat secara mutlak, dimana semua orang tidak mengetahui kejelasan hukumnya.
Musyabbihat dapat terjadi dalam 2 (dua) keadaan sebagai berikut, ketika para ulama tawakuf tentang hukum suatu masalah dan ketika seseorang yang bukan ulama merasa tidak mengetahui secara jelas tentang hukum suatu masalah, dalam hal kedua keadaan tersebut semestinya seseorang tidak melangkah sehingga perkaranya sudah jelas, baik tatkala ulamanya sudah tidak tawakuf lagi atau sudah menanyakan kepada ahlinya.
Orang mukmin berkewajiban untuk memelihara agama dan kehormatannya. Kewajiban ini bisa terlaksana dengan cara menghindari Mustabihat. Hal itu karena dengan menghindari musyabbihat maka secara otomatis dia terhindar dari yang haram dan terhindar dari yang haram maka terjagalah agamanya, adakalanya orang yang tidak menghindari musyabbihat, akan dianggap orang yang rendah agamanya dan tidak memiliki ketaqwaan, dengan demikian ternodailah kehormatannya, berbeda jika dia menghindari musyabbihat, maka anggapan seperti itu akan jauh darinya, dan dengan demikian maka terjagalah ia akan kehormatannya.
Orang mu’min dilarang melakukan sesuatu sehingga dia mengetahui hukumnya, maka seseorang yang menerjang musyabbihat dia akan terjerumus ke dalam hal yang haram ditinjau dari dua sisi sebagai berikut, melanggar larangan, karena telah melakukan sesuatu yang belum jelas hukumnya dan bisa jadi yang dia lakukan hukumnya haram, sementara dia tidak menyadarinya karena belum jelas hukumnya.
Banyak masalah yang diperselisihkan umat mengenai status halal dan haramnya sesuatu, tindakan menyelamatkan diri dari perbedaan ulama adalah suatu kemuliaan, namun tidak dalam seluruh masalah, memilih pendapat yang lebih kuat, sekalipun dinilai haram oleh pihak yang lain, tidaklah termasuk menerjang musyabbihat apalagi menerjang pada bagian hukum keharaman.
Hati adalah tempat bersemayamnya akal dan rumah ruh, akal adalah alat untuk memahami dan mengetahui baik-buruk dan benar-salah, sedangkan otak adalah penyampai data kepada akal, dengan demikian, yang bisa memahami dalil-dalil syariát adalah akal.
Permasalahan ini banyak jadi perdebatan masyarakat sekarang ini dan malah penyakit ini larangan Allah Swt melalui Nabi-Nya Rasulullah Saw mengenai hal ini menjadi wabah yang menyebar ditengah-tengah masyarakat, hal sambung menyambung rambut umumnya dapat ditemui pada wanita-wanita yang berperan dalam suatu pesta (pengantin), acara sunatan bagi wanita, dandanannya paara selebritis, ibu-ibu yang menghadiri pesta dan lain-lain, dalam ajaran Islam hal ini telah ada dasar letak permasalahan hukumnya sejak pada zaman Rasulullah Saw mengembangkan dan menyempurnakan perintah Allah Swt dimuka bumi ini yang dinamakan dengan Agama Islam, yang termasuk pada ragam perhiasan-perhiasan perempuan sehubungan terlarangnya menyambung rambut adalah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau palsu, baik itu dari bulu-bulu atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig atau rambut palsu.
Sekarang kita perhatikan dan simak beberapa ucapan (Hadist) Nabi Muhammad Saw mengenai hal sambung menyambung rambut ini sebagai dasar ketentuan larangan atau diperbolehkan sebagai berikut :
Dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda,“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato.” (H.R Bukhari).
Riwayat dari Humaid bin Abdirrahman, dan dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar, lalu ia mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya, lantas berkata,“Wahai penduduk Madinah, di manakah ulama kalian, aku mendengar Nabi Saw bersabda yang melarang benda semisal ini dan beliau bersabda,”Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Nabi Saw melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun.” (H.R Muslim).
Riwayat dari Asma’ Ra, bahwasanya ada seorang perempuan yang bertanya kepada Rasulullah Saw lalu berkata,“Wahai Rasulullah,sesungguhnya putriku tertimpa sakit panas, sehingga rambutnya rontok dan saya akan segera menikahkannya, maka apakah boleh saya menyambung rambutnya? Beliau menjawab”Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta agar rambutnya disambung.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Riwayat dari Ibnu Umar Ra, bahwasanya Nabi Saw mengutuk orang-orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya dan membuat tahi lalat.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.
Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.
Berdasarkan keterangan pada beberapa hadist diatas, maka terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama, yaitu :
1. Pendapat pertama, jika rambut yang disambung dengan bukan rambut manusia, namun tergolong rambut yang suci atau tidak najis, maka pendapat yang dinilai sebagai pendapat yang benar diantara para ulama bermazhab Syafii, hukumnya adalah haram jika memang perempuan tersebut tidak atau belum bersuami, sedangkan menurut pendapat yang lain didalam kalangan ulama-ulama mazhab Syafii juga, menyatakan hukumnya adalah makruh, nah, jika perempuan tersebut telah bersuami, maka ada tiga pendapat berbeda dikalangan para ulama bermazhab Syafii, disimpulkan pendapat dalam madzhab Syafi’I ini adalah pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami berdasarkan niat perempuan itu sendiri yang menyatakan hanya untuk suaminya penampilan tersebut, namun jika tanpa izin suami hukumnya adalah haram.
2. Pendapat kedua, pendapat ini mengharamkannya secara mutlak berdasarkan pada riwayat-riwayat hadist diatas yang telah jelas itu adalah larangan Rasulullah Saw secara mutlak tanpa dapat ditawar-tawar lagi.
3. Pendapat ketiga, pendapat ini menyatakan tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin ataupun tanpa izin suami), sedangkan para ulama bermazhab Hanafi membolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak, lalu mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah Ra,
riwayat dari Sa’ad Al-Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah Ra, bahwasanya Rasulullah Saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya, mendengar itu lantas Aisyah Ra berkata,“Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya, sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya, yang dilaknat Rasulullah Saw hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan.” Riwayat ini disebutkan oleh As-Suyuthi dalam Kitab Jami’ Al-Hadits dan beliau komentari sebagai riwayat dari Ibnu Jarir.
Para ulama bermazhab Maliki, adalah mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan, apakah disambung dengan rambut maupun disambung dengan bukan rambut, disisi lain para ulama yang bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung dengan rambut, baik rambut manusia ataupun rambut hewan, baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami, akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada kebutuhan, namun di antara pendapat dari Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu binatang ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut.
Jika seseorang perempuan menyambung rambutnya dengan bahan-bahan seperti sutera, bulu-bulu binatang yang halal yang menyerupai akan rambut, maka perbuatan ini tidak dinilainya termasuk pada kategori menyambung rambut, hal ini dinilai hanya dalam rangka untuk berhias atau berdandan sebagaimana pendapat Imam Ahmad bin Hambal.
Pendapat yang secara mayoritas diikuti oleh generasi ulama selanjutnya adalah pendapat dari ulama yang melarang untuk menyambung rambut secara mutlak dengan benda apapun baik potongan kain ataupun dan tanpa ada alasan apapun, hal ini dikarenakan menimbang dari bunyi hadits berikut ini : Sebuah riwayat dari Qatadah, dari Said bin Musayyib, sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata,“Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk, sesungguhnya Nabi (Saw) kalian melarang perbuatan menipu.” Lalu datanglah seseorang dengan membawa tongkat, diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain, Muawiyah lantas berkata,“Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan.” Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya.” (H.R Muslim).
Sehubungan dengan maksud hadist diatas, seorang ulama terkemuka yaitu Syeikh Albani mengatakan komentarnya tentang hadist ini, ia mengatakan,“Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwasanya menyambung rambut dengan bukan rambut, baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam dalam hal yang terlarang.”
Ibnu Hajar juga sependapat dengan Albani, dan ia mengatakan dalam Kitabnya Fathul Baari,“Hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut.” Dan ia menyatakan dengan secara tegas sesuai pada Hadist Nabi Saw yang melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun.” (H.R Muslim).
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut : “Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.”
Selanjutnya dalam menyikapi hal ini adalah menggunakan pengembangan dalam penerapan hukum ini dikehidupan sehari-hari, yakni bagi para laki-lakipun tetap diharamkan juga dalam melakukan hal ini (menyambung rambut), baik dia itu bekerja sebagai tukang rias (salon) ataupun dia yang meminta disambungkan rambutnya, juga dari jenis manusia laki-laki banci atau perempuan banci seperti sekarang ini juga dilarang tanpa kecuali, karena Rasulullah Saw tidak mengatakan perbedaan atas watak seseorang manusia dalam mengatakan larangan tersebut.
Kami disini juga mengatakan bahwasanya tiada pengecualian dalam hal hukum sambung menyambung rambut ini dan mendukung kepada keHARAMannya dengan dasar pada hadist-hadist larangan diatas, dalam menyikapi hal ini kami menyatakan pendapat adalah sebagai berikut :
1. Tidak boleh seseorang perempuan ataupun laki-laki menyambung rambutnya dengan dalih apapun juga, karena Rasulullah Saw telah mempertegas hukum soal ini sesuai dengan riwayat dari Aisyah Ra yang meriwayatkan : “Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi Saw, maka jawab Nabi Saw : “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.” (H.R Bukhari). Riwayat dari Asma’ Ra juga mengatakan: “Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi Saw : Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi Saw : Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.” (Riwayat Bukhari). Said bin Al-Musayib meriwayatkan : “Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami, lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata : “Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah Saw sendiri menamakan ini suatu dosa, yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa).” Dari riwayat hadist diatas maka sudah sangat jelas ketegasan Rasulullah Saw yang menyiratkan tidak adanya alasan apapun juga dalam hal hukum menyambung rambut.
2. Dalam menyikapi dan menjawab banyaknya pertanyaan pada kami mengenai bagaimana pula hukumnya perempuan yang memakai pada rambut berupa hiasan-hiasan, yang mana hal ini erat juga kaitannya dengan menyambung rambut, adalah contohnya seperti para wanita yang umumnya memakai beberapa hiasan rambut, seperti jepitan rambut atau pita atau menjalinnya dengan ikatan pita dan lain sebagainya, maka hal ini bukanlah termasuk menyambung rambut layaknya wig atau rambut palsu yang memang dilarang Nabi Saw, namun hanya sebatas hiasan yang tidak meliputi kepada sebagian kepala atau seluruh kepala, karena hanya umumnya terletak pada pemakaian ikatan dibagian belakang kepala dan juga dipakai sebagai penahan rambut diatas ubun-ubunnya, ini dibolehkan dengan persyaratan hanya dalam rumahnya saja karena seisi rumah adalah suaminya dan semuanya mahramnya, jika keluar rumah maka sudah ada ketentuan untuk menutup seluruh kepala yang merupakan memang aurat perempuan.
Menyikapi persoalan yang muncul dalam satu riwayat ini yang dikatakan bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah : “Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah Saw bersabda : “Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara).” (H.R Bukhari). Rasulullah Saw menamakan perbuatan ini adalah suatu zuur (dosa), yang berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah atas diharamkannya hal tersebut, sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsukan dan mengelabui sesama.
Agama Islam sangat membenci terhadap perbuatan-perbuatan menipu dan sama sekali antipati terhadap orang-orang yang menipu dalam hal keseluruhan persoalan dilapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral, Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” Ada beberapa ancaman yang sangat keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan, oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukuplah sebagai dasar atau sarana atau suatu jembatan untuk diperbolehkannya berbuat bermacam-macam perbuatan penipuan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu ada unsur-unsur perombakan terhadap ciptaan Allah Swt pada fisik jasmani, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud Ra yang mengatakan “Perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah.” Maksudnya antara lain adalah perbuatan menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi, ini sudah jelas ada bermaksud pemalsuan, penipuan dan mengelabui, karena umumnya niat dalam melakukan hal ini adalah untuk mempercantik diri dan merasa kurang puas atas ciptaan Allah Swt yang memang kondisi begitulah ia diciptakan, artinya perbuatan ini adalah sebagai pengingkaran terhadap bentuk dan rupa ciptaan Allah Swt terhadap dirinya dan jauh dari sifat syukur terhadap Allah Swt itu sendiri, tentu sudah jelas berdosa sebagaimana firman Allah Swt dalam Surat An-Nissa’ Ayat : 119,”Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Dalam hal ia menyambung dengan kain, benang, pita, tali temali atau wol dan lain sebagainya berupa hiasan rambut yang fungsi utamanya adalah sebagai ikatan saja, maka tidaklah termasuk dalam larangan ini sebagaimana dalam riwayat Said bin Jabir Ra pernah mengatakan : “Tidak mengapa kamu memakai benang.” maksudnya disini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam atau mengikat rambut, dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut, hal mengenai kebolehan dan pengecualian dengan memakai benang ini telah dijelaskan juga oleh Imam Ahmad tentang pengecualian hukum menyambung rambut.
Bagaimana pula dengan mengecat atau menyemir rambut???
Rasulullah Saw bersabda,“Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau syurga.” (H.R. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Rasulullah Saw bersabda : “Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka.” (H.R Bukhari).
“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam.” (H.R At-Tirmidzi). Hinna` adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan Katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan, untuk tujuan tertentu diperbolehkan mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam dalam hal ini, yaitu pertama dari kalangan Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah, mereka menyatakan bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma` yang menyatakan kebolehannya, kedua dari pendapat Abu Yusuf dari kalangan Ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw : “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian.” Memang betul, tetapi bukanlah hitam pekat, namun seperti warnanya “Katam” yang diperbolehkan sebagaimana hadist diatas sebelumnya, yaitu hitam kemerh-merahan, bukan hitam pekat, ketiga kalangan Ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw,“Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau syurga.” (H.R. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim). Wallahu’alam bissawwab….
Musyabbihat dapat terjadi dalam 2 (dua) keadaan sebagai berikut, ketika para ulama tawakuf tentang hukum suatu masalah dan ketika seseorang yang bukan ulama merasa tidak mengetahui secara jelas tentang hukum suatu masalah, dalam hal kedua keadaan tersebut semestinya seseorang tidak melangkah sehingga perkaranya sudah jelas, baik tatkala ulamanya sudah tidak tawakuf lagi atau sudah menanyakan kepada ahlinya.
Orang mukmin berkewajiban untuk memelihara agama dan kehormatannya. Kewajiban ini bisa terlaksana dengan cara menghindari Mustabihat. Hal itu karena dengan menghindari musyabbihat maka secara otomatis dia terhindar dari yang haram dan terhindar dari yang haram maka terjagalah agamanya, adakalanya orang yang tidak menghindari musyabbihat, akan dianggap orang yang rendah agamanya dan tidak memiliki ketaqwaan, dengan demikian ternodailah kehormatannya, berbeda jika dia menghindari musyabbihat, maka anggapan seperti itu akan jauh darinya, dan dengan demikian maka terjagalah ia akan kehormatannya.
Orang mu’min dilarang melakukan sesuatu sehingga dia mengetahui hukumnya, maka seseorang yang menerjang musyabbihat dia akan terjerumus ke dalam hal yang haram ditinjau dari dua sisi sebagai berikut, melanggar larangan, karena telah melakukan sesuatu yang belum jelas hukumnya dan bisa jadi yang dia lakukan hukumnya haram, sementara dia tidak menyadarinya karena belum jelas hukumnya.
Banyak masalah yang diperselisihkan umat mengenai status halal dan haramnya sesuatu, tindakan menyelamatkan diri dari perbedaan ulama adalah suatu kemuliaan, namun tidak dalam seluruh masalah, memilih pendapat yang lebih kuat, sekalipun dinilai haram oleh pihak yang lain, tidaklah termasuk menerjang musyabbihat apalagi menerjang pada bagian hukum keharaman.
Hati adalah tempat bersemayamnya akal dan rumah ruh, akal adalah alat untuk memahami dan mengetahui baik-buruk dan benar-salah, sedangkan otak adalah penyampai data kepada akal, dengan demikian, yang bisa memahami dalil-dalil syariát adalah akal.
Permasalahan ini banyak jadi perdebatan masyarakat sekarang ini dan malah penyakit ini larangan Allah Swt melalui Nabi-Nya Rasulullah Saw mengenai hal ini menjadi wabah yang menyebar ditengah-tengah masyarakat, hal sambung menyambung rambut umumnya dapat ditemui pada wanita-wanita yang berperan dalam suatu pesta (pengantin), acara sunatan bagi wanita, dandanannya paara selebritis, ibu-ibu yang menghadiri pesta dan lain-lain, dalam ajaran Islam hal ini telah ada dasar letak permasalahan hukumnya sejak pada zaman Rasulullah Saw mengembangkan dan menyempurnakan perintah Allah Swt dimuka bumi ini yang dinamakan dengan Agama Islam, yang termasuk pada ragam perhiasan-perhiasan perempuan sehubungan terlarangnya menyambung rambut adalah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau palsu, baik itu dari bulu-bulu atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig atau rambut palsu.
Sekarang kita perhatikan dan simak beberapa ucapan (Hadist) Nabi Muhammad Saw mengenai hal sambung menyambung rambut ini sebagai dasar ketentuan larangan atau diperbolehkan sebagai berikut :
Dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda,“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato.” (H.R Bukhari).
Riwayat dari Humaid bin Abdirrahman, dan dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar, lalu ia mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya, lantas berkata,“Wahai penduduk Madinah, di manakah ulama kalian, aku mendengar Nabi Saw bersabda yang melarang benda semisal ini dan beliau bersabda,”Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Nabi Saw melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun.” (H.R Muslim).
Riwayat dari Asma’ Ra, bahwasanya ada seorang perempuan yang bertanya kepada Rasulullah Saw lalu berkata,“Wahai Rasulullah,sesungguhnya putriku tertimpa sakit panas, sehingga rambutnya rontok dan saya akan segera menikahkannya, maka apakah boleh saya menyambung rambutnya? Beliau menjawab”Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta agar rambutnya disambung.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Riwayat dari Ibnu Umar Ra, bahwasanya Nabi Saw mengutuk orang-orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya dan membuat tahi lalat.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.
Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.
Berdasarkan keterangan pada beberapa hadist diatas, maka terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama, yaitu :
1. Pendapat pertama, jika rambut yang disambung dengan bukan rambut manusia, namun tergolong rambut yang suci atau tidak najis, maka pendapat yang dinilai sebagai pendapat yang benar diantara para ulama bermazhab Syafii, hukumnya adalah haram jika memang perempuan tersebut tidak atau belum bersuami, sedangkan menurut pendapat yang lain didalam kalangan ulama-ulama mazhab Syafii juga, menyatakan hukumnya adalah makruh, nah, jika perempuan tersebut telah bersuami, maka ada tiga pendapat berbeda dikalangan para ulama bermazhab Syafii, disimpulkan pendapat dalam madzhab Syafi’I ini adalah pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami berdasarkan niat perempuan itu sendiri yang menyatakan hanya untuk suaminya penampilan tersebut, namun jika tanpa izin suami hukumnya adalah haram.
2. Pendapat kedua, pendapat ini mengharamkannya secara mutlak berdasarkan pada riwayat-riwayat hadist diatas yang telah jelas itu adalah larangan Rasulullah Saw secara mutlak tanpa dapat ditawar-tawar lagi.
3. Pendapat ketiga, pendapat ini menyatakan tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin ataupun tanpa izin suami), sedangkan para ulama bermazhab Hanafi membolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak, lalu mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah Ra,
riwayat dari Sa’ad Al-Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah Ra, bahwasanya Rasulullah Saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya, mendengar itu lantas Aisyah Ra berkata,“Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya, sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya, yang dilaknat Rasulullah Saw hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan.” Riwayat ini disebutkan oleh As-Suyuthi dalam Kitab Jami’ Al-Hadits dan beliau komentari sebagai riwayat dari Ibnu Jarir.
Para ulama bermazhab Maliki, adalah mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan, apakah disambung dengan rambut maupun disambung dengan bukan rambut, disisi lain para ulama yang bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung dengan rambut, baik rambut manusia ataupun rambut hewan, baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami, akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada kebutuhan, namun di antara pendapat dari Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu binatang ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut.
Jika seseorang perempuan menyambung rambutnya dengan bahan-bahan seperti sutera, bulu-bulu binatang yang halal yang menyerupai akan rambut, maka perbuatan ini tidak dinilainya termasuk pada kategori menyambung rambut, hal ini dinilai hanya dalam rangka untuk berhias atau berdandan sebagaimana pendapat Imam Ahmad bin Hambal.
Pendapat yang secara mayoritas diikuti oleh generasi ulama selanjutnya adalah pendapat dari ulama yang melarang untuk menyambung rambut secara mutlak dengan benda apapun baik potongan kain ataupun dan tanpa ada alasan apapun, hal ini dikarenakan menimbang dari bunyi hadits berikut ini : Sebuah riwayat dari Qatadah, dari Said bin Musayyib, sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata,“Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk, sesungguhnya Nabi (Saw) kalian melarang perbuatan menipu.” Lalu datanglah seseorang dengan membawa tongkat, diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain, Muawiyah lantas berkata,“Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan.” Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya.” (H.R Muslim).
Sehubungan dengan maksud hadist diatas, seorang ulama terkemuka yaitu Syeikh Albani mengatakan komentarnya tentang hadist ini, ia mengatakan,“Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwasanya menyambung rambut dengan bukan rambut, baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam dalam hal yang terlarang.”
Ibnu Hajar juga sependapat dengan Albani, dan ia mengatakan dalam Kitabnya Fathul Baari,“Hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut.” Dan ia menyatakan dengan secara tegas sesuai pada Hadist Nabi Saw yang melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun.” (H.R Muslim).
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut : “Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.”
Selanjutnya dalam menyikapi hal ini adalah menggunakan pengembangan dalam penerapan hukum ini dikehidupan sehari-hari, yakni bagi para laki-lakipun tetap diharamkan juga dalam melakukan hal ini (menyambung rambut), baik dia itu bekerja sebagai tukang rias (salon) ataupun dia yang meminta disambungkan rambutnya, juga dari jenis manusia laki-laki banci atau perempuan banci seperti sekarang ini juga dilarang tanpa kecuali, karena Rasulullah Saw tidak mengatakan perbedaan atas watak seseorang manusia dalam mengatakan larangan tersebut.
Kami disini juga mengatakan bahwasanya tiada pengecualian dalam hal hukum sambung menyambung rambut ini dan mendukung kepada keHARAMannya dengan dasar pada hadist-hadist larangan diatas, dalam menyikapi hal ini kami menyatakan pendapat adalah sebagai berikut :
1. Tidak boleh seseorang perempuan ataupun laki-laki menyambung rambutnya dengan dalih apapun juga, karena Rasulullah Saw telah mempertegas hukum soal ini sesuai dengan riwayat dari Aisyah Ra yang meriwayatkan : “Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi Saw, maka jawab Nabi Saw : “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.” (H.R Bukhari). Riwayat dari Asma’ Ra juga mengatakan: “Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi Saw : Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi Saw : Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.” (Riwayat Bukhari). Said bin Al-Musayib meriwayatkan : “Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami, lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata : “Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah Saw sendiri menamakan ini suatu dosa, yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa).” Dari riwayat hadist diatas maka sudah sangat jelas ketegasan Rasulullah Saw yang menyiratkan tidak adanya alasan apapun juga dalam hal hukum menyambung rambut.
2. Dalam menyikapi dan menjawab banyaknya pertanyaan pada kami mengenai bagaimana pula hukumnya perempuan yang memakai pada rambut berupa hiasan-hiasan, yang mana hal ini erat juga kaitannya dengan menyambung rambut, adalah contohnya seperti para wanita yang umumnya memakai beberapa hiasan rambut, seperti jepitan rambut atau pita atau menjalinnya dengan ikatan pita dan lain sebagainya, maka hal ini bukanlah termasuk menyambung rambut layaknya wig atau rambut palsu yang memang dilarang Nabi Saw, namun hanya sebatas hiasan yang tidak meliputi kepada sebagian kepala atau seluruh kepala, karena hanya umumnya terletak pada pemakaian ikatan dibagian belakang kepala dan juga dipakai sebagai penahan rambut diatas ubun-ubunnya, ini dibolehkan dengan persyaratan hanya dalam rumahnya saja karena seisi rumah adalah suaminya dan semuanya mahramnya, jika keluar rumah maka sudah ada ketentuan untuk menutup seluruh kepala yang merupakan memang aurat perempuan.
Menyikapi persoalan yang muncul dalam satu riwayat ini yang dikatakan bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah : “Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah Saw bersabda : “Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara).” (H.R Bukhari). Rasulullah Saw menamakan perbuatan ini adalah suatu zuur (dosa), yang berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah atas diharamkannya hal tersebut, sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsukan dan mengelabui sesama.
Agama Islam sangat membenci terhadap perbuatan-perbuatan menipu dan sama sekali antipati terhadap orang-orang yang menipu dalam hal keseluruhan persoalan dilapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral, Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” Ada beberapa ancaman yang sangat keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan, oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukuplah sebagai dasar atau sarana atau suatu jembatan untuk diperbolehkannya berbuat bermacam-macam perbuatan penipuan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu ada unsur-unsur perombakan terhadap ciptaan Allah Swt pada fisik jasmani, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud Ra yang mengatakan “Perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah.” Maksudnya antara lain adalah perbuatan menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi, ini sudah jelas ada bermaksud pemalsuan, penipuan dan mengelabui, karena umumnya niat dalam melakukan hal ini adalah untuk mempercantik diri dan merasa kurang puas atas ciptaan Allah Swt yang memang kondisi begitulah ia diciptakan, artinya perbuatan ini adalah sebagai pengingkaran terhadap bentuk dan rupa ciptaan Allah Swt terhadap dirinya dan jauh dari sifat syukur terhadap Allah Swt itu sendiri, tentu sudah jelas berdosa sebagaimana firman Allah Swt dalam Surat An-Nissa’ Ayat : 119,”Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Dalam hal ia menyambung dengan kain, benang, pita, tali temali atau wol dan lain sebagainya berupa hiasan rambut yang fungsi utamanya adalah sebagai ikatan saja, maka tidaklah termasuk dalam larangan ini sebagaimana dalam riwayat Said bin Jabir Ra pernah mengatakan : “Tidak mengapa kamu memakai benang.” maksudnya disini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam atau mengikat rambut, dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut, hal mengenai kebolehan dan pengecualian dengan memakai benang ini telah dijelaskan juga oleh Imam Ahmad tentang pengecualian hukum menyambung rambut.
Bagaimana pula dengan mengecat atau menyemir rambut???
Rasulullah Saw bersabda,“Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau syurga.” (H.R. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Rasulullah Saw bersabda : “Orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut, maka kamu berbedalah dengan mereka.” (H.R Bukhari).
“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam.” (H.R At-Tirmidzi). Hinna` adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan Katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan, untuk tujuan tertentu diperbolehkan mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam dalam hal ini, yaitu pertama dari kalangan Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah, mereka menyatakan bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma` yang menyatakan kebolehannya, kedua dari pendapat Abu Yusuf dari kalangan Ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw : “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian.” Memang betul, tetapi bukanlah hitam pekat, namun seperti warnanya “Katam” yang diperbolehkan sebagaimana hadist diatas sebelumnya, yaitu hitam kemerh-merahan, bukan hitam pekat, ketiga kalangan Ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw,“Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau syurga.” (H.R. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim). Wallahu’alam bissawwab….
PERMASALAHAN PEMAKAIAN BEHEL DALAM ISLAM
BalasHapusAssalamualaikum ustad, saya mengalami masalah pada gigi saya, pada bagian atas gigi saya maju satu dan tidak tertata dengan rapat sehingga banyak lubang gigi dan gigi hitam mulai muncul. Selain itu ketika menutup mulutpun tidak menutup secara semestinya. Disamping itu kata teman saya saat saya bicara tidak enak dilihat dan saya menyadari hal tersebut. yang ingin saya tanyakan apa boleh menggunakan behel untuk tujuan memperbaiki agar gigi tidak mudah berlubang dan sisa makanan tidak mudah menyelip serta untuk membuat mulut saya normal saat menutup apakah diperbolehkan ? Terimakasih.
Wa'alaikumsalaam...Kalau itu tujuannya boleh...
Hapus