HUKUM LAKI-LAKI PAKAI SUBANG DAN LARANGAN PAKAI EMAS
Mari kita lihat perbuatan generasi muda sekarang ini ditengah-tengah masyarakat kita, sudah banyak juga bagi kawula muda yang laki-laki memakai anting atau subang, bahkan pada hidung dan bibirnya, hal keadaan yang agak memalukan, khususnya bagi kaum lelaki, karena anting atau subang merupakan suatu lambang bagi seseorang perempuan, malahan Islam sendiri melarang seseorang perempuan itu memakai subangnya secara berlebihan, padahal bagi wanita telah diperbolehkan, ini terbalik, laki-laki ikutan pakai subang dan bahkan berlebihan juga, ada pula kebanyakan laki-laki yang bertindik telinga hanya dilakukan pada sebelah telinga saja, ia kelihatan aneh, tidak melambangkan kepribadian muslim yang mantap dan murni.Rasulullah Saw melarang umatnya melakukan perkara-perkara yang rumit atau menonjolkan kesan yang buruk, seperti mencukur sebagian rambut di kepala dan membiarkan sebagian lain tanpa dicukur, didalam Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin Umar Ra Rasulullah Saw melihat seorang kanak-kanak yang dicukur sebahagian rambutnya, lalu Rasulullah Saw bersabda,"Cukurkan kesemuanya atau tinggalkan kesemuanya." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Jika bersubang pada kedua belah telinga maka perbuatan itu bahkan lebih menyerupai kepada perempuan, ini juga dilarang sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu 'Abbas Ra bahwa Nabi Saw melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Perbuatan itu pada ini asalnya dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai haluan hidup yang jelas dan sering dikaitkan dengan maksiat serta tiadanya bimbingan perhatian dari orang tua dalam hal pendidikan agama, Rasulullah Saw melarang umatnya meniru orang-orang kafir dan fasiq, Rasulullah Saw bersabda,"Barangsiapa yang meniru sesuatu kaum, maka dia adalah termasuk dalam golongan tersebut." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Mengenai permasalahan larangan laki-laki memakai emas kita lihat beberapa hadist dibawah ini : Dari Al-Bara’ bin Azib Ra, bahwa ketika Rasulullah Saw melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah.” (H.R Bukhari dan Muslim). “Nabi Saw melarang cincin emas bagi laki-laki.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Rasulullah Saw pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya, lalu Beliau (Saw) mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu, setelah Rasulullah Saw pergi, ada yang mengatakan kepada lelaki tadi,“Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata,“Tidak, demi Allah, saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah Saw telah membuangnya.” (H.R Muslim).
Imam An-Nawawi Rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata,“Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain, akan tetapi, ia bersikap wara’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi Saw tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas, yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan, namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarah Shahih Muslim, 14 : 56).
Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ para ulama sesuai dengan sumber hadist larangan Rasulullah Saw mengenai hal ini, dalam kitab yang sama Imam An-Nawawi juga berkata,“Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita, sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria untuk memakainya pada anggota badan.”
Dalam Islam, laki-laki haram pakai emas, namun sangat disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru budaya barat dimana laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar cincin atau sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan, nah, jika mengacu pada hadits-hadits Nabi Muhammad Saw dapat disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan bagi perempuan tidak tentu ada alasan dan hikmahnya dibalik semua larangan-larangan Rasulullah Saw terhadap umatnya.
Unsur atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia, jika seorang laki-laki mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas yang dikenal dengan sebutan migrasi emas, jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit yang dinamakan secara medis adalah alzheimer, sebab, jika tidak dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit tersebut.
Penyakit alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil, alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa, penyakit yang disebabkan oleh kandungan emas ini, tidak ditemukan pada perempuan, maka perempuan boleh memakainya sepanjang tidak berlebihan dan terlalu unjuk kemewahan, penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa dalam tubuh seorang perempuan atau wanita, terdapat suatu lemak unik, lemak yang berbeda yang tidak dimiliki seorang laki-laki dimana lemak ini akan mencegah unsur senyawa atom emas (au) untuk masuk ke dalam tubuh, sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak bisa menembus lemak yang menghalangi jalan menuju daging dan darah.
Hal disebutkan bahwasanya juga didalam tubuh seorang wanita, zat emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun zat ini tidak akan berbahaya karena akan dibuang bersama darah saat haid/menstruasi, jadi Rasulullah Saw membolehkan seorang wanita mengenakan perhiasan dari emas, namun sangat dilarang bagi laki-laki, jadi alasan Islam melarang pria memakai emas, telah disampaikan Rasulullah Saw demi kebaikan kesehatan umatnya juga, demikianlah hikmahnya.
Jika bersubang pada kedua belah telinga maka perbuatan itu bahkan lebih menyerupai kepada perempuan, ini juga dilarang sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu 'Abbas Ra bahwa Nabi Saw melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Perbuatan itu pada ini asalnya dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai haluan hidup yang jelas dan sering dikaitkan dengan maksiat serta tiadanya bimbingan perhatian dari orang tua dalam hal pendidikan agama, Rasulullah Saw melarang umatnya meniru orang-orang kafir dan fasiq, Rasulullah Saw bersabda,"Barangsiapa yang meniru sesuatu kaum, maka dia adalah termasuk dalam golongan tersebut." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Mengenai permasalahan larangan laki-laki memakai emas kita lihat beberapa hadist dibawah ini : Dari Al-Bara’ bin Azib Ra, bahwa ketika Rasulullah Saw melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah.” (H.R Bukhari dan Muslim). “Nabi Saw melarang cincin emas bagi laki-laki.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Rasulullah Saw pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya, lalu Beliau (Saw) mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu, setelah Rasulullah Saw pergi, ada yang mengatakan kepada lelaki tadi,“Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata,“Tidak, demi Allah, saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah Saw telah membuangnya.” (H.R Muslim).
Imam An-Nawawi Rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata,“Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain, akan tetapi, ia bersikap wara’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi Saw tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas, yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan, namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarah Shahih Muslim, 14 : 56).
Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ para ulama sesuai dengan sumber hadist larangan Rasulullah Saw mengenai hal ini, dalam kitab yang sama Imam An-Nawawi juga berkata,“Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita, sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria untuk memakainya pada anggota badan.”
Dalam Islam, laki-laki haram pakai emas, namun sangat disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru budaya barat dimana laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar cincin atau sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan, nah, jika mengacu pada hadits-hadits Nabi Muhammad Saw dapat disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan bagi perempuan tidak tentu ada alasan dan hikmahnya dibalik semua larangan-larangan Rasulullah Saw terhadap umatnya.
Unsur atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia, jika seorang laki-laki mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas yang dikenal dengan sebutan migrasi emas, jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit yang dinamakan secara medis adalah alzheimer, sebab, jika tidak dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit tersebut.
Penyakit alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil, alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa, penyakit yang disebabkan oleh kandungan emas ini, tidak ditemukan pada perempuan, maka perempuan boleh memakainya sepanjang tidak berlebihan dan terlalu unjuk kemewahan, penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa dalam tubuh seorang perempuan atau wanita, terdapat suatu lemak unik, lemak yang berbeda yang tidak dimiliki seorang laki-laki dimana lemak ini akan mencegah unsur senyawa atom emas (au) untuk masuk ke dalam tubuh, sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak bisa menembus lemak yang menghalangi jalan menuju daging dan darah.
Hal disebutkan bahwasanya juga didalam tubuh seorang wanita, zat emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun zat ini tidak akan berbahaya karena akan dibuang bersama darah saat haid/menstruasi, jadi Rasulullah Saw membolehkan seorang wanita mengenakan perhiasan dari emas, namun sangat dilarang bagi laki-laki, jadi alasan Islam melarang pria memakai emas, telah disampaikan Rasulullah Saw demi kebaikan kesehatan umatnya juga, demikianlah hikmahnya.
Orang suka memberi janji palsu berbohong berdusta sehingga pasangannya sangat menderita atau meninggal dunia.bagaimana Menurut hukum islam. ?
BalasHapusKalau begitu memang sengaja untuk menyakiti, maka jelas saja berdosa.
BalasHapus