Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Beribadah Kurban Dengan Cara Patungan, Bolehkah Dalam Islam?

Tidak lama lagi kita umat Islam merayakan Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi. Prosesi ibadah kurban pun akan dilaksanakan. Kaum Muslimin berlomba-lomba bisa menyembelih hewan kurban, baik secara perorangan maupun berkelompok.

Hukum Berkurban Secara Patungan

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika berkurban dengan cara patungan atau iuran uang? Maksudnya untuk meringankan beban mereka yang ingin membeli hewan kurban.

Berdasarkan syariat Islam, patungan untuk membeli hewan kurban diperbolehkan saja, namun syaratnya jumlah orang yang berpatungan tidak melebihi batas ketentuan hewan kurbannya.

Imam An-Nawawi mengatakan :

يَجُوزُ أَنْ يَشْتَرِكَ سَبْعَةٌ فِي بَدَنَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ لِلتَّضْحِيَةِ سَوَاءٌ كَانُوا كُلُّهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ وَاحِدٍ أَوْ مُتَفَرِّقِينَ

Artinya: "Dibolehkan iuran tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain." (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/398)

Jikalau melebihi ketentuan jumlah orangnya, maka tidak sah hewan kurban itu. Misalnya satu kambing yang diperuntukan bagi lebih dari dua orang, atau sapi untuk lebih dari tujuh orang, ini dinilai tidak sah.

Sayyid Abi Bakar Syato Ad-Dimyati menegaskan :

وَلَوِ اشْتَرَكَ أَكْثَرُ مِنْ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ لَمْ تُجْزِئْ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ


Artinya: "Apabila lebih dari tujuh orang patungan kurban menggunakan satu ekor unta maka tidak cukup bagi semuanya." (I’anah at-Thalibin, II/377)

Oleh karena itu, hewan kurban hasil patungan yang melebihi batas jumlah sohibul qurban yang ditentukan, seperti kurban iuran siswa di sekolah, maka sifatnya menjadi sedekah biasa. Hal tersebut mengandung nilai positif dan edukasi. Wallahu a'lam.

Posting Komentar untuk "Beribadah Kurban Dengan Cara Patungan, Bolehkah Dalam Islam?"