Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

LARANGAN BAGI LAKI-LAKI MEMAKAI PERHIASAN EMAS

Rasulullah Saw bersabda : “Di halalkan atas kaum wanita dan umatku sutera dan emas, (tetapi keduanya) di haramkan atas kaum lelaki mereka." (H.R. Imam Ahmad). Saat ini, di pasar atau di toko-toko, banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas, seperti kalung, cincin, subang, jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan, termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah hadiah yang di berikan pada kompetisi-kompetisi, perlombaan, sayembara-sayembara dan pertandingan-pertandingan, misalnya , medali emas berbentuk kalung (boleh kalau di pakai atau untuk perempuan, tidak laki-laki), sepatu emas, jam tangan emas pria dan sebagainya.

Dari Ibnu Abbas Ra, bahwasanya Rasulullah Saw melihat cincin emas di tangan seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau bersabda : “Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya." Setelah Rasulullah pergi, kepada laki-laki itu di katakan : "Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!, lalu ia menjawab : “Demi Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah telah membuangnya." (H.R. Muslim).

Jadi, di sini sudah jelas, bahwasanya kaum laki-laki di haramkan oleh akaran Islam untuk memakainya pada anggota badan, apapun bentuk dan dalihnya, semoga Allah merahmati kita semua, aamiiin.

Posting Komentar untuk "LARANGAN BAGI LAKI-LAKI MEMAKAI PERHIASAN EMAS"