LARANGAN BAGI LAKI-LAKI MEMAKAI PERHIASAN EMAS
Rasulullah Saw bersabda : “Di halalkan atas kaum wanita dan umatku sutera dan emas, (tetapi keduanya) di haramkan atas kaum lelaki mereka." (H.R. Imam Ahmad). Saat ini, di pasar atau di toko-toko, banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas, seperti kalung, cincin, subang, jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan, termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah hadiah yang di berikan pada kompetisi-kompetisi, perlombaan, sayembara-sayembara dan pertandingan-pertandingan, misalnya , medali emas berbentuk kalung (boleh kalau di pakai atau untuk perempuan, tidak laki-laki), sepatu emas, jam tangan emas pria dan sebagainya.
Dari Ibnu Abbas Ra, bahwasanya Rasulullah Saw melihat cincin emas di tangan seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau bersabda : “Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya." Setelah Rasulullah pergi, kepada laki-laki itu di katakan : "Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!, lalu ia menjawab : “Demi Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah telah membuangnya." (H.R. Muslim). Jadi, di sini sudah jelas, bahwasanya kaum laki-laki di haramkan oleh akaran Islam untuk memakainya pada anggota badan, apapun bentuk dan dalihnya, semoga Allah merahmati kita semua, aamiiin.
Dari Ibnu Abbas Ra, bahwasanya Rasulullah Saw melihat cincin emas di tangan seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau bersabda : “Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya." Setelah Rasulullah pergi, kepada laki-laki itu di katakan : "Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!, lalu ia menjawab : “Demi Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah telah membuangnya." (H.R. Muslim). Jadi, di sini sudah jelas, bahwasanya kaum laki-laki di haramkan oleh akaran Islam untuk memakainya pada anggota badan, apapun bentuk dan dalihnya, semoga Allah merahmati kita semua, aamiiin.
Posting Komentar untuk "LARANGAN BAGI LAKI-LAKI MEMAKAI PERHIASAN EMAS"
Terimakasih atas kunjungan anda...