Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

TENTANG HUKUM ISBAL

Di antara hal yang sering di anggap remeh oleh manusia, sedangkan dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki, sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian ada yang sampai menyapu debu yang ada di belakangnya. 

Abu Dzar Ra meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda : “Tiga golongan manusia yang tidak akan di ajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak pula di lihat dan di sucikan serta bagi mereka siksa yang pedih, yaitu, musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki), dalam sebuah riwayat di katakan : “Musbil kainnya, lalu (kedua) mannan. Dalam riwayat lain di katakan yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (H.R. Imam Muslim).

Orang yang berdalih "Saya melakukan isbal tidak dengan di sertai niat takabbur (sombong)." Padahal sebenarnya ia hanya ingin membela diri yang tidak pada tempatnya, ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak, sebagaimana di tegaskan dalam sabda Rasulullah Saw : “Kain yang memanjang di bawah mata kaki, tempatnya adalah di neraka." (H.R. Imam Ahmad). 


Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabbur, maka siksanya akan lebih keras dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi Saw : “Barang siapa menarik bajunya dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (H.R. Bukhari). Sebab dengan begitu ia telah melakukan dua hal yang di haramkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur, isbal di haramkan dalam semua pakaian, sebagaimana di tegaskan oleh Rasulullah Saw yang di riwayatkan Ibnu Umar Ra :

“Isbal itu dalam kain (sarung), gamis (baju panjang) dan sorban, barang siapa yang menarik daripadanya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (H.R. Abu Daud).

Adapun Wanita, mereka di perbolehkan menurunkan pakaiannya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab di takutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya, tetapi tidak di bolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.

Posting Komentar untuk "TENTANG HUKUM ISBAL"