Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

MENGGUNAKAN BEJANA TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK

Pada zaman dahulu hingga sekarang ini, alat-alat dan perabotan rumah tangga menjual aneka ragam bejana yang terbuat dari emas dan perak atau bejana yang di sepuh dengannya memang sudah ada dan merupakan gambaran kemewahan atas keadaan isi rumah seseorang dan menggambarkan status soaialnya yang kaya, demikianlah yang terlihat pada rumah orang-orang kaya dan hotel-hotel mewah, bahkan saat ini bejana emas dan perak memberi kelas dan gengsi tersendiri, jika di hadiahkan sebagai cindera mata kepada kawan karib atau kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu.

Sebagian orang, ada yang tidak memajang barang-barang itu di etalase rumahnya, tetapi mereka pergunakan dalam kesempatan-kesempatan pesta atau di pinjamkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Semua hal yang di sebutkan di atas, dalam syari‘at Islam hukumnya haram, dalam hadits yang di riwayatkan

Ummu Salamah Ra, bahwasanya Rasulullah Saw memberikan ancaman kepada mereka, beliau bersabda : “Orang yang makan atau minum di bejana perak atau emas, sesungguhnya ia telah menggemuruhkan api jahannam di perutnya.” (H.R. Imam Muslim).

Ketentuan hukum di atas berlaku untuk semua perabotan dan perlengkapan makan, seperti piring, garpu, sendok, pisau, nampan untuk menyuguhkan makanan kepada tamu, tempat kue yang di suguhkan saat pesta dan bejana lainnya yang terbuat dari bahan emas dan perak, jika ada yang berkata : "Kami tidak menggunakan bejana-bejana tersebut, tetapi hanya menyimpannya di lemari sebagai perhiasan." 


Hal semacam ini juga sebaiknya tidak di lakukan, dengan hikmahnya adalah agar tercegah dari kemungkinan suatu saat akhirnya di pakainya juga perabotan tersebut. 

Demikianlah sebagian dari aturan-aturan dalam kehidupan sehari-hari bagi yang beragama Islam dan yang telah di ajarkan serta di perintahkan oleh Rasulullah Saw, ikuti perintah agama, maka akan selamat dunia dan akhirat.

Posting Komentar untuk "MENGGUNAKAN BEJANA TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK"