Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

TENTANG MEMAKAN HARTA HARAM DAN MINUM ARAK MESKI SETETES

Orang yang tidak takut kepada Allah Ta'ala, tentu tak peduli dari mana harta dan bagaimana ia menggunakannya, yang menjadi pikirannya siang dan malam hanyalah bagaimana menambah simpanannya meski berupa harta haram, baik dari hasil pencurian, suap, ghasab (merampas), pemalsuan, penjualan sesuatu yang haram, kegiatan ribawi, memakan harta anak yatim atau pendapatan dari pekerjaan haram seperti perdukunan, pelacuran, korupsi dari baitul mal umat Islam atau harta milik umum, mengambil harta orang lain secara paksa, atau meminta di saat berkecukupan dan sebagainya. Lalu dengan harta haram itu ia makan, berpakaian, berkendaraan, membangun rumah atau menyewanya, melengkapi perabotannya, serta membuncitkan perutnya dengan hal-hal yang haram tersebut.

Padahal Rasulullah Saw bersabda : “Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih pantas baginya." (H.R. At-Thabrani). Pada hari kiamat ia akan di tanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan bagaimana ia menggunakannya, di sana tentu ia akan mengalami kerugian dan kebinasaan yang besar, karena itu, orang yang memiliki harta dari yang haram, hendaknya ia segera berlepas diri daripadanya. Jika merupakan hak antar manusia, maka ia harus segera mengembalikannya kepada yang berhak, dengan memohon maaf dan kerelaan, sebelum datang suatu hari yang hutang-piutang tidak lagi di bayar dengan uang, tetapi dengan pahala atau dosa. Selanjutnya tentang meminum arak (alkohol) atau minuman yang memabukkan, sehubungan dengan hal ini Allah berfirman : "Sesungguhnya minuman arak, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan keji termasuk perbuatan syaithan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Q.S. Al-Maidah Ayat 90).

Perintah untuk menjauhi sesuatu adalah salah satu dalil yang paling kuat tentang haramnya sesuatu, di samping itu, pengharaman arak sebagaimana di sebutkan ayat di atas di sejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka, karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan ayat Al-Qur’an tidak mengatakan minuman arak itu haram, tetapi hanya mengatakan jauhilah. Dalam sunnahnya, Nabi Saw rnengatakan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang di riwayatkan Jabir Ra, dalam sebuah hadits marfu’ : “Sesungguhnya Allah memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari Thinatul khabal", mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah Thinatul khabal itu?” beliau menjawab : ”Keringat ahli neraka atau cairan kotor yang keluar dari tubuh penghuni neraka.” (H.R. Imam Muslim).

Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas Ra meriwayatkan : “Barang siapa meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala.” (H.R. At-Thabrani).

Saat ini jenis minuman keras dan arak sangat beragam, nama-namanya juga sangat banyak, baik dengan nama lokal maupun asing, di antaranya adalah bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak dan sebagainya.

Di Zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana di sebutkan Nabi Saw dalam sabdanya : “Sungguh akan ada dari umatku yang meminum arak, tetapi mereka menamakannya dengan nama yang lain." (H.R. Imam Ahmad). Mereka mereka tidak menamakannya dengan arak, tetapi menamakannya dengan minuman dengan berbagai jenis merk seperti terlihat pada zaman sekarang, yang sesungguhnya adalah ini menipu diri sendiri untuk menjadi bodoh dalam agama dan untuk menipu serta memperdaya manusia demi keuntungan bisnis belaka. Allah berfirman : “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya mempu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar." (Q.S. Al-Baqarah Ayat 9).

Syari'at Islam telah memberikan definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah dan menepis tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah.

Deflnisi khamar itu adalah sebagaimana di sabdakan Rasulullah Saw, yaitu : "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram." (H.R. Imam Muslim).

Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan adalah haram hukumnya, sedikit atau banyak, juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakikatnya jenis minumannya tetap satu dan hukumnya telah di ketahui oleh kalangan umum.

Perhatikan dan ikuti nasihat atau wejangan dari Nabi Saw kepada para peminum khamar, Rasulullah Saw bersabda : “Barang siapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak di terima selama empat puluh pagi dan jika meninggal ia masuk neraka, tetapi manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya dan jika ia kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak di terima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, tetapi manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya dan jika kemball lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak di terima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, tetapi manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya dan jika masih kembali lagi minum khamar, maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat." mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu?” beliau menjawab : "Cairan kotor yang keluar dari tubuh penghuni neraka." (H.R. Ibnu Majah).

Jika gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di atas, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?

Posting Komentar untuk "TENTANG MEMAKAN HARTA HARAM DAN MINUM ARAK MESKI SETETES"