Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum Menikah Bagi Muslim Dengan Agama Lain Atau Menikah Beda Agama

Bagaimana hukumnya menikah dengan orang beda agama, yaitu non muslim dan muslim?

Menikah adalah merupakan hak setiap insan dan dalam Islam, menikah termasuk sunah muakad atau sangat dianjurkan karena ada banyak hikmah, terutama untuk menghindari zina, kemudian melanjutkan keturunan dan lainnya.

Hukum Menikah Bagi Muslim Dengan Agama Lain

Hukum menikah bagi muslim dengan agama lain adalah tidak diperkenankan, hal ini berdasarkan fatwa dari para ulama.

"Hukum menikah dengan agama lain menurut adalah haram dan akad nikahnya otomatis tidak sah.

Menikah beda agama hukumnya tidak sah. "Jumhur ulama memutuskan tentang menikah berbeda agama adalah haram dan tidak sah.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut, yaitu :

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

Artinya: "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,"( Q.S. Al-Baqarah : 221).

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Artinya: "Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka," (Q.S. Al-Mumtahanah : 10).

Dua ayat ini secara tegas mengatakan, bahwa wanita muslimah hukumnya haram dinikahkan dengan orang yang bukan dari Islam, sebab Allah meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.

"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Al-Qur'an dan Hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran."

Begitu juga jika laki-laki adalah muslim sedangkan calon istrinya adalah non Muslim tetap tidak dianjurkan, terkecuali perempuan tersebut bersedia masuk Islam.

Namun, sahnya menikahi perempuan berbeda agama di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan, bahwa seorang muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab, pernikahan itu dianggap sah secara syariat.

Konteks ahli kitab yang ada di dalam Al-Qur'an tersebut berbeda dan tidak sama dengan kondisi sekarang, terlebih alasan akan terjadi kekacauan wali, waris dan hal hal terkait anak keturunannya kelak.

Sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Maidah Ayat 5, Allah berfirman :

اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم

Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu."

Posting Komentar untuk "Hukum Menikah Bagi Muslim Dengan Agama Lain Atau Menikah Beda Agama"