Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

PENGERTIAN SHADAQAH JARIYAH

Pengertian Shadaqah Jariyyah

Pengertian shadaqah jariyyah menurut Madzhab yang Empat adalah Suatu pemberian untuk mencari pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, ada pula yang mengatakan memberikan shadaqah yang tidak wajib, dengan cara menguasakan barang dengan tanpa ganti (gratis), ada pula yang mengatakan harta yang di berikan dengan mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, ada pula yang mengatakan harta “wakaf”, sedangkan pengertian wakaf itu sendiri yaitu apa-apa yang di tahan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa shadaqah jariyyah adalah suatu ketaatan yang di lakukan oleh seseorang untuk mencari wajah Allah, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar orang-orang umum bisa memanfaatkannya sepanjang waktu tertentu, sehingga pahalanya mengalir baginya sepanjang barang yang di shadaqahkan itu masih ada.

Di antara contoh shadaqah jariyyah yang telah di lakukan di zaman Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam adalah: Kebun kurma yang di shadaqahkan oleh Abu Thalhah (seorang sahabat Nabi Saw) ketika turun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَن تّنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

"Dan tidaklah kamu bisa mendapatkan kebaikan sehingga kamu menginfakkan (shadaqahkan) sebagian apa-apa yang kamu sukai." (Q.S. Ali-Imran : 92).

Kebun yang di shadaqahkan oleh Bani An-Najjar kepada Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam dalam rangka untuk pembangunan masjid di waktu Nabi Saw datang di kota Madinah.

Sumur “ruumah” yang di beli oleh sahabat Utsman Radhiyallahu‘anhu dan beliau shadaqahkan pada waktu kaum muslimin kekurangan air.

Tanah atau kebun yang di shadaqahkan oleh sahabat Umar Radhiyallahu‘anhu, yang merupakan harta yang berharga baginya yang di namakan tsamgh, beliau menshadaqahkan tanah tersebut, dengan syarat tidak boleh di jual, di berikan atau di wariskan, akan tetapi buahnya (kebun/tanah itu), di shadaqahkan untuk budak, orang-orang miskin, tamu, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) serta karib kerabat Rasulullah Saw.

Di antara hadits-hadits yang menyebutkan shadaqah jariyyah, adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu‘anhu, dia berkata : Sesungguhnya aku telah mendangar Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ الهِّ بَنَى الهُب لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

"Barangsiapa yang membangun masjid untuk mencari wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam syurga."

Di dalam riwayat Imam At-Tirmidzi dari Anas bin Malik : (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda) :

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا صَغِيرًا كَانَ أَوْ كَبِيرًا بَنَى الهُل لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

"Barangsiapa yang membangun masjid, kecil maupun besar, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam syurga."

Pada hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda) :

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ, بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

"Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah Subhanahu wa Ta’ala walaupun sebesar sarang burung atau lebih kecil darinya, niscaya Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam syurga."

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN SHADAQAH JARIYAH"