Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

TENTANG FARDHU KIFAYAH

Sesungguhnya fardhu kifayah juga mempunyai beberapa tingkatan, karena memang pada awalnya mengenai hal ini mestilah memahami dulu, bahwasanya adalah fardhu 'ain di utamakan lebih dahulu baru fardhu kifayah, baca Mengutamakan Fardhu 'Ain Atas Fardhu Kifayah, ada fardhu kifayah yang cukup hanya di lakukan oleh beberapa orang saja dan ada pula fardhu kifayah yang di lakukan oleh orang banyak.

Ada pula fardhu-fardhu kifayah yang tidak begitu banyak orang yang telah melakukannya, bahkan tidak ada seorangpun yang melakukannya, pada zaman Imam Al-Ghazali, orang-orang merasa aib bila mereka tidak menuntut ilmu pengetahuan di bidang fiqh, padahal ini adalah salah satu dari fardhu kifayah dan pada masa yang sama mereka meninggalkan wajib kifayah yang lain, seperti ilmu kedokteran, sehingga di suatu negeri, kadangkala ada lima puluh orang ahli fiqh dan tidak ada seorangpun dokter kecuali dari ahli dzimmah, padahal kedokteran pada saat itu sangat di perlukan, di samping ia juga dapat di jadikan sebagai pintu masuk bagi hukum-hukum dan urusan agama.
 

Oleh karena itu, fardhu kifayah yang hanya ada seorang yang telah melakukannya adalah lebih utama daripada fardhu kifayah yang telah di lakukan oleh banyak orang, walaupun jumlah yang banyak ini belum menutup semua keperluan, fardhu kifayah yang belum cukup jumlah orang yang melakukannya, maka ia semakin di perlukan, kadangkala fardhu kifayah dapat meningkat kepada fardhu 'ain, seperti pada kasus Zaid atau Amr, karena yang memiliki keahlian hanya dia seorang dan dia mempunyai kemungkinan untuk melakukannya, serta tidak ada sesuatupun yang menjadi penghalang baginya untuk melakukannya.
 

Misalnya, kalau negara memerlukan seorang faqih yang di tugaskan untuk memberi fatwa dan dia seorang yang telah belajar fiqh atau dia sendiri yang dapat menguasai ilmu tersebut, contoh lainnya adalah guru, khatib, dokter, insinyur dan setiap orang yang memiliki keahlian tertentu yang sangat di perlukan oleh manusia, dan keahlian ini tidak di miliki oleh orang lain, misal yang lain adalah apabila ada seorang yang mempunyai pengalaman di bidang kemiliteran yang sangat khusus dan tentara kaum muslimin memerlukannya, yang tidak dapat di gantikan oleh orang lain, maka wajib baginya untuk mengajukan diri melakukan tugas tersebut.

Posting Komentar untuk "TENTANG FARDHU KIFAYAH"