Ada 13 Rambu-Rambu Olah Raga Dalam Agama dan Hukumnya
Hukum Olahraga Dalam Islam
Dunia olah raga adalah dunia yang penuh dengan sensani dan menjadi hobi kebanyakan anak manusia. Islam-pun tidak melarangnya karena memang hukum asal olahraga adalah halal atau dibolehkan selama tidak disertai perkara-perkara yang terlarang, hanya saja Islam telah meletakkan rambu-rambu dan kaidah-kaidah olahraga secara umum agar tidak keluar dari garis syari'at.Oleh karenanya sangat penting untuk kita kaji masalah ini agar kita bisa mengetahui olahraga atau saling lomba-lomba apakah yang dibolehkan dalam islam dan dilarang oleh Islam.
Berikut rambu-rambu olahraga dalam agama dan hukumnya dalam Islam, di antara kaidah-kaidah tersebut adalah :
Pertama : Untuk Mencari Ridha Allah
Setiap muslim harus selalu mencari ridha Allah dalam setiap aktivitasnya, dalam berolahraga pun ridha Allah harus dijadikan tujuan, dan itulah tujuan diciptakannya manusia. Allah berfirman : "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).
Termasuk kesalahpahaman sebagian orang yang mengatakan bahwa ibadah hanya shalat, zakat dan semisalnya, sedang olahraga tidak ada sangkut pautnya dengan ibadah (agama). Padahal, Islam menjadikan perkara-perkara mubah sebagai ibadah yang berpahala, seperti tersenyum kepada sesama muslim, seorang suami mengumpuli istrinya, seorang suami memberi makan istri, seorang yang menanam benih dan semisalnya.
Olahraga yang dilakukan seorang muslim tidak akan sia-sia bahkan berbuah pahala jika diniatkan untuk mencari pahala dari Allah dan untuk kemaslahatan dirinya, agamanya dan kaum muslimin secara umum. Akan tetapi, jika tidak diniatkan demikian, maka akan menjadi bumerang baginya dan dia akan sulit melepaskannya.
Kedua : Untuk Membela Agama dan Kebenaran
Berkata Syaikh Abu Bakr Al-Jaza'iri : "Sesungguhnya tujuan semua jenis olahraga yang dikenal dalam Islam adalah dimaksudkan menjadi sebuah alat menegakkan dan membela kebenaran. Bukanlah tujuan olahraga itu hanya mendapat harta melimpah, ketenaran atau hal yang serupa seperti berbangga diri dan (akhirnya) menjadi manusia yang rusak di muka bumi sebagaimana kondisi kebanyakan mereka saat ini. Barang siapa tidak memahami hal ini, maka dia akan terjatuh kepada salah satu tujuan yang tidak dibenarkan dalam berolahraga."
Ketiga : Melatih Kekuatan, Kemahiran dan Keberanian
Kebenaran akan terwujud sempurna dengan ilmu dan kekuatan, ilmu bermanfaat bagi para pencari kebenaran, tetapi kekuatan dapat bermanfaat bagi orang-orang yang menentang, oleh karena itu Rasulullah Saw mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada umatnya dan menyiapkan kekuatan yang bermanfaat pula bagi tegaknya agama, dan di antara bentuk persiapan kekuatan tersebut beliau memerintahkan kaum muslimin berlatih jenis-jenis olahraga yang bermanfaa untuk menguatkan badan dan melatih keberanian, demikianlah Allah memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan kekuatan yang bermanfaat bagi diri-diri mereka, agama dan kaum muslimin secara umum, dalam firman-Nya : "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi." (QS. Al-Anfal [8]: 60).
Oleh karena maksud ini, Rasulullah Saw mengizinkan para lelaki Habasyah bermain tombak dalam masjid beliau, bahkan mengizinkan Aisyah Ra melihat mereka.
Keempat : Tidak menghabiskan Semua Waktunya Untuk Berolah Raga
Rasulullah Saw bersabda : "Sesungguhnya Tuhanmu mempunyai hak atasmu, dirimu mempunyai hak atasmu dan keluargamu mempunyai hak atasmu, maka berikan hak masing-masing kepada
pemiliknya." (HR. Al-Bukhari: 1832).
Seorang muslim boleh bersantai, berolahraga dan menghibur dirinya dengan perkara-perkara yang halal walaupun kurang bermanfaat, hanya yang menjadi masalah jika seorang muslim menjadikan kebanyakan atau semua waktunya untuk olahraga atau perkara-perkara yang tidak bermanfaat, sehingga hidupnya menjadi sia-sia, penuh dengan permainan dan pada akhirnya menghalangi dirinya untuk melaksanakan ke-wajiban syari'at dan melanggar larangan-larangan-Nya.
Sungguh menyesal manusia yang lalai akan kampung akhirat, padahal dunia dan seisinya jika dibandingkan dengan akhirat yang kekal tidak ada artinya. Nabi Saw bersabda : "Dunia ini dibandingkan dengan akhirat hanya gambarannya seperti seseorang yang mencelupkan satu jarinya ke lautan, maka hendaknya ia melihat apa yang ia akan bawa kembali." (HR. Imam Muslim: 5101).
Dan termasuk perangkap bagi manusia, setan selalu menghiasi dunia dengan berbagai cara supaya mereka tenggelam dalam kenikmatan dunia yang sekejap dan lalai dengan kampung akhirat.
Setan membisikkan kepada mereka bahwa olahraga adalah perkara paling penting bagi manusia, lalu manusia menjadi sibuk memikirkan olahraga, ingin mengetahui kabar terbarunya, membicarakan bintang-bintangnya secara detail, tanpa memperhatikan agama dan akhlak mereka.
Betapa banyak anak-anak muda sekarang jika ditanya siapa yang di idolakan, maka jawabnya adalah para pemain bola yang kafir, atau semisalnya.
Kelima : Tidak Fanatik Golongan dan Membabi Buta
Fanatik kepada kebenaran adalah baik dan bermanfaat, bahkan itulah istiqomah di atas agama. Akan tetapi, fanatik kepada suatu kelompok tertentu, seperti kepada suatu perkumpulan olahraga baik sepakbola atau lainnya, berarti berpegang teguh dengannya, saling menolong, dan rela mati demi membela serta memperjuangkannya baik dalam kebenaran atau kebatilan, inilah yang dilarang dalam Islam.
Allah berfirman : "Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2). Jika yang terjadi adalah fanatik golongan, seperti yang banyak terjadi baik dari sesama pemain atau sesama supporter, berupa saling mencela, menghina, saling memukul, bermusuhan, bahkan saling membunuh karena bukan dari kelompoknya, kematian seperti ini adalah kematian jahiliah dan olahraga yang disertai perkara semacam ini menjadi haram.
Keenam : Tidak Bercampur Dengan Lawan jenis Tanpa Batas
Wanita adalah aurat yang harus dijaga, tidak boleh ditampakkan kepada selain mahramnya, pada dasarnya wanita harus tinggal di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada suatu hajat atau kebutuhan, oleh karenanya, dalam urusan ibadah pun wanita lebih baik beribadah di rumahnya daripada masjid-masjid kaum muslimin, sebagaimana sabda Rasulullah Saw : "Janganlah kamu mencegah kaum wanitamu dari masjid-masjid Allah, tetapi rumah mereka lebih baik bagi mereka." (HR. Abu Dawud: 576).
Jika wanita lebih baik di rumah dalam urusan ibadah, bagaimana kiranya urusan selain ibadah? Dan bagaimana kiranya lagi urusan olahraga? Maka jawabnya tentu di rumah jauh lebih baik lagi.
Jika wanita terbiasa keluar rumah, maka terjadilah campur baur wanita dengan laki-laki tanpa batas dan terjadilah banyak kerusakan atau fitnah, disebabkan sebagian kaum wanita telah menyelisihi fitrahnya. Oleh karena itu, rusaknya kaum Bani Israil sebab pertama kalinya adalah fitnah wanita.
Jika wanita keluar rumah dan bercampur dengan kaum laki-laki tanpa batas, maka terjadilah saling memandang (zina mata), saling berbicara tanpa batas (zina mulut), saling bersentuhan (zina tangan) dan akhirnya saling berzina dengan zina yang sesungguhnya.
Islam telah memberi perunjuk agar umatnya tidak jatuh kepada perkara keji ini. Oleh karena itu, Rasulullah Saw bersabda, "Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk buruk shaf laki-laki adalah yang paling belakang, sedangkan sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling belakang dan seburuk-buruk shaf kaum wanita adalah yang paling depan." (HR. Imam Muslim: 440).
Bahkan Rasulullah Saw sangat menjaga batas antara kaum laki-laki dengan wanita walaupun saat keluar dari tempat shalat, beliau dan para sahabatnya tetap tidak beranjak dari tempat shalatnya, sampai kaum wanita keluar terlebih dahulu supaya tidak bercampur antara laki-laki dan wanita walaupun setelah melaksanakan shalat, sebagaimana dikisahkan oleh Ummu Salamah Ra, beliau berkata : "Bahwasanya kaum wanita pada zaman Rasulullah Saw mereka segera bangkit jika setelah selesai shalat, lalu Rasulullah Saw dan para sahabat laki-laki tetap tidak beranjak (dari tempat shalatnya), lalu jika Rasulullah Saw mulai bangkit, kaum laki-laki pun juga bangkit." (HR. Al-Bukhari: 866).
Ketujuh : Menutup Aurat
Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslim laki-laki dan perempuan, seseorang dilarang melihat aurat sesama jenisnya, sebagaimana ia dilarang melihat aurat lawan jenisnya. (Lihat QS. An-Nur: 30-31).
Rasulullah Saw bersabda : "Seorang laki-laki dilarang melihat aurat laki-laki lain dan seorang wanita dilarang melihat aurat wanita lain." (HR. Imam Muslim: 512). Sungguh kita mendapati pada zaman sekarang, banyak kaum muslimin baik laki-laki atau perempuan bermudah menyingkap pahanya serta melarang melihat paha laki-laki lainnya (HR. Abu Dawud: 3140).
Yang paling sering dijumpai dari wanita adalah menyingkap rambut dan kepalanya, padahal keduanya termasuk aurat sebagaimana disepakati para ulama, memang kita patut bersyukur dengan semakin banyaknya jumlah wanita yang berjilbab, tetapi yang kita sesalkan adalah sebagian wanita yang enggan berjilbab atau berjilbab tetapi hakikatnya tidak mengenakannya, seperti berjilbab tetapi dadanya tersingkap, betisnya ditampakkan, berjilbab pendek sehingga rambutnya tetap terburai, berjilbab tetapi memakai bawahan yang sangat ketat atau yang semisalnya; ini semua adalah mudahan terhadap auratnya.
Mereka menyingkap auratnya baik sengaja atau tidak. Di sisi lain, sebagian besar kaum muslimin tidak menggubrisnya, apalagi mencegahnya dan yang paling mengherankan, ketika ada sebagian muslimah berusaha menutup auratnya lebih sempurna, justru mendapat ejekan, cacian, dianggap kuno, dituduh aliran sesat, teroris dan sebagainya, dari sini kita ketahui bahwa olahraga yang mengharuskan pesertanya menampilkan aurat, seperti binaraga dan semisalnya, hukumnya haram.
Kedelapan : Meninggalkan Aturan Olah Raga Yang Bertentangan Dengan Agama
Dalam setiap cabang olahraga kalau kita perhatikan, masing-masing ada aturan mainnya, pada dasarnya aturan yang dibuat dan disepakati tidak bermasalah, tetapi ada sebagian aturan yang bertentangan dengan aturan Allah.
Kalau demikian adanya maka seorang muslim dilarang menaati aturan yang dibuat jika bertentangan dengan aturan Allah, kesalahan yang sebab utamanya adalah kesalahpahaman mereka tentang jilbab, yang mana mereka menganggap jilbab hanya mode bukan untuk menutup aurat dan menjaga kehormatan.
Sebagai contoh, pertandingan-pertandingan yang membolehkan pukulan ke arah wajah atau anggota tubuh yang berbahaya, lomba renang dengan membuka sebagian aurat, binaraga dengan menampakkan auratnya, pertandingan campuran antara laki-laki dengan wanita atau yang semisalnya, semuanya diharamkan sebab aturannya bertentangan dengan aturan Allah.
Al-Imam Asy-Syafi'i berkata, "Para sahabat dan generasi setelah mereka sepakat bahwa jika (seorang muslim) mengetahui sunnah Rasulullah Saw, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya, lalu mengikuti pendapat seseorang, tidak pandang siapa pun dia, syari'at Islam ini menghukumi semua kaidah-kaidah, aturan-aturan, undang-undang atau adat-istiadat yang dibuat manusia baik yang bersifat lokal atau internasional, maka wajib setiap muslim untuk merealisasikan firman Allah : Katakanlah, "Sesungguhnya aku takut akan siksaan hari yang besar jika aku durhaka kepada Tuhanku." (QS. Az-Zumar [39]: 13).
Kesembilan : Tetap menunaikan Kewajiban Agamanya
Olahraga bukanlah tugas manusia, tetapi manusia ditugasi untuk beribadah (QS. Adz-Dzariyat: 56). Olahraga menjadi haram jika sampai melalaikan kewajibannya, oleh karenanya, haram mengadakan pertandingan olahraga (perlombaan) pada waktu adzan dikumandangkan, lebihlebih jika dikumandangkan adzan shalat Jum'at, karena orang yang mendengar adzan berkewajiban untuk mendatangi masjid dan shalat berjama'ah.
Oleh karena itu, Nabi Saw mengancam hendak membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama'ah, lalu apakah kiranya jika ada seorang mendengar adzan lalu dia tidak menghiraukannya, bahkan justru asyik berolahraga atau menontonnya? Sungguh ini merupakan kelalaian yang sangat nyata.
Demikian pula seandainya saat hendak bertanding, para pemain harus makan dan minum menjelang bertanding padahal saat itu waktu puasa Ramadhan, maka olahraga semacam ini hukumnya menjadi haram.
Kesepuluh : Tidak Ada Pelanggaran Syari'at
Sebagian cabang olahraga seperti bela diri, jika sebelum bertanding atau saat bertanding diharuskan adanya penghormatan dengan cara menunduk kepada lawannya seperti rukuk atau bahkan sampai sujud, maka haram bagi seorang muslim melakukannya.
Cukuplah sunnah Rasul bagi seorang muslim jika bertemu saudaranya untuk saling bersalaman, adapun saling menundukkan badan, maka telah dilarang dalam agama Islam. Dalam sebuah hadits dijelaskan : Dan Anas bin Malik Ra, ia berkata, "Ada seseorang bertanya, 'Wahai Rasulullah, jika ada di antara kami berjumpa dengan saudaranya atau kawannya bolehkah dia membungkukkan badan untuknya?' Nabi Saw menjawab, 'Tidak boleh,' Orang itu bertanya 'lagi, 'Bolehkah memeluk dan menciumnya?' Nabi Saw menjawab, 'Tidak.' Orang itu bertanya lagi, 'Bolehkah menyalami dengan tangannya?' Nabi Saw menjawab, 'Ya.'" (HR. At-Tirmidzi: 2728).
Kesebelas : Tidak Kagum dan Berloyalitas Kepada Non Muslim
Termasuk perangkap setan, manusia dibuat takjub oleh kepiawaian para bintang olahraga saat berlaga, tidak cukup merasa takjub, sebagian mereka hatinya condong kepadanya tanpa melihat sisi agama dan akhlaknya, ditambah sebab akan tetapi, bukan berarti memeluk dan mencium saudaranya hukumnya haram, karena ada keterangan dalam hadits yang lain, bahwa kebiasaan sahabat jika salah satu mereka datang dari bepergian jauh mereka saling berpelukan (HR. Al-Baihaqi: 7/100).
Kebodohannya tentang Al-wala wal bara', maka sebagian mereka membela bintang yang difavoritkan, secara tidak langsung mereka melebihkan orang kafir daripada orang muslim, sebab mereka lebih menonjolkan pemain kafir daripada tokoh-tokoh Islam utamanya.
Rasulullah Saw bahkan tidak jarang para pemuda muslim dengan bangga memakai kostum milik bintang kafir lengkap dengan nomor punggung dan nama pemain kafir tersebut, bahkan terkadang ada yang tidak segan memakai baju bergambar bintang idolanya yang kafir, na'udzu billah min dzalik.
Jika kondisinya seperti ini, maka hilanglah permusuhan antara kaum muslimin dengan kaum kafir, mereka justru duduk bersama-sama, bahkan sebagian kaum muslimin mengidolakan musuh-musuh Allah yang seharusnya diperangi, karena mereka memerangi agama Islam (baca QS. Al-Mujadilah: 22) dan kaum muslimin harus menampakkan permusuhan dengan mereka.
Namun, bukan berarti kaum muslimin tidak boleh sama sekali berbuat baik kepada orang kafir, kaum muslimin harus selalu adil, bahkan tidak boleh mengkhianati mereka jika mereka tidak berkhianat dan tidak memerangi agama Islam. (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).
Sebagai bukti hal ini, Rasulullah Saw berjual beli dengan mereka, beliau pernah menjenguk orang kafir yang sakit dan beliau pernah mengirim hadiah kepada raja kafir.
Allah berfirman : "Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kehencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Alloh saja." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 4).
Kedua belas : Tidak membahayakan
Jika suatu pertandingan olahraga yang digelar terdapat sesuatu yang membahayakan keselamatan pesertanya, terdapat maslahat didalamnya seperti harapan supaya masuk Islam dan bukan berarti Rasulullah Saw cinta kepada orang-orang kafir, maka harus dibedakan antara berbuat adil dan cinta kepada mereka, maka olahraga tersebut menjadi haram, seperti tinju dan gulat bebas yang dibolehkan di dalamnya menyakiti lawan serta membahayakan keselamatan pesertanya.
Allah berfirman : "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29). Demikian pula semua cabang olahraga yang yang hukum asalnya mubah (halal), jika menurut dugaan yang kuat akan terjadi bahaya terhadap keselamatan pesertanya, maka diharamkan sebagaimana ayat di atas.
Sebagaimana Majelis Fatwa Al-Majma' Al-Fiqhi Al-lslami li Rabithah Al-Alam Al-Islamiy pada muktamarnya yang ke-10 digelar di Makkah Al-Mukarramah, pada tanggal 24 Shofar 1408 H, telah memutuskan, bahwa kedua cabang olahraga ini hukumnya haram.
Adapun hukum olahraga seperti balap motor, balap mobil, lomba lari, panjat tebing, gulat, karate, taekwondo, kungfu dan lainnya, maka hukum asalnya adalah termasuk yang dianjurkan sebagaimana Allah perintahkan hamba-Nya untuk melatih dan menyiapkan kekuatan (QS. Al-Anfal [8]: 60) dan Nabi Saw memerintah para sahabatnya berlatih memanah (HR. Al-Bukhari: 3122), hanya saja para ulama mensyaratkan kehalalannya jika diduga kuat tidak akan membahayakan peserta dan menjadi haram jika diduga kuat akan membahayakan pesertanya.
Ketiga belas : Tidak Menimbulkan Sifat Bangga, Sombong, Dengki dan Lainnya
Bangga diri (ujub), sombong dan dengki adalah penyakit hati yang dapat terjadi dalam perkara apa saja, bisa sebab ilmu, harta, rupa, pangkat, nasab, dan syuhrah (ketenaran).
Jika seseorang yang berolahraga salah niatnya, dia akan selalu mencari jalan supaya menjadi yang paling nomor satu, ketenaran dan kebanggaanlah yang menjadi tujuannya, lalu menganggap dirinya lebih besar dan hebat, sedangkan yang lainnya lebih lemah daripadanya dan akhirnya diremehkan.
Inilah penyakit hati yang telah disebutkan oleh Rasulullah Saw dan pelakunya dibenci oleh Allah. Nabi Saw bersabda : "Tidak akan masuk surga siapa saja yang memiliki kesombongan walaupun sebiji sawi dalam hatinya." Lalu ada orang bertanya, "(Wahai Rasulullah!) Ada orang yang selalu ingin baju dan sandalnya bagus." Lalu Nabi Saw bersabda, "Sesungguhnya Allah itu Maha Bagus dan mencintai yang bagus-bagus, sombong itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia." (HR. Imam Muslim: 131).
Penutup Kajian
Para pembaca muslimin yang dirahmati Allah, marilah kita merenungi kembali tujuan Alloh menciptakan kita, ilmu agama dan aktivitas dunia yang bermanfaat sudah cukup menyita waktu kita, sehingga kita harus berpikir seribu kali untuk menyia-nyiakannya.
Generasi yang mendapatkan kejayaan adalah sebaik-baik contoh buat kita untuk menjalani kehidupan sehari-hari, mereka menggunakan waktunya untuk duduk di majelis ilmu, belajar agama atau mengajarkannya.
Jika mendengar seruan adzan, mereka segera shalat, jika mendengar seruan jihad, mereka berebut supaya tidak ketinggalan, mereka mencari dunia sebagai jalan menuju kampung akhirat, mereka ridha kepada Allah dan Allah pun ridha kepada mereka dan mereka mendapatkan janji Allah berupa surga.
Bandingkan keadaan kita dengan mereka, kembalilah kepada Allah sang pencipta, ikhlaskan niat hanya untuk-Nya dan jangan jadikan perkara-perkara yang asalnya mubah menggeser niat utama kita sebagai kaum muslimin yang akibatnya akan perkara mubah itu menggantikan niat utama kita yaitu mencari ridho Allah.
Semoga kita dimudahkan Allah untuk mengikuti jejak para salaf yang shalih. Amiiin.
Posting Komentar untuk "Ada 13 Rambu-Rambu Olah Raga Dalam Agama dan Hukumnya"
Terimakasih atas kunjungan anda...