Hukum Emas Putih Dalam Islam
Perkembangan zaman dengan berbagai realitas-nya telah memunculkan permasalahan baru yang belum dikenal pada masa lampau. Di antara permasalahan baru tersebut adalah masalah "emas putih". Apa hukumnya memakai emas putih bagi laki-laki? Apakah emas putih hukumnya sama dengan emas yang biasa? Itulah sebagian kecil pertanyaan yang muncul di dalam masalah ini. Anda penasaran? Temui jawabannya di dalam lembaran berikut ini. Allahul Muwaffiq.
Hakikat Emas
Emas pada hakikatnya adalah logam berwarna kuning, kadang-kadang berwarna kemerah-merahan karena ada campuran tembaga pada umumnya, inilah yang dikenal oleh manusia dan yang diterangkan di dalam beberapa kamus serta didefinisikan oleh para ahli tambang.
Berikut ini penukilan definisi dari mereka, yaitu :
Keterangan ahli ilmu pengetahuan dan pertambangan
Lembaga ilmu pengetahuan di abad dua puluhan masehi mengatakan bahwa emas adalah lempengan yang berkilau, lunak dan warnanya kuning.
Al-Imam Al-Qazwini di dalam Kitab 'Ajaib Al-Makhluqat berkata, "Emas adalah logam lunak, berkilau, baunya enak, berat. Warna kuningnya muncul dari kilauan cahaya, lunaknya karena dari bahannya, berkilau karena warnanya yang bersih."
Al-Hamdani berkata di dalam kitabnya Adz-Dzahab wal Fidhdhah, "Emas adalah dua perhiasan yang sejak dahulu ada, warnanya kuning dan putih."
Keterangan emas di dalam hadits-hadits Nabi Saw
Hadits pertama :
Dari Abu Wa'il dia berkata: Aku duduk bersama Syaibah di atas kursi di dekat Ka'bah, maka Syaibah berkata, "Dahulu Umar Ra pernah duduk juga di tempat duduk ini dan beliau berkata, 'Sungguh aku berkeinginan kuat untuk tidak meninggalkan kuning (emas) dan putih (perak) melainkan telah aku bagikan kepada para fakir miskin dari kalangan kaum muslimin.' Aku berkata, 'Sesungguhnya dua sahabatmu belum mengerjakannya.' Maka Umar Ra berkata, 'Keduanya adalah dua orang yang sempurna yang aku meneladani keduanya." (H.R. Al-Bukhari: 1594).
Hadits kedua :
Salah satu budak wanita milik Aisyah Ra bersaksi tentang kehormatan Aisyah Ra yang dia saksikan selama di dalam rumah beliau : "Demi Allah, saya tidak mengetahui Aisyah kecuali seperti yang diketahui oleh seorang ahli emas terhadap batangan emas merah." (H.R. Al-Bukhari: 4757 dan Imam Muslim: 2770).
Kesimpulan dari keterangan di atas, pada asalnya emas berwarna kuning, terkadang berwarna kemerah-merahan tergantung pada campuran yang ada didalam kandungan emas tersebut, akan tetapi, hal ini tidak mengeluarkannya dari hakikat sebutan emas.
Adakah yang di sebut Emas Putih?
Para pakar emas telah menyebutkan bahwa emas putih pada dasarnya adalah emas, namun logam campuran yang ada di dalam emas tersebut yang membuat warnanya berubah dari asalnya. Berikut ini ucapan mereka :
1. Prof. Dr. Mamduh Abdul Ghafur berkata, "Emas murni bentuknya tidak keras, sehingga tidak bisa dibuat untuk perhiasan, tetapi bisa dibuat perhiasan jika dicampur dengan tembaga, perak, nikel atau lainnya agar bertambah kuat dan keras, sehingga dikarenakan bahan campuran ini, akan muncul warna yang lain.
Jika campurannya sedikit dari tembaga, maka akan membuatnya berwarna merah, jika campurannya perak, maka akan berwarna sedikit keputihan. Akan tetapi, jika campurannya platinum 25% atau nikel hingga 15%, maka akan membuat ia menjadi emas putih.
2. Prof. Muhammad Husein Judy berkata, "Telah menjadi perkara yang diketahui, bahwa logam yang dipakai dalam campuran emas seperti tembaga, perak, dan lainnya punya pengaruh yang sangat jelas dalam pembentukan emas dalam hal keras dan kuatnya.
Emas murni akan memberikan warna kuning, adapun tembaga akan membuat emas berwarna merah dan membuatnya semakin kuat dan keras, sedangkan perak akan mengurangi warna kuning dan memberikan warna putih."
Jelaslah, bahwa yang disebut emas putih adalah emas hakiki yang dicampuri dengan beberapa logam, hingga membuat warnanya berubah, namun hal itu tidak mengeluarkannya dari sebutan emas, jika perkaranya telah jelas demikian, apa saja hukum-hukum yang berlaku didalam emas putih?
Seperti wajib dizakati, tidak boleh riba, tidak boleh dipakai oleh kaum lelaki dan hukum-hukum lainnya, hal itu berdasarkan argumen sebagai berikut :
Pertama: Keumuman dalil
Seperti firman Allah yang berbunyi : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beri tahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (Q.S. At-Taubah [9]: 34).
Rasulullah Saw bersabda : "Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya'ir (jenis gandum) dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semuanya harus sama takarannya dan harus tunai, jika berbeda kelompoknya dari jenis ini maka juallah sekehendak kalian apabila dibayar dengan tunai." (H.R. Imam Muslim: 1587).
Kedua : Sesuai dengan tuntutan bahasa
Secara bahasa, emas putih masuk dalam kategori emas, maka hukum yang berlaku pada emas biasa berlaku juga pada emas putih.
Ketiga : Emas dizaman dahulu juga banyak campurannya
Hakikat Emas
Emas pada hakikatnya adalah logam berwarna kuning, kadang-kadang berwarna kemerah-merahan karena ada campuran tembaga pada umumnya, inilah yang dikenal oleh manusia dan yang diterangkan di dalam beberapa kamus serta didefinisikan oleh para ahli tambang.
Berikut ini penukilan definisi dari mereka, yaitu :
- Dari Kitab yang berjudul Adz-Dzahab Al-Abyadh, Haqiqatuhu wa Ahkamuhu Asy-Syar'iyyah oleh Abdurrahman ibn Fahd Al-Wada'an.
- Penulis Mu'jam Al-Washith berkata, "Emas adalah unsur logam berwarna kuning."
- Penulis An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits berkata, "Di dalam hadits 'Aku diberi dua harta karun; merah dan putih, ia adalah pemberian Allah kepada hamba-Nya dari peninggalan para raja', yang dimaksud merah adalah emas dan yang dimaksud putih adalah perak."
Keterangan ahli ilmu pengetahuan dan pertambangan
Lembaga ilmu pengetahuan di abad dua puluhan masehi mengatakan bahwa emas adalah lempengan yang berkilau, lunak dan warnanya kuning.
Al-Imam Al-Qazwini di dalam Kitab 'Ajaib Al-Makhluqat berkata, "Emas adalah logam lunak, berkilau, baunya enak, berat. Warna kuningnya muncul dari kilauan cahaya, lunaknya karena dari bahannya, berkilau karena warnanya yang bersih."
Al-Hamdani berkata di dalam kitabnya Adz-Dzahab wal Fidhdhah, "Emas adalah dua perhiasan yang sejak dahulu ada, warnanya kuning dan putih."
Keterangan emas di dalam hadits-hadits Nabi Saw
Hadits pertama :
Dari Abu Wa'il dia berkata: Aku duduk bersama Syaibah di atas kursi di dekat Ka'bah, maka Syaibah berkata, "Dahulu Umar Ra pernah duduk juga di tempat duduk ini dan beliau berkata, 'Sungguh aku berkeinginan kuat untuk tidak meninggalkan kuning (emas) dan putih (perak) melainkan telah aku bagikan kepada para fakir miskin dari kalangan kaum muslimin.' Aku berkata, 'Sesungguhnya dua sahabatmu belum mengerjakannya.' Maka Umar Ra berkata, 'Keduanya adalah dua orang yang sempurna yang aku meneladani keduanya." (H.R. Al-Bukhari: 1594).
Hadits kedua :
Salah satu budak wanita milik Aisyah Ra bersaksi tentang kehormatan Aisyah Ra yang dia saksikan selama di dalam rumah beliau : "Demi Allah, saya tidak mengetahui Aisyah kecuali seperti yang diketahui oleh seorang ahli emas terhadap batangan emas merah." (H.R. Al-Bukhari: 4757 dan Imam Muslim: 2770).
Kesimpulan dari keterangan di atas, pada asalnya emas berwarna kuning, terkadang berwarna kemerah-merahan tergantung pada campuran yang ada didalam kandungan emas tersebut, akan tetapi, hal ini tidak mengeluarkannya dari hakikat sebutan emas.
Adakah yang di sebut Emas Putih?
Para pakar emas telah menyebutkan bahwa emas putih pada dasarnya adalah emas, namun logam campuran yang ada di dalam emas tersebut yang membuat warnanya berubah dari asalnya. Berikut ini ucapan mereka :
1. Prof. Dr. Mamduh Abdul Ghafur berkata, "Emas murni bentuknya tidak keras, sehingga tidak bisa dibuat untuk perhiasan, tetapi bisa dibuat perhiasan jika dicampur dengan tembaga, perak, nikel atau lainnya agar bertambah kuat dan keras, sehingga dikarenakan bahan campuran ini, akan muncul warna yang lain.
Jika campurannya sedikit dari tembaga, maka akan membuatnya berwarna merah, jika campurannya perak, maka akan berwarna sedikit keputihan. Akan tetapi, jika campurannya platinum 25% atau nikel hingga 15%, maka akan membuat ia menjadi emas putih.
2. Prof. Muhammad Husein Judy berkata, "Telah menjadi perkara yang diketahui, bahwa logam yang dipakai dalam campuran emas seperti tembaga, perak, dan lainnya punya pengaruh yang sangat jelas dalam pembentukan emas dalam hal keras dan kuatnya.
Emas murni akan memberikan warna kuning, adapun tembaga akan membuat emas berwarna merah dan membuatnya semakin kuat dan keras, sedangkan perak akan mengurangi warna kuning dan memberikan warna putih."
Jelaslah, bahwa yang disebut emas putih adalah emas hakiki yang dicampuri dengan beberapa logam, hingga membuat warnanya berubah, namun hal itu tidak mengeluarkannya dari sebutan emas, jika perkaranya telah jelas demikian, apa saja hukum-hukum yang berlaku didalam emas putih?
Hukum Mengenai Emas Putih
Jika telah jelas bahwa emas putih adalah emas yang sebenarnya, maka hukum-hukum yang berlaku di dalam emas biasa berlaku juga terhadap emas putih, sama persis.Seperti wajib dizakati, tidak boleh riba, tidak boleh dipakai oleh kaum lelaki dan hukum-hukum lainnya, hal itu berdasarkan argumen sebagai berikut :
Pertama: Keumuman dalil
Seperti firman Allah yang berbunyi : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beri tahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (Q.S. At-Taubah [9]: 34).
Rasulullah Saw bersabda : "Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya'ir (jenis gandum) dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semuanya harus sama takarannya dan harus tunai, jika berbeda kelompoknya dari jenis ini maka juallah sekehendak kalian apabila dibayar dengan tunai." (H.R. Imam Muslim: 1587).
Kedua : Sesuai dengan tuntutan bahasa
Secara bahasa, emas putih masuk dalam kategori emas, maka hukum yang berlaku pada emas biasa berlaku juga pada emas putih.
Ketiga : Emas dizaman dahulu juga banyak campurannya
Jika kita lihat peredaran emas di zaman daliulu, maka kita akan dapati emas pada zaman dahulu juga banyak campurannya, bahkan campuran logam tembaga lebih banyak dari logam emasnya.
Akan tetapi, hal ini tidak mengubah hukum bahwa hal itu masih termasuk emas yang terkena hukum-hukum syari'at.
Keempat : Hukum itu sesuai dengan hakikatnya
Emas putih, jika kita lebur kembali, maka warnanya akan kembali kuning, dan hal ini sudah sangat dikenal di kalangan ahli emas.
Kelima : Hukum syari'at tidak dengan warna
Artinya, di dalam pembahasan emas, syari'at ini tidak mengaitkan dengan warnanya, tetapi hukumnya dikaitkan dengan emas yang sebenarnya, munculnya warna lain dalam emas tidak mengubah hakikatnya.
Keenam : Warna putih hanya warna yang kelihatan Emas putih
Akan tetapi, hal ini tidak mengubah hukum bahwa hal itu masih termasuk emas yang terkena hukum-hukum syari'at.
Keempat : Hukum itu sesuai dengan hakikatnya
Emas putih, jika kita lebur kembali, maka warnanya akan kembali kuning, dan hal ini sudah sangat dikenal di kalangan ahli emas.
Kelima : Hukum syari'at tidak dengan warna
Artinya, di dalam pembahasan emas, syari'at ini tidak mengaitkan dengan warnanya, tetapi hukumnya dikaitkan dengan emas yang sebenarnya, munculnya warna lain dalam emas tidak mengubah hakikatnya.
Keenam : Warna putih hanya warna yang kelihatan Emas putih
Warnanya putih karena warna itu yang muncul kelihatan, di balik itu ada warna aslinya yaitu kuning, warna asli tertutup karena tercampur dengan logam yang lain. Oleh karena itu, jika dilebur kembali, ia akan kembali ke warna aslinya. Allahu A'lam.
Soal : Telah tersebar di sebagian orang, khususnya pria, penggunaan emas yang disebut "emas putih". Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan/ cincin atau pena/pulpen, orang-orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning seperti yang kita kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang mengubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya, sehingga ia seperti menjadi logam lain. Emas ini sering digunakan akhir-akhir ini dan menjadi rancu akan hukumnya pada kebanyakan orang.
Kami harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih ini. Semoga Allah membalas amalan Anda sekalian dengan kebaikan atas perjuangan pada Islam dan kaum muslimin.
Jawab : Jika realitasnya seperti yang kalian ceritakan, maka emas putih semacam itu (yang merupakah hasil campuran dengan logam lain) memiliki hukum sebagaimana emas kuning, karenanya, hukum emas tersebut tidaklah keluar dari pengharaman riba fadhl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ketika ditukar emas dan emas walau beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu majelis ketika ditukar dengan sesama emas atau ditukar dengan perak atau uang kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas kuning) dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi, penamaannya dengan emas putih tidaklah mengeluarkan dari hukum tersebut (artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya). Wabillahittaufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa ini ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy, Syaikh selaku ketua, Asy-Syaikh Abdullah ibn Ghudayan selaku anggota dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan selaku anggota).
2. Fatawa Syabakah Islamiyyah No. 10791
Tidak jauh berbeda dengan fatwa sebelumnya, lembaga fatwa Syabakah Islamiyyah menjelaskan bahwa hukum emas putih kembali kepada kandungan emas itu.
"Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli, maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas, jika unsurnya bukan emas, boleh, sementara itu istilah masyarakat yang menyebutnya emas tidak mengubah hukum syar’i."
3. Keterangan dari Asy-Syaikh Abu Sa'id Al-Jazairi
Beliau seorang ulama di Aljazair, ketika beliau ditanya tentang hukum emas putih bagi lelaki, beliau menjawab : "Jika unsur pembentuk emas putih itu sama dengan unsur-unsur pembentuk emas kuning, maka tidak boleh dipakai oleh laki-laki..."
Kemudian beliau menyebutkan dalil larangan lelaki memakai emas. Lanjut beliau : "Namun, jika unsur pembentuk emas putih itu berbeda dengan unsur pembentuk emas kuning, maka boleh dipakai oleh laki-laki dan tidaklah mengapa benda tersebut disebut emas putih sebagaimana minyak bumi disebut emas hitam dan hasil pertanian disebut emas hijau.
Tolok ukur penilaian tidaklah selalu dengan nama, namun dengan realitas senyatanya."
4. Keterangan dari Asy-Syaikh Al-Albani
Asy-Syaikh Al-Albani berkata, "Cincin yang berubah setelah proses kimia dari warna asli emas ke warna lain yang sekarang disebut emas putih. Apakah setelah mengalami proses kimia ini, itu masih disebut sebagai emas ataukah tidak?! Jawabannya : Ya, ia tetap dihukumi sebagai emas, sekalipun telah berubah melalui proses kimia, maka tidak boleh digunakan oleh kaum laki-laki, bahkan mungkin lebih haram hukumnya dari emas biasanya, karena ini mengandung hiyal (penipuan) terhadap syari'at yang mengharamkan cincin emas bagi lelaki." (Fatawa Jeddah No. 17).
Kesimpulan Pembahasan
"Kesimpulannya, bahwa emas aslinya berwarna kuning dan tidak dijumpai emas yang asalnya berwarna putih, tetapi dicampuri logam lain sehingga mengubah warna emas dari kuning menjadi putih, atau merah atau warna lainnya sesuai dengan bahan yang ditambahkan."
Dengan demikian, mengingat pertimbangan di atas, emas putih dihukumi sama dengan emas biasa.
Fatwa Ulama Seputar Emas Putih
1. Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-'llmiyyah wal Ifta' No. 21867, 24/61.Soal : Telah tersebar di sebagian orang, khususnya pria, penggunaan emas yang disebut "emas putih". Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan/ cincin atau pena/pulpen, orang-orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning seperti yang kita kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang mengubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya, sehingga ia seperti menjadi logam lain. Emas ini sering digunakan akhir-akhir ini dan menjadi rancu akan hukumnya pada kebanyakan orang.
Kami harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih ini. Semoga Allah membalas amalan Anda sekalian dengan kebaikan atas perjuangan pada Islam dan kaum muslimin.
Jawab : Jika realitasnya seperti yang kalian ceritakan, maka emas putih semacam itu (yang merupakah hasil campuran dengan logam lain) memiliki hukum sebagaimana emas kuning, karenanya, hukum emas tersebut tidaklah keluar dari pengharaman riba fadhl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ketika ditukar emas dan emas walau beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu majelis ketika ditukar dengan sesama emas atau ditukar dengan perak atau uang kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas kuning) dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi, penamaannya dengan emas putih tidaklah mengeluarkan dari hukum tersebut (artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya). Wabillahittaufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa ini ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy, Syaikh selaku ketua, Asy-Syaikh Abdullah ibn Ghudayan selaku anggota dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan selaku anggota).
2. Fatawa Syabakah Islamiyyah No. 10791
Tidak jauh berbeda dengan fatwa sebelumnya, lembaga fatwa Syabakah Islamiyyah menjelaskan bahwa hukum emas putih kembali kepada kandungan emas itu.
"Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli, maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas, jika unsurnya bukan emas, boleh, sementara itu istilah masyarakat yang menyebutnya emas tidak mengubah hukum syar’i."
3. Keterangan dari Asy-Syaikh Abu Sa'id Al-Jazairi
Beliau seorang ulama di Aljazair, ketika beliau ditanya tentang hukum emas putih bagi lelaki, beliau menjawab : "Jika unsur pembentuk emas putih itu sama dengan unsur-unsur pembentuk emas kuning, maka tidak boleh dipakai oleh laki-laki..."
Kemudian beliau menyebutkan dalil larangan lelaki memakai emas. Lanjut beliau : "Namun, jika unsur pembentuk emas putih itu berbeda dengan unsur pembentuk emas kuning, maka boleh dipakai oleh laki-laki dan tidaklah mengapa benda tersebut disebut emas putih sebagaimana minyak bumi disebut emas hitam dan hasil pertanian disebut emas hijau.
Tolok ukur penilaian tidaklah selalu dengan nama, namun dengan realitas senyatanya."
4. Keterangan dari Asy-Syaikh Al-Albani
Asy-Syaikh Al-Albani berkata, "Cincin yang berubah setelah proses kimia dari warna asli emas ke warna lain yang sekarang disebut emas putih. Apakah setelah mengalami proses kimia ini, itu masih disebut sebagai emas ataukah tidak?! Jawabannya : Ya, ia tetap dihukumi sebagai emas, sekalipun telah berubah melalui proses kimia, maka tidak boleh digunakan oleh kaum laki-laki, bahkan mungkin lebih haram hukumnya dari emas biasanya, karena ini mengandung hiyal (penipuan) terhadap syari'at yang mengharamkan cincin emas bagi lelaki." (Fatawa Jeddah No. 17).
Kesimpulan Pembahasan
"Kesimpulannya, bahwa emas aslinya berwarna kuning dan tidak dijumpai emas yang asalnya berwarna putih, tetapi dicampuri logam lain sehingga mengubah warna emas dari kuning menjadi putih, atau merah atau warna lainnya sesuai dengan bahan yang ditambahkan."
Dengan demikian, mengingat pertimbangan di atas, emas putih dihukumi sama dengan emas biasa.
Posting Komentar untuk "Hukum Emas Putih Dalam Islam"
Terimakasih atas kunjungan anda...