Homo Seks Lebih Besar Dosa Dari Zina
Homoseks dalam bahasa Arab disebut dengan liwath, hal ini dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth As, karena mereka yang pertama kali melakukan perbuatan tercela itu.
Allah berfirman : "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (didunia ini) sebelummu?" (Q.S. Al-A'raf/7:80).
Perbuatan liwath (homoseks) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukkan dzakar (penis)nya ke dubur laki-laki lain, perbuatan itu juga disebut dengan sodomi, karena kaum Nabi Luth As dahulu tinggal di kota Sadum.
Imam Adz-Dzahabi berkata, "Nama kota kaum Nabi Luth As adalah Sadum, dahulu penduduknya melakukan perbuatan-perbuatan keji, Allah telah menyebutkannya dalam kitab-Nya, mereka menggauli laki-laki pada duburnya dan melakukan kemungkaran-kemungkaran yang lain dimajelis-majelis mereka." (Al-Kabair, hlm. 55).
Padahal fithrah yang Allah berikan kepada manusia, agar dzakar dipergunakan pada tempat persemaian, yaitu qubul wanita, setelah adanya akad pernikahan yang sah, tetapi orang-orang yang melakukan liwath, terbalik fithrahnya, semua itu adalah tipu daya setan yang membelenggu orang-orang yang menyimpang.
Larangan Dalam Al-Qur'an Tentang Liwath Atau Sodomi
Sesungguhnya perbuatan liwath merupakan dosa yang lebih keji daripada zina, sehingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan keji dan pelakunya disebut sebagai orang yang melewati batas.
Allah berfirman : "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka : "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (didunia ini) sebelummu?" "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." (Q.S. Al-A'raf/7: 80-81).
Akibat dari dosa besar ini dan juga keengganan mereka untuk berhenti setelah mendapat peringatan, Allah hancurkan mereka dengan penuh kehinaan.
Allah berfirman : "Kaum Luth telah mendustakan Rasul-Rasul, ketika saudara mereka Luth, berkata kepada mereka : "Mengapa kamu tidak bertaqwa?" Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka bertaqwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam. Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Rabb-mu untukmu, bahkan kamu adalah orangorang yang melampaui batas." Mereka menjawab: "Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir" Luth berkata: "Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu." (Luth berdoa): "Ya Rabbku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan." Lalu Kami selamatkan ia beserta keluarganya semua, kecuali seorang perempuan tua (isterinya), yang termasuk dalam golongan yang tinggal. Kemudian Kami binasakan yang lain. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka amat jeleklah hujan yang menimpa mereka yang telah diberi peringatan itu." (Q.S. Asy-Syu'ara'/26:160-173).
Dalam ayat lain Allah berfirman, "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim." (Q.S. Hud/11:82-83).
Firman Allah di atas "Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim", yaitu siksaan itu tidak jauh dari orang-orang zalim umat ini, jika mereka telah melakukan perbuatan kaum Luth, siksaan akan menimpa mereka ini, sebagaimana telah menimpa mereka itu." (Al-Kabair, hlm. 55).
Ijma' Larangan
Karena larangan, ancaman dan hukuman terhadap perbuatan homoseks disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Saw, maka para Ulama sepakat tentang keharamannya.
Imam Adz-Dzahabi berkata, "Kaum Muslimin telah sepakat bahwa liwath termasuk dosa besar yang telah diharamkan oleh Allah. " (Al-Kabair, hlm. 55).
Oleh karena itu barangsiapa menganggapnya halal atau meridhai perbuatan tersebut padahal telah sampai keterangan keharamannya, maka dia adalah orang yang kafir, jika dia sebelumnya beragama Islam atau mengaku Islam, maka dia murtad, keluar dari agama. Wallahul Musta'an.
Kewajiban Taubat
Perbuatan liwath termasuk dosa besar dan dizaman ini telah menyebar ke berbagai pelosok dunia, bahkan sebagian negara sudah melegalkan perkawinan sejenis ini, itu adalah tanda-tanda kehancuran, oleh karena itu setiap orang harus menjauhinya.
Adapun orang-orang yang terlanjur melakukannya harus segera bertaubat, menjaga pandangannya dan takut kepada Rabbnya, sebelum ajal menjemputnya, dia harus memohon ampun kepada Allah Ta'ala dari dosanya yang telah lalu dan memohon penjagaan dari dosa yang akan datang.
Semoga Allah Ta'ala selalu menganugerahkan ampunan dan keselamatan di dalam agama, dunia dan akhirat, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Allah berfirman : "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (didunia ini) sebelummu?" (Q.S. Al-A'raf/7:80).
Perbuatan liwath (homoseks) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukkan dzakar (penis)nya ke dubur laki-laki lain, perbuatan itu juga disebut dengan sodomi, karena kaum Nabi Luth As dahulu tinggal di kota Sadum.
Imam Adz-Dzahabi berkata, "Nama kota kaum Nabi Luth As adalah Sadum, dahulu penduduknya melakukan perbuatan-perbuatan keji, Allah telah menyebutkannya dalam kitab-Nya, mereka menggauli laki-laki pada duburnya dan melakukan kemungkaran-kemungkaran yang lain dimajelis-majelis mereka." (Al-Kabair, hlm. 55).
Padahal fithrah yang Allah berikan kepada manusia, agar dzakar dipergunakan pada tempat persemaian, yaitu qubul wanita, setelah adanya akad pernikahan yang sah, tetapi orang-orang yang melakukan liwath, terbalik fithrahnya, semua itu adalah tipu daya setan yang membelenggu orang-orang yang menyimpang.
Larangan Dalam Al-Qur'an Tentang Liwath Atau Sodomi
Sesungguhnya perbuatan liwath merupakan dosa yang lebih keji daripada zina, sehingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan keji dan pelakunya disebut sebagai orang yang melewati batas.
Allah berfirman : "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka : "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (didunia ini) sebelummu?" "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." (Q.S. Al-A'raf/7: 80-81).
Akibat dari dosa besar ini dan juga keengganan mereka untuk berhenti setelah mendapat peringatan, Allah hancurkan mereka dengan penuh kehinaan.
Allah berfirman : "Kaum Luth telah mendustakan Rasul-Rasul, ketika saudara mereka Luth, berkata kepada mereka : "Mengapa kamu tidak bertaqwa?" Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka bertaqwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam. Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Rabb-mu untukmu, bahkan kamu adalah orangorang yang melampaui batas." Mereka menjawab: "Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir" Luth berkata: "Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu." (Luth berdoa): "Ya Rabbku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan." Lalu Kami selamatkan ia beserta keluarganya semua, kecuali seorang perempuan tua (isterinya), yang termasuk dalam golongan yang tinggal. Kemudian Kami binasakan yang lain. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu), maka amat jeleklah hujan yang menimpa mereka yang telah diberi peringatan itu." (Q.S. Asy-Syu'ara'/26:160-173).
Dalam ayat lain Allah berfirman, "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim." (Q.S. Hud/11:82-83).
Firman Allah di atas "Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim", yaitu siksaan itu tidak jauh dari orang-orang zalim umat ini, jika mereka telah melakukan perbuatan kaum Luth, siksaan akan menimpa mereka ini, sebagaimana telah menimpa mereka itu." (Al-Kabair, hlm. 55).
Larangan Dalam As-Sunnah Nabi Saw
Banyak hadits-hadits yang menyinggung perbuatan homoseks dan hukumannya, diantaranya adalah : Dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi Saw bersabda, "Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang merubah tanda (batas) tanah. Allah melaknat orang yang menyesatkan orang buta dari jalannya. Allah melaknat orang yang mencaci bapaknya. Allah melaknat orang yang menisbatkan diri kepada bukan maulanya. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth As. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth As. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth As." (H.R. Imam Ahmad, Al-Hakim, Al-Baihaqi dan lain-lain).Ijma' Larangan
Karena larangan, ancaman dan hukuman terhadap perbuatan homoseks disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Saw, maka para Ulama sepakat tentang keharamannya.
Imam Adz-Dzahabi berkata, "Kaum Muslimin telah sepakat bahwa liwath termasuk dosa besar yang telah diharamkan oleh Allah. " (Al-Kabair, hlm. 55).
Oleh karena itu barangsiapa menganggapnya halal atau meridhai perbuatan tersebut padahal telah sampai keterangan keharamannya, maka dia adalah orang yang kafir, jika dia sebelumnya beragama Islam atau mengaku Islam, maka dia murtad, keluar dari agama. Wallahul Musta'an.
Hukuman Bagi Pelakunya
Tentang hukuman bagi pelakunya di dunia, dijelaskan oleh Nabi Saw dalam hadits : Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda, "Siapa saja yang kamu dapatkan melakukan perbuatan kaum Nabi Luth As, maka bunuhlah pelaku dan orang yang diperlakukan." (H.R. Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).Kewajiban Taubat
Perbuatan liwath termasuk dosa besar dan dizaman ini telah menyebar ke berbagai pelosok dunia, bahkan sebagian negara sudah melegalkan perkawinan sejenis ini, itu adalah tanda-tanda kehancuran, oleh karena itu setiap orang harus menjauhinya.
Adapun orang-orang yang terlanjur melakukannya harus segera bertaubat, menjaga pandangannya dan takut kepada Rabbnya, sebelum ajal menjemputnya, dia harus memohon ampun kepada Allah Ta'ala dari dosanya yang telah lalu dan memohon penjagaan dari dosa yang akan datang.
Semoga Allah Ta'ala selalu menganugerahkan ampunan dan keselamatan di dalam agama, dunia dan akhirat, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Posting Komentar untuk "Homo Seks Lebih Besar Dosa Dari Zina"
Terimakasih atas kunjungan anda...