Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

PANDANGAN DAN PERINTAH BERHIJAB BUAT MUSLIMAH

Allah berfirman : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (Q.S An-Nuur Ayat 31).
Laki-laki telah di perintahkan untuk menundukkan pandangannya dari melihat apa yang Allah larang, seperti memandang perempuan dan melihat hal-hal yang dapat menimbulkan gairah seperti gambar-gambar yang tidak senonoh yang di larang Allah untuk melihatnya. Hal ini juga termasuk melihat dan mengintai aurat seseorang di rumahnya. Hal ini terlarang bagi laki-laki dan perempuan karena dapat membawa pada perbuatan-perbuatan yang tidak bermoral dan tidak senonoh. Ketika Allah melarang sesuatu, Dia juga melarang segala hal dan jalan yang mengarah kepadanya, contohnya pandangan, karena pandangan dapat menjadi jalan (dari perbuatan tidak senonoh). Rasulullah bersabda :

"Kedua mata berzina dan zina mata adalah pandangan."
Pandangan adalah salah satu panah-panah syaithan, jika seseorang melepaskannya pandangan, sungguh itu adalah sebuah panah beracun yang mernbunuh orang yang melakukannya, panah-panah itu kembali kepada hati orang yang memandang, pandangan adalah anak-anak panah yang kembali pada hati seseorang yang memandang, memukulnya, mempengaruhinya, membunuhnya dan menyebabkan kematiannya, karenanya tidak satupun mereka boleh memandang kepada apa yang di larang Allah. Penciptaan penglihatan dan mata ini adalah karunia, yang harus di gunakan rnanusia hanya untuk apa-apa yang di perbolehkan Allah. Dia harus menggunakannya hanya pada hal-hal yang di izinkan Allah dan menahannya dari apa-apa yang Allah larang. Allah berfirman tentang laki-laki : ”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (Q.S. An-Nuur Ayat : 30) dan Dia berfirman tentang wanita : ”Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya." (Q.S. An-Nuur Ayat : 31). Dia berfirman tentang laki-laki : "Memelihara kemaluannya." (Q.S. An-Nuur Ayat : 30). Dan Dia berfirman tentang wanita : “Memelihara kemaluannya." (Q.S. An-Nuur Ayat : 31). Seorang laki-laki harus memelihara kemaluannya, demikian juga wanita dari hal-hal yang di haramkan. Tidak laki-laki maupun perempuan boleh melakukan hal-hal yang dapat menyebabkannya jatuh ke dalam maksiat, hal ini dapat di capai dengan mengenakan pakaian yang sempurna yang dapat menutupi kemaluannya dari pandangan.

Memperlihatkan kemaluan terlarang karena jika pria maupun wanita melakukannya, akan menimbulkan godaan dan dorongan untuk melakukan kejahatan. Itulah sebabnya Allah menciptakan pakaian bagi pria dan wanita sebagai karunia dari-Nya : ”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (Q.S Al-A'raf Ayat :26). Jadi, Allah menciptakan pakaian bagi dua sisi hikmah yang teramat besar, yang pertama untuk menutupi aurat, yang kedua sebagai alat untuk keindahan, perhiasan dan kecantikan, kemudian Dia mengarahkan kita, atau mengabarkan kepada kita, pakaian yang terbaik daripada pakaian yang di kenakan di tubuh, dan itulah pakaian taqwa : "Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik." (Q.S. Al-A’raf Ayat : 26).

Keduanya, laki-laki dan perempuan, harus menutupi auratnya dengan perlindungan yang memadai, karena ini akan menjaga akhlak. Adapun (rasa) tidak tahu malu dan ketelanjangan atau berpakaian setengah telanjang dan aurat tetap nampak, hal ini mendorong kepada hal-hal yang merusak akhlak dan memancing akan kemaksiatan dalam pikiran yang melihatnya, karena dalam hal ini syaithan sangat sigap untuk menggoda melalui pandangan dan terus merambat kepikiran dan lalu hatipun berkata-kata tentang yang identik dengan zina atau kemaksiatan karena melihat akan aurat tersebut. jadilah kehilangan kehormatan, penyebaran kemaksiatan, namun manakala aurat tersembunyi dengan penutupan yang sesuai dengan di perintahkan Allah yang harus di taati oleh laki-laki dan perempuan, hal ini akan melindungi dari hal kemungkinan buruk seperti tersebut di atas, bagi kemaluan dari zina, homoseksual, lesbi dan melindungi kemaluan dari perkara haram yang di larang Allah. Kemudian Allah mengkhususkan wanita dari laki-laki, di mana Dia berfirman : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya." (Q.S. An-Nuur Ayat : 31).

Pengertian perhiasan di sini luas artinya, yakni perhiasan semacam lumrahnya kita ketahui, seperti emas, perak dan lain-lain, namun juga perhiasan berarti dengan aurat, yang tampak akan membangkitkan pada nafsu yang haram walau hanya dalam pandangan dan bisikan hati, ingat, pandangan pada yang haram adalah juga termasuk zina, yaitu zina mata. Di sini Allah memerintahkan wanita untuk mengenakan Hijab, yang merupakan penutupan yang menyeluruh yang menutupi tubuh wanita termasuk wajahnya, tangan, kaki dan seluruh tubuhnya. Hal ini juga berlaku untuk rambutnya, yang harus di tutupinya di hadapan pria yang bukan mahramnya. "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” berarti dia tidak boleh memperlihatkan perhiasannya baik itu perhiasan fisik yang terdiri dari tubuhnya seperti wajah, tangan dan sebagainya, atau yang berupa dandanan yang di pakai, seperti perhiasan, pewarnaan rambut, celak dan lain-lain.
 

Wanita telah di perintahkan untuk menutupi perhiasan tubuhnya sedemikian rupa, juga perhiasan yang di kenakannya, yang (di gunakan untuk) menghiasi tubuhnya dengannya, seperti warna, perhiasan, celak mata dan semisalnya. "kecuali yang biasa nampak daripadanya." Merujuk pada bagian luar pakaian rnenurut pendapat benar, artinya : "Apa yang jelas dengan sendirinya tanpa dia harus menunjukkannya dan ini adalah pakaian luar yang tidak mengandung (hal-hal yang menimbulkan) godaan atau rangsangan. Kemudian Dia berfirman : "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khumur).” Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yaitu merujuk pada sesuatu yang menutupi atau menahan sesuatu. Itulah sebabnya mengapa khamr (alkohol) di sebut dengan nama ini karena dia menutupi dan menahan (yakni memabukkan) pikiran. “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” lni merujuk pada bagian terbuka di bagian atas pakaian mereka yang memperlihatkan bagian tenggorokan dan bagian leher.

Seorang wanita tidak boleh membiarkan bagian ini terbuka bagi Iaki-Iaki untuk di pandang, namun sebaliknya dia harus memanjangkan khimar-nya di atasnya. Jika seorang wanita di perintahkan untuk menutupi Iehernya, maka terlebih lagi wajahnya harus di tutupi, bahkan, mengulurkan khimar di atas dada dan bagian leher di perlukan juga jatuh ke wajah. Alasannya karena khimar di letakkan di atas kepala, sehingga jika di letakkan di atas kepala agar jatuh menutupi dada, maka hal itu termasuk wajah.

Apa yang juga lebih jauh menerangkan hal tersebut adalah pemyataan Aisyah Ra (Isteri Rasulullah) "Pengendara laki-laki biasa melewati kami ketika kami (para isteri) sedang ihram bersama Rasulullah, apabila mereka mendekati kami, masing-masing kami menjulurkan jilbabnya (dari atas) kepala menutupi wajah dan ketika rnereka berlalu, kami pun membuka kembali wajah kami." Dan juga terdapat firman Allah : "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbahnya ke seluruh tubuh mereka.“ (Q.S. Al-Ahzab Ayat 59).

Jilbab adalah kain lebar (berbentuk selubung atau mukena) yang di kenakan wanita untuk membungkus tubuhnya dan yang di kenal layangknya sebagai jaket luar yang besar yang di kenakan wanita di luar pakaiannya. Allah telah rnemerintahkan wanita untuk meletakkannya menutupi wajahnya hingga tidak ada yang terlihat dari seorang wanita yang dapat menjadi godaan bagi manusia. “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (Q.S. Al-Ahzab Ayat 59). Lni adalah perintah kepada wanita untuk mengenakan hijab keatas tubuhnya dan seluruh bagian yang menarik yang darinya di khawatirkan menimbulkan godaan.

Allah berfirman : “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (Q.S. AI-Ahzab Ayat 53). Meskipun yang di maksudkan dengan ayat ini adalah isteri-isteri Nabi, ayat ini bersifat umum buat para wanita muslimah, adapun Iafaz dari ayat ini memang khusus untuk para isteri Nabi, tapi artinya bersifat universal untuk semua wanita, karena isteri-isteri Nabi adalah suri teladan bagi wanita mukmin dan Allah juga memerintahkan pada ayat lainnya dalam Al-Qur'an, yaitu "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbahnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab Ayat 59).

Pada kata-kata "dan istri-istri orang mukmin", sangat jelas bahwa perintah berhijab ini untuk dan secara menyeluruh kepada para wanita muslimin yang beriman berikut anak-anak mereka, jadi bukanlah hanya berlaku untuk para isteri Nabi saja, karena jelas ada perintah secara umum kepada kaum wanita pada ayat lainnya seperti tersebut di atas. Dia berfirman : "Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Q.S Al-Ahzab Ayat 53). Allah memerintahkan wanita yang akan di tanyai berada di balik hijab, apa yang di maksud dengan kata Hijab adalah sesuatu yang menutupi wanita, baik itu kain maupun dinding, pintu atau benda lain yang dapat di gunakan untuk menutupi wanita dari seorang laki-laki ketika ia (laki-Iaki) berbicara dengannya (wanita) atau bertanya sesuatu kepadanya atau memberikan sesuatu.

Semua ini harus di lakukan di balik hijab, yakni di balik tabir, dinding atau penutup, jadi dia (laki-laki) tidak boleh melakukan kontak wajah atau mata atau berhadapan langsung dengan wanita yang bukan mahramnya ketika ia (wanita) tidak berhijab, atau tidak terhijab dengan sempuma atau di ruang terbuka, bahkan ia harus berada di balik tirai yang menutupinya, apakah itu kainnya, pintunya, dinding dan Iain sebagainya. Hal ini karena yang demikian "Iebih suci bagi hatimu dan hati mereka” dari godaan." Jika wanita menutupi diri mereka dengan berhijab dan pandangan pria tidak jatuh pada mereka, hati keduanya, pria dan wanita akan terselamatkan dari godaan dan hasrat. Hal ini jelas terlihat dalam masyarakat muslim yang berpegang teguh pada Hijab.

Masyarakat yang berpegang teguh pada hijab terjaga dari kerusakan akhlak, bahkan karena kurangnya (perhatian pada) Hijab yang mengakibatkan keburukan akhlak dan godaan terhadap gairah laki-laki, oleh karena itu firman Allah : ”Lebih suci untuk hatimu dan hati mereka.” Hal ini memuat dasar yang universal bagi seluruh umat karena Hijab mengandung pensucian hati bagi keduanya, pria dan wanita, dalam taraf yang sama, hal itu menutup semua jalan yang dapat membawa pada kerusakan akhlak dan mengikuti perintah Allah agar selamat dunia dan akhirat serta di ridhai-Nya, aamiiin.

Posting Komentar untuk "PANDANGAN DAN PERINTAH BERHIJAB BUAT MUSLIMAH"