BEBERAPA PERSOALAN WANITA MUSLIMAH YANG HENDAK SHALAT
Ada pertanyaan yang memang sangat penting tentang keberadaan wanita muslimah dalam melaksanakan perintah Allah, terlebih lagi perintah shalat wajib, persoalannya adalah ketika sesuatu hal yang serba mendadak atau mendesak terjadi pada seorang wanita muslimah, yaitu ketika seorang wanita mengalami haidh pada awal waktu masuknya shalat wajib, misalnya shalat Ashar, nah, pertanyaannya adalah apakah dia harus menqadha’ shalat tersebut? menjawab persoalan ini adalah tidak mengqadha' shalat tersebut, dia hanya wajib mengqadha’ shalat jika mengalami haidh di akhir waktu shalat, jika dia mengalami haidh di akhir waktu shalat, sementara dia belum mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadha’, adapun jika dia mengalami haidh di awal waktu, sementara waktunya panjang, dia boleh mengakhirkan shalat, namun ketika itu haidh datang di waktu yang dia di beri keluasan waktu untuk mengakhirkan, maka dia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha’ shalat tersebut.
Selanjutnya jika sedang junub, sementara tidak memiliki air panas, maka ia membasuh kemaluan dengan air dingin, Ialu berwudhu' dengan air dingin tersebut dan tidak bertayamum, kemudian mengerjakan shalat, apakah perbuatan tersebut adalah benar? Yang wajib adalah dengan mandi dengan air, kecuali jika mengkhawatirkan bahaya karena air yang sangat dingin dan tidak mampu memanaskannya, airnya sangat dingin, sedangkan ia tidak mampu menahan rasa dinginnya, sementara untuk memanaskannya juga tidak bisa, maka cukuplah untuk bertayammum saja dengan debu dan mengerjakan shalat, adapun jika mampu memanaskan air seperti dengan kayu bakar atau gas, maka wajib untuk menggunakan air dan mandi wajib.
Selanjutnya jika sedang junub, sementara tidak memiliki air panas, maka ia membasuh kemaluan dengan air dingin, Ialu berwudhu' dengan air dingin tersebut dan tidak bertayamum, kemudian mengerjakan shalat, apakah perbuatan tersebut adalah benar? Yang wajib adalah dengan mandi dengan air, kecuali jika mengkhawatirkan bahaya karena air yang sangat dingin dan tidak mampu memanaskannya, airnya sangat dingin, sedangkan ia tidak mampu menahan rasa dinginnya, sementara untuk memanaskannya juga tidak bisa, maka cukuplah untuk bertayammum saja dengan debu dan mengerjakan shalat, adapun jika mampu memanaskan air seperti dengan kayu bakar atau gas, maka wajib untuk menggunakan air dan mandi wajib.
Posting Komentar untuk "BEBERAPA PERSOALAN WANITA MUSLIMAH YANG HENDAK SHALAT"
Terimakasih atas kunjungan anda...