Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

BOLEHKAH MENJAMA’ SHALAT JUM’AT DAN ASHAR

Ada pertanyaan, yaitu pada zaman sekarang yang penuh dengan kesibukan, sebagian manusia banyak yang beralasan unrusan dunia yang sangat sibuk, sehingga dalam hal melaksanakan kewajiban shalat ia mencari-cari alasan untuk dapat menunda shalat tersebut, ini sebetulnya adalah masalah yang berat untuk menyelesaikannya secara hukum syar'i, ada pula yang sedang melakukan safar (perjalanan), Ialu mereka menjama’ shalat Jum’at dengan shalat Ashar, kemudian mereka bertanya tentang hal tersebut, maka hal ini bisa di jawab dengan "Jumhur ulama berpendapat, bahwa tidak boleh menjama’ shalat Ashar dengan shalat Jum'at dan tidak ada riwayat dari para Ulama Salaf dengan tiadanya satu huruf pun yang menyebutkan soal jama' Jum'at dan Ashar ini, tidak ada riwayat semacam ini di dapat dari para ulama terdahulu, yang ada hanya pendapat yang Iemah, yaitu dari sebagian pengikut madzhab Asy-Syafi'iy, sebaiknya sangat di sarankan perhitungkan waktu shalat jum'at masuk,
maka jangan melakukan perjalanan, namun carilah masjid terdekat dari lokasi berada, namun yang paling afdhal adalah ketika pagi jum'at tersebut jangan melakukan perjalanan yang di perkirakan ketika masuk shalat jum'at kita tidak berada di hutan atau lokasi yang tidak ada masjidnya, kenapa demikian? karena ahalat jum'at adalah wajib di masjid dan berjama'ah, karena syarat dan rukunnya berbeda dengan shalat wajib lainnya, misalnya adalah shalat jum'at menggunakan syarat wajib khutbah, sedangkan shalat zuhur tidak, makanya wajib di masjid dan berjama'ah secara lengkap, soal keadaan dan aturan shalat jum'at ini tenntu sudah paham semua, nah, ketika waktu shalat jum'at tiba telah di perhitungkan dan dapat kita ikuti pada kampung atau kota yang di lalui maka boleh saja, untuk selanjutnya shalat ashar bisa sendirian dan di mana saja, ini satu cara menjaga kewajiban shalat jum'at. Kembali kepada masalah jama' shalat jum'at dan ashar tadi, adapun sebagian jumhur ulama berpendapat sebaliknya dengan mengatakan, siapa yang menjama’ shalat Ashar dengan shalat Zhuhur (yang mungkin maksudnya termasuk Jum’at dan Ashar) maka dia wajib mengulang, wajib atasnya untuk mengulang shalat Ashar, walau telah Iewat waktunya berlalu hingga bertahun-tahun, ia wajib mengulang, nah, kalau dia mengerjakan shalat Zhuhur dan tidak menghadiri shalat Jum’at? Bagi laki-laki wajib shalat jum'at kalau hari jum'at, tidak di gantukan dengan Zuhur seperti pada hari lain, yang tidak ada adalah menjama’ dengan shalat Jum’at, gambarannya seseorang mengerjakan shalat Jum’at bersama manusia dan tatkala mereka selesai dari shalat Jum‘at dia bangkit mengerjakan shalat Ashar jika waktunya tiba, itu jika di lokasi yang sama, soal waktu shalat ashar juga tentunya sudah mengetahui, selanjutnya bagaimana jika orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, apakah boleh mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan menjama’? Kalau memang hari Jum'at tidak boleh, tetap shalat Jum'at, bukan Zhuhur (untuk laki-laki), namun jika dia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar di hari lain, hal ini boleh dengan batasan jarak perjalanan yang sudah di tentukan hukum jama' shalat, seperti seorang musafir yang tidak menghadiri shalat berjama'ah Zhuhur bersama orang-orang yang mukim, lalu dia mengerjakan shalat Zhuhur dan menjama’nya dengan shalat Ashar, maka tidak mengapa, karena pembicaraan ini hanya berkaitan dengan menjama’ shalat Ashar dengan shalat Jum’at.

Posting Komentar untuk "BOLEHKAH MENJAMA’ SHALAT JUM’AT DAN ASHAR"