LARANGAN BAGI WANITA MUSLIM BEPERGIAN SENDIRIAN
Dalam rangka untuk melindungi kehormatan pria dan wanita dan menjaga hati mereka dari godaan dan sebagai alat untuk menutup jalan-jalan yang membawa pada kerusakan, seorang wanita tidak di bolehkan bepergian (safar) sendirian tanpa seorang mahram. Hal ini karena jika seorang wanita di temani oleh seorang rnahram, dia (laki-laki) akan menjaganya, melindunginya dan memperhatikan kebutuhannya.
Rasulullah bersabda : "Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar dalam jarak dua hari kecuali di temani oleh mahram." Dalam riwayat yang lain di katakan : "sehari semalam“ manakala di dalam riwayat yang lain di nyatakan pula : ”bersafar." tanpa di sebutkan jangka waktunya. Apa yang di maksudkan di sini adalah seorang wanita tidak boleh bepergian sendirian tanpa mahram, jika dia melakukannya, yakni bepergian sendirian, dia tidak menaati Allah dan Rasul-Nya, melakukan apa yang di larang Allah dan membuka dirinya terhadap fitnah.
Hal ini berlaku secara umum dan setiap keadaan dan waktu. Adapun mengenai perkataan sebagian orang, bahwa jika seorang wanita bepergian dengan di temani oleh sekelompok wanita, hal ini menjadi pengganti mahram, maka pandangan ini bertentangan dengan sabda Rasulullah “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sendirian dalam jarak (perjalanan) sehari kecuali di temani oleh mahramnya.” Sekelompok wanita tidak dapat bertindak sebagai mahram, mahram seorang wanita telah di kenal, yakni Iaki-laki yang tidak boleh di nikahi karena hubungan kekeluargaan (nasab), seperti ayah, anak, paman dari ayah, paman dari ibu, atau karena sebab-sebab yang di perbolehkan, seperti ikatan perkawinan, misalnya ayah mertua, atau anak dari suami (anak tiri) atau hubungan karena persusuan berdasarkan sabda Rasulullah : "Di haramkan bagi persusuan apa yang di haramkan karena nasab."
Oleh karena itu, seorang mahram adalah laki-Iaki yang di larang (di nikahi) karena pertalian darah atau beberapa alasan yang di perbolehkan. Larangan (menikah) ini juga terus berlangsung, yakni abadi, maka apa yang tidak termasuk dalam kategori ini adalah Iarangan (pemikahan) sementara seperti saudara perempuan isteri dan bibi-bibi dari ayah dan ibu isteri (bibi dari pihak mertua). ltu sebabnya suami tidak dapat bertindak sebagai mahram bagi saudara perempuan isterinya, meskipun dia di larang menikahinya (iparnya tersebut) karena Iarangan pernikahan ini bersifat sementara. Demikian pula, dia tidak dapat menjadi mahram bagi saudara-saudara perempuan mertuanya (bibi dari isteri). lnilah yang di sebut mahram. Adapun sekelompok wanita, mereka bukanlah mahram. Rasulullah telah menetapkan bahwa seorang wanita harus di dampingi seorang mahram ketika melakukan perjalanan dalam semua keadaan, apakah itu perjalanan dengan berjalan kaki, mengendarai hewan, di dalam mobil ataupun pesawat. Sebagian orang pada masa sekarang ini menyatakan bahwa tidak masalah bagi seorang wanita bepergian dengan pesawat dan seorang mahram mengantarnya ke bandara, manakala mahram lainnya menjemputnya di bandara yang lain.
Kami katakan : Tidak, hal ini tidak di perbolehkan, karena dia bepergian tanpa di sertai mahram di saat dalam pesawat itu". Dan Rasulullah bersabda : “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sendirian dalam jarak (perjalanan) sehari kecuali di temani oleh mahram.” Hal ini berlaku apakah dia bepergian dengan berjalan kaki, dengan mobil, atau mengendarai binatang. Rasulullah tidak menetapkan sarana kendaraannya, namun demikian, penyebabnya ada, karena hal ini berkenaan dengan fitnah yang di khawatirkan akan menimpanya, meskipun dia berada di atas pesawat.
Dia tidak selamat dari fitnah dengan menumpang pesawat terbang. Lebih lanjut, ambil contoh jika pesawat lersebut terpaksa merubah tujuan penerbangan dan mendarat di negara lain, siapa yang akan menjemputnya di negara ini? Itulah sebabnya harus ada mahram hadir menyertainya.
Hal ini serupa suatu ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata : "Ya Rasululah, saya hendak ikut dalam sebuah peperangan, tetapi istriku hendak berangkat haji.” Nabi berkata kepadanya : “Kembalilah dan pergilah haji bersama isterimu." Nabi saja mengalihkan laki-laki ini dari peperangan agar dia dapat menemani isterinya berhaji dan bertindak sebagai mahramnya. Hal ini merupakan dalil bahwa mahram adalah persyaratan seorang wanita untuk berhaji atau ketempat lainnya, tidak perduli apakah dia bersama sekelompok orang atau tidak.
Inilah sebabnya para ulama fiqh menyebutkan bahwa salah satu syarat di mana Haji menjadi wajib bagi wanita adalah jika dia memiliki mahram yang siap melakukan perjalanan bersamanya. Jika tidak ada mahram baginya, maka tidak di wajibkan haji sampai ada seorang mahram untuknya. Islam juga melarang seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita yang berarti dia sendirian bersamanya di tempat yang sunyi dan tidak seorang pun hadir pada saat itu, karena ini membawa pada timbulnya fitnah.
Rasululllah bersabda : “Berhati-hatilah masuk kepada wanita.” Para sahabat berkata : "Ya Rasulullah, bagaimana dengan kerabat laki-laki?" Beliau menjawab : "Kerabat laki-laki adalah merupakan kematian.”
Artinya : Bahaya bagi anggota keluarga lebih besar, mengapa demikian? Karena seorang wanita kurang menahan diri dari kerabat laki-laki suaminya di bandingkan dengan laki-laki lainnya. Pengendalian dirinya terhadap mereka lebih ringan, namun demikian, semestinya ini menjadi perhatian dan kewaspadaan yang berlaku bagi kerabat laki-laki suami, adapun apa yang kita dengar sekarang ini dari kejahilan bahwa seorang saudara laki-laki suami, atau paman atau keluarga laki-laki lainnya (dari pihak suami) menyapa isterinya, menjabat tangannya, berdua saja dengan isterinya dan datang kepadanya ini tidak memiliki dasar.
Hal ini tidak di perbolehkan bagi yang bukan mahram untuk mendatangi wanita (tanpa hijab), tidak menjabat tangannya, tidak berkhalwat berdua dengannya secara privasi kecuali jika ada orang lain di dalam rumah, di mana privasi menjadi hilang. Adapun dia memasuki rumah manakala wanita sendirian dan dia bukanlah mahramnya, maka hal ini bentuk khalwat yang tidak di perbolehkan dan berbahaya.
Contoh lain jika dia (laki-laki) memasuki ruang kosong yang tidak ada orang lain kecuali dia dan sang wanita, hal ini tidak di perbolehkan karena hal ini akan membawa kepada fitnah, meskipun kejadiannya adalah laki-laki yang berdua dengan wanita tersebut dalam ruang privasi adalah seorang dokter. Rasululllah bersabda : “Tidak seorang laki-laki yang berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali yang ketiga adalah syaithan." Hal ini berarti bahwa syaithan hadir dan menyebabkan mereka jatuh kedalam keburukan akhlak yang tampak indah (di mata mereka). Hal ini karena syaithan selalu menyeru kepada fitnah dan mengambil keuntungan dari kesempatan ini untuk melakukan hal-hal keburukan, minimal menjadi fitnah atas apa yang di katakan orang yang mengetahui kejadian tersebut, walaupun sesungguhnya tidak ada berbuat apa-apa.
Rasulullah bersabda : "Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar dalam jarak dua hari kecuali di temani oleh mahram." Dalam riwayat yang lain di katakan : "sehari semalam“ manakala di dalam riwayat yang lain di nyatakan pula : ”bersafar." tanpa di sebutkan jangka waktunya. Apa yang di maksudkan di sini adalah seorang wanita tidak boleh bepergian sendirian tanpa mahram, jika dia melakukannya, yakni bepergian sendirian, dia tidak menaati Allah dan Rasul-Nya, melakukan apa yang di larang Allah dan membuka dirinya terhadap fitnah.
Hal ini berlaku secara umum dan setiap keadaan dan waktu. Adapun mengenai perkataan sebagian orang, bahwa jika seorang wanita bepergian dengan di temani oleh sekelompok wanita, hal ini menjadi pengganti mahram, maka pandangan ini bertentangan dengan sabda Rasulullah “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sendirian dalam jarak (perjalanan) sehari kecuali di temani oleh mahramnya.” Sekelompok wanita tidak dapat bertindak sebagai mahram, mahram seorang wanita telah di kenal, yakni Iaki-laki yang tidak boleh di nikahi karena hubungan kekeluargaan (nasab), seperti ayah, anak, paman dari ayah, paman dari ibu, atau karena sebab-sebab yang di perbolehkan, seperti ikatan perkawinan, misalnya ayah mertua, atau anak dari suami (anak tiri) atau hubungan karena persusuan berdasarkan sabda Rasulullah : "Di haramkan bagi persusuan apa yang di haramkan karena nasab."
Oleh karena itu, seorang mahram adalah laki-Iaki yang di larang (di nikahi) karena pertalian darah atau beberapa alasan yang di perbolehkan. Larangan (menikah) ini juga terus berlangsung, yakni abadi, maka apa yang tidak termasuk dalam kategori ini adalah Iarangan (pemikahan) sementara seperti saudara perempuan isteri dan bibi-bibi dari ayah dan ibu isteri (bibi dari pihak mertua). ltu sebabnya suami tidak dapat bertindak sebagai mahram bagi saudara perempuan isterinya, meskipun dia di larang menikahinya (iparnya tersebut) karena Iarangan pernikahan ini bersifat sementara. Demikian pula, dia tidak dapat menjadi mahram bagi saudara-saudara perempuan mertuanya (bibi dari isteri). lnilah yang di sebut mahram. Adapun sekelompok wanita, mereka bukanlah mahram. Rasulullah telah menetapkan bahwa seorang wanita harus di dampingi seorang mahram ketika melakukan perjalanan dalam semua keadaan, apakah itu perjalanan dengan berjalan kaki, mengendarai hewan, di dalam mobil ataupun pesawat. Sebagian orang pada masa sekarang ini menyatakan bahwa tidak masalah bagi seorang wanita bepergian dengan pesawat dan seorang mahram mengantarnya ke bandara, manakala mahram lainnya menjemputnya di bandara yang lain.
Kami katakan : Tidak, hal ini tidak di perbolehkan, karena dia bepergian tanpa di sertai mahram di saat dalam pesawat itu". Dan Rasulullah bersabda : “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sendirian dalam jarak (perjalanan) sehari kecuali di temani oleh mahram.” Hal ini berlaku apakah dia bepergian dengan berjalan kaki, dengan mobil, atau mengendarai binatang. Rasulullah tidak menetapkan sarana kendaraannya, namun demikian, penyebabnya ada, karena hal ini berkenaan dengan fitnah yang di khawatirkan akan menimpanya, meskipun dia berada di atas pesawat.
Dia tidak selamat dari fitnah dengan menumpang pesawat terbang. Lebih lanjut, ambil contoh jika pesawat lersebut terpaksa merubah tujuan penerbangan dan mendarat di negara lain, siapa yang akan menjemputnya di negara ini? Itulah sebabnya harus ada mahram hadir menyertainya.
Hal ini serupa suatu ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata : "Ya Rasululah, saya hendak ikut dalam sebuah peperangan, tetapi istriku hendak berangkat haji.” Nabi berkata kepadanya : “Kembalilah dan pergilah haji bersama isterimu." Nabi saja mengalihkan laki-laki ini dari peperangan agar dia dapat menemani isterinya berhaji dan bertindak sebagai mahramnya. Hal ini merupakan dalil bahwa mahram adalah persyaratan seorang wanita untuk berhaji atau ketempat lainnya, tidak perduli apakah dia bersama sekelompok orang atau tidak.
Inilah sebabnya para ulama fiqh menyebutkan bahwa salah satu syarat di mana Haji menjadi wajib bagi wanita adalah jika dia memiliki mahram yang siap melakukan perjalanan bersamanya. Jika tidak ada mahram baginya, maka tidak di wajibkan haji sampai ada seorang mahram untuknya. Islam juga melarang seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita yang berarti dia sendirian bersamanya di tempat yang sunyi dan tidak seorang pun hadir pada saat itu, karena ini membawa pada timbulnya fitnah.
Rasululllah bersabda : “Berhati-hatilah masuk kepada wanita.” Para sahabat berkata : "Ya Rasulullah, bagaimana dengan kerabat laki-laki?" Beliau menjawab : "Kerabat laki-laki adalah merupakan kematian.”
Artinya : Bahaya bagi anggota keluarga lebih besar, mengapa demikian? Karena seorang wanita kurang menahan diri dari kerabat laki-laki suaminya di bandingkan dengan laki-laki lainnya. Pengendalian dirinya terhadap mereka lebih ringan, namun demikian, semestinya ini menjadi perhatian dan kewaspadaan yang berlaku bagi kerabat laki-laki suami, adapun apa yang kita dengar sekarang ini dari kejahilan bahwa seorang saudara laki-laki suami, atau paman atau keluarga laki-laki lainnya (dari pihak suami) menyapa isterinya, menjabat tangannya, berdua saja dengan isterinya dan datang kepadanya ini tidak memiliki dasar.
Hal ini tidak di perbolehkan bagi yang bukan mahram untuk mendatangi wanita (tanpa hijab), tidak menjabat tangannya, tidak berkhalwat berdua dengannya secara privasi kecuali jika ada orang lain di dalam rumah, di mana privasi menjadi hilang. Adapun dia memasuki rumah manakala wanita sendirian dan dia bukanlah mahramnya, maka hal ini bentuk khalwat yang tidak di perbolehkan dan berbahaya.
Contoh lain jika dia (laki-laki) memasuki ruang kosong yang tidak ada orang lain kecuali dia dan sang wanita, hal ini tidak di perbolehkan karena hal ini akan membawa kepada fitnah, meskipun kejadiannya adalah laki-laki yang berdua dengan wanita tersebut dalam ruang privasi adalah seorang dokter. Rasululllah bersabda : “Tidak seorang laki-laki yang berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali yang ketiga adalah syaithan." Hal ini berarti bahwa syaithan hadir dan menyebabkan mereka jatuh kedalam keburukan akhlak yang tampak indah (di mata mereka). Hal ini karena syaithan selalu menyeru kepada fitnah dan mengambil keuntungan dari kesempatan ini untuk melakukan hal-hal keburukan, minimal menjadi fitnah atas apa yang di katakan orang yang mengetahui kejadian tersebut, walaupun sesungguhnya tidak ada berbuat apa-apa.
Posting Komentar untuk "LARANGAN BAGI WANITA MUSLIM BEPERGIAN SENDIRIAN"
Terimakasih atas kunjungan anda...