Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

LARANGAN LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU SEBALIKNYA

Di antara fitrah yang di syari‘atkan Allah kepada hamba-Nya, yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelaki-lakiannya seperti yang di ciptakan Allah dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya pula seperti yang di ciptakan Allah, hal ini merupakan salah satu sifat penting yang di mana dengannya kehidupan manusia berjalan normal, laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah menyalahi fitrah dan sifat ini adalah sesuatu hal yang di sengaja untuk berbuat, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat.

Hukum semua perbuatan itu adalah haram, jika suatu nash syar’i menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa besar. Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas Ra di sebutkan :  
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (H.R. Bukhari). Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas Ra meriwayatkan “Rasulullah melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki." (H.R. Bukhari).

Penyerupaan yang di maksud bersifat umum, misalnya di dalam melakukan gerakan tubuh, dalam hal berbicara, ketika dan cara berjalan dan di dalam seluruh gerak diam, termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan, laki-laki tidak di bolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki dan sebagainya, ironisnya,
ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita bukan perhiasan laki-laki, demikian juga sebaliknya, wanita tidak di perbolehkan memakai pakaian yang khusus di gunakan laki-laki, misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya, masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuai dengan fitrahnya, dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah Ra, yaitu : "Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (H.R. Abu Daud).

Posting Komentar untuk "LARANGAN LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU SEBALIKNYA"