LARANGAN MENCAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
Hukum mencat rambut dengan wama hitam adalah haram, hal ini berdasarkan dari ajaran akhlak yang di sabdakan Rasulullah Saw, yaitu : “Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang mencat rambutnya dengan bahan hitam, seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mendapatkan wanginya syurga." (H.R. Abu Daud).
Perbuatan ini banyak di lakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban, mereka mencat rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang yang melihat tidak tahu bahwasanya kalau dia telah ubanan, itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu, dengan demikian, ia telah menipu segenap hamba Allah.
Tak di ragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak yang buruk, misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenamya, berbeda halnya dengan mencat rambut dengan warna selain wama hitam. Dalam suatu riwayat di sebutkan, Rasulullah Saw mencat ubannya dengan daun inai atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat, pada hari penaklukan kota Makkah, Abu Quhafah di bawa menghadap Rasulullah Saw sedang kepala dan janggutnya semua telah memutih, lalu Rasulullah Ialu bersabda : "Ubahlah ini uban ini dengan sesuatu, hindarkanlah dari warna hitam." (H.R. Imam Muslim). Hukum untuk wanita juga sama, mereka tidak boleh mencat rambutnya yang telah memutih dengan wama hitam.
Perbuatan ini banyak di lakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban, mereka mencat rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang yang melihat tidak tahu bahwasanya kalau dia telah ubanan, itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu, dengan demikian, ia telah menipu segenap hamba Allah.
Tak di ragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak yang buruk, misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenamya, berbeda halnya dengan mencat rambut dengan warna selain wama hitam. Dalam suatu riwayat di sebutkan, Rasulullah Saw mencat ubannya dengan daun inai atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat, pada hari penaklukan kota Makkah, Abu Quhafah di bawa menghadap Rasulullah Saw sedang kepala dan janggutnya semua telah memutih, lalu Rasulullah Ialu bersabda : "Ubahlah ini uban ini dengan sesuatu, hindarkanlah dari warna hitam." (H.R. Imam Muslim). Hukum untuk wanita juga sama, mereka tidak boleh mencat rambutnya yang telah memutih dengan wama hitam.
Posting Komentar untuk "LARANGAN MENCAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM"
Terimakasih atas kunjungan anda...