TENTANG LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUT
Asma‘ binti Abu Bakar Ra berkata : "Seorang wanita datang kepada Nabi Saw dan wanita itu berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung rambutnya?" Rasulullah menjawab : “Allah melaknak perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta di sambungkan rambutnya." (H.R. Imam Muslim). Dan dari Jabir bin Abdillah Ra ia berkata : “Nabi Saw melarang wanita menyambung rambut di kepalanya dengan sesuatu apapun." (H.R. Imam Muslim).
Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya di pasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh di hiasi dengan berbagai kemungkaran, termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak di lakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki moral, baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya hingga mewabah kebiasaan pelanggaran syari'at tersebut kepada masyarakat luas, maka terjadilah pelanggaran syari'at Islam sebagaimana yang di larang Nabi Saw buat manusia yang beragama Islam, maka dari itu, hindarilah hal-hal yang melanggar ketentuan agama, jangan karena terlihat hanya remeh dan kecil namun sesungguhnya itu telah melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.
Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya di pasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh di hiasi dengan berbagai kemungkaran, termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak di lakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki moral, baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya hingga mewabah kebiasaan pelanggaran syari'at tersebut kepada masyarakat luas, maka terjadilah pelanggaran syari'at Islam sebagaimana yang di larang Nabi Saw buat manusia yang beragama Islam, maka dari itu, hindarilah hal-hal yang melanggar ketentuan agama, jangan karena terlihat hanya remeh dan kecil namun sesungguhnya itu telah melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.
Posting Komentar untuk "TENTANG LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUT"
Terimakasih atas kunjungan anda...