Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

BAGAIMANA SYARAT BERHIJAB SYAR’I?

Mengenai berhijab tentu ada pula cara dan syarat-syarat berhijab yang sesuai syar’i, yaitu adalah :
1. Hendaklah hijab atau jilbab menutup seluruh badan, sebab Allah berfirman : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh badan mereka." (Q.S. Al.Ahzab Ayat 59). Jilbab adalah pakaian panjang yang menutup pada seluruh badan, dari kepala hingga mata kaki, yakni dengan memasangkan keseluruh badan yang memang merupakan aurat wanita, jadi jilbab yang syar’i adalah yang menutup seluruh badan wanita.
2. Hendaklah hijab atau jilbab tersebut kain yang, bukan tipis dan tidak transparan, karena maksud dari hijab adalah menutup badan (aurat), kalau tips dan transparan tentu sama saja dengan tidak menutup karena akan tetap tampak, jadi jika tidak menutup secara utuh akan bentuk badan, maka tidak di namakan hijab, namun entah namanya, kalangan mode fashion yang tahu hal tersebut, pakailah yang menghalangi penglihatan jangan tembus pandang jika di lihat, sehingga seperti yang di katakan dalam hadits Nabi Saw, yaitu : “Berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang." Maka hindarilah berhijab namun hakikatnya telanjang.

3. Hendaklah hijab atau jilbab tidak berupa perhiasan atau pakaian yang menyolok, yang memiliki warna-warni yang menarik, sehingga menimbulkan perhatian. Allah berfirman : “Dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak darinya.” (Q.S. An-Nur Ayat 31). Maknanya apa yang tampak darinya, yaitu dengan tanpa di sengaja, apabila hijab itu berupa perhiasan, maka tidak boleh di pakai dan tidaklah di namakan hijab, sebab hijab adalah sesuatu yang menghalangi timbulnya perhiasan dan pandangan yang tembus terhadap bukan mahram.
4. Hendaklah hijab atau jilbab tersebut tidak sempit alias ketat, ketat, apabila di pakai atau di kenaakan tidak membentuk lekuk tubuh dan aurat, maka jilbab harus luas dan lebar, sehingga tidak menimbulkan fitnah sebagaimana yang telah di larang.
5. Hendaklah tidak memakai minyak wangi, hal utama yang menyebabkan timbulnya fitnah pada seseorang wanita, yaitu rangsangan bagi laki-laki yang berasal dari bau badan. 
Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak wangi lalu lewat pada suatu majelis, maka ia adalah ini dan ini yaitu ia wanita pezina.” (H.R. At-Tirmidzi). Dalam riwayat lain : "Sesungguhnya wanita bila memakai minyak wangi, kemudian lewat pada suatu majelis atau suatu perkumpulan kaum agar rnereka mencium baunya, maka ia telah berzina."
6. Hendaklah hijab atau jilbab tersebut tidak menyerupai pakaian laki-Iaki, dalam hadits yang di riwayatkan Abu Hurairah Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda : "Nabi Saw melaknat laki-laki yang mernakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki." (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’i). Dalam hadits yang lain berbunyi : “Allah melaknat laki-laki yang bergaya perernpuan dan perempuan yang bergaya laki-laki." (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’i). Maksudnya adalah perempuan yang menyerupai model pakaian laki-laki pada model pakaiannya dan berlaku juga sebaliknya, laki-laki jangan memakai pakaian yang menyerupai pakaian yang umum di pakai perempuan. Zaman sekarang ini, begitu banyak laki-laki yang terlihat berlagak menyerupai perempuan dalam berpakaian, gaya bicara dan lain sebagainya, begitupun perempuan, ini lebih parah, mayoritas pakaiannya bermodelkan pakaian sebagaimana umumnya laki-laki berpakaian, yang membedakan hanya jilbab kecil (jilbab inipun salah, bukan syar'i) yang di pakai di kepalanya, kita mohon kepada Allah agar terhindar dari pelanggaran perintah dan larangan-Nya guna keselamatan dunia dan akhirat.

Posting Komentar untuk "BAGAIMANA SYARAT BERHIJAB SYAR’I?"