Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

LARANGAN MEMBERI ATAU MENERIMA SUAP

Memberi uang suap kepada qadhi atau hakim atau apapun juga dalam kepentingan atau urusan sehari-hari agar ia membungkam kebenaran atau melakukan kebathilan merupakan suatu kejahatan, sebab perbuatan itu mengakibatkan ketidak-adilan dalam hukum, larangan suap menyuap ini berlaku untuk seluruh kegiatan manusia, misalnya untuk mencari pekerjaan, mendapatkan proyek, naik jabatan dan lain sebagainya, pokoknya segala apapun itu yang namanya urusan, tidak boleh ada suap menyuap.

Allah berfirman : “Dan janganlah sebagaian kamu memakan haram sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda sebagian orang lain itu, dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (Q.S. AI-Baqarah Ayat 188).

Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah Ra di sebutkan : “Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam urusan hukum.” (H.R. Imam Ahmad).

Adapun jika tak ada jalan lain lagi selain suap untuk mendapatkan kebenaran atau menolak kezhaliman, maka hal itu tidak termasuk dalam ancaman tersebut, di ulangi lagi, saat ini suap menyuap sudah menjadi kebiasaan umum, bagi sebagian pegawai, suap menjadi (income) pemasukan yang hasilnya lebih banyak dari gaji yang mereka peroleh. Untuk urusan suap menyuap banyak perusahaan dan kantor yang mengalokasikan dana khusus. Berbagai urusan bisnis atau mua’malah lainnya, hampir semua di mulai dan di akhiri dengan tindak suap, ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi orang-orang miskin, karena adanya suap, undang-undang dan peraturan menjadi tak berguna lagi, sebab suap pula yang menjadikan orang yang berhak di terima sebagai karyawan di gantikan mereka yang tidak berhak. 


Dalam urusan administrasi misalnya, pelayanan yang baik hanya di berikan kepada mereka yang mau mernbayar, adapun yang tidak membayar, ia akan di layani asal-asalan, di perlambat atau di akhirkan, pada saat yang sama, para penyuap yang datang belakangan, urusannya telah selesai sejak lama, karena soal suap menyuap, uang yang semestinya milik mereka yang bekerja, bertukar masuk kedalam kantong orang lain, di sebabkan oleh hal ini, juga hal yang lain, maka tak heran jika Rasulullah Saw memohon agar orang-orang yang memiliki andil dalam urusan suap-menyuap semuanya di jauhkan dari rahmat Allah Dari Abdullah bin Amr Ra, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda : “Laknat Allah atas penyuap dan orang yang di suap." (H.R. Ibnu Majah). 

Oleh karena itu, marilah mulai sekarang kita jangan lagi suap menyuap dalam segala hal, namun ada pengecualian, yaitu jika suap menyuap-kan makanan dan minuman kemulut silakan saja, itu namanya membantu dan menolong sesama.

Posting Komentar untuk "LARANGAN MEMBERI ATAU MENERIMA SUAP"