Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Apa Perbedaan Hukum Nifas dan Haid?

Banyak kesalah-pahaman beredar dimasyarakat berkenaan darah nifas, kali ini akan kita kupas secara singkat fiqh seputar nifas dan hal-hal yang berhubungan dengannya.

Definisi Nifas
Nifas secara bahasa makna-nya adalah melahirkan, secara terminologi syari'at nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan, dinamakan demikian bisa jadi karena rahim itu bernapas karena adanya anak atau karena keluarnya jiwa yaitu anak yang lahir atau darah yang keluar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Darah yang dilihat wanita ketika mulai merasakan sakit adalah darah nifas, tidak ada batasan dua hari atau tiga hari, maksud rasa sakit di sini adalah rasa sakit yang diikuti dengan kelahiran, jika tidak demikian maka bukan darah nifas." (Majmu' Fatawa: 19/240).


Lama Minimal dan Maksimal Nifas

Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batasan minimal untuk nifas, sementara itu, batasan maksimal nifas adalah 40 hari, jika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, maka dia dihukumi sebagai wanita yang suci, sehingga wajiblah dia segera mandi dan mengerjakan kewajiban-kewajiban ibadah seperti biasanya.

Adapun bila darah terus mengalir setelah lewat 40 hari, maka darah yang keluar lebih dari 40 hari disebut darah penyakit, hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah Ra, beliau berkata : "Pada masa Rasulullah Saw para wanita nifas menahan dirinya selama empat puluh hari." (HR. Abu Dawud: 311, At-Tirmidzi: 139, Ibnu Majah: 648).

Al-Imam At-Tirmidzi mengatakan, "Para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Saw para tabi'in dan generasi sesudahnya telah sepakat bahwasanya wanita yang mengalami nifas meninggalkan shalat 40 hari kecuali bila sebelum 40 hari sudah melihat suci, maka dia wajib mandi dan shalat.

Apabila dia masih melihat darah keluar setelah 40 hari, maka mayoritas ahli ilmu menyatakan bahwa dia tidak boleh meninggalkan shalat, inilah pendapat mayoritas ahli fiqh." (Sunan At-Tirmidzi No. 139).


Persamaan Hukum Nifas dan Haid

Hukum-hukum yang berkaitan dengan nifas pada dasarnya sama dengan hukum-hukum haid, karena darah nifas adalah darah haid yang tertahan keluarnya selama waktu kehamilan, darah tersebut berubah menjadi makanan bagi janin dalam rahim, apabila seorang wanita melahirkan dan tali penyalur darah sudah terputus, maka darah akan keluar dari lubang kemaluan, oleh karena itu, Nabi Saw juga menyebut wanita haid dengan memakai bahasa nifas.

Di antara yang menunjukkan hal itu beliau pernah bertanya kepada Aisyah Ra yang sedang haid : "Ada apa denganmu, apakah engkau mendapat nifas (yaitu haid)?" (HR. Al-Bukhari: 305, Muslim: 1211).

Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan, "Hukum wanita nifas sama dengan hukum wanita haid dalam seluruh perkara yang diharamkan dan kewajiban yang gugur bagi mereka, kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini."

Al-Imam Asy-Syaukani رحمه اللهmengatakan, "Sungguh para ulama telah sepakat bahwa nifas hukumnya seperti hukum haid dalam semua perkara yang dihalalkan, diharamkan, dibenci maupun yang dianjurkan."(Nailul Authar: 1/286. Lihat pula Raddul Mukhtar: 1/299, Mughnil Muhtaj: 1/120, Al-Majmu': 2/520, As-Sailul Jurar:1/150).


Perbedaan Hukum Nifas dan Haid

Walaupun secara umum hukum nifas sama dengan hukum haid, ada sedikit perbedaan hukum di antara keduanya, hal itu dalam permasalahan sebagai berikut :

1. Iddah
Patokan iddah seorang wanita adalah quru' (suci atau haid) bukan nifas. Allah berfirman : "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru." (QS. Al-Baqarah [2]:228).

Sebagai misal, iddahnya wanita yang hamil adalah dengan melahirkan, andaikan ada wanita yang ditalak suaminya setelah melahirkan, maka iddah baginya adalah tiga kali suci atau haid bukan dengan nifas. (14 Al-Ahkam Asy-Syar'iyyah lid Dima' ath-Thabi'iyyah hlm. 119).

Demikian pula jika seorang wanita ditalak ketika sedang hamil, maka iddahnya akan selesai ketika telah melahirkan bukan dengan selesainya nifas. (Risalah fid Dima' ath-Thabi'iyyah hlm. 53 Ibnu Utsaimin).

2. Baligh
Haid adalah tanda baligh seorang wanita, sedangkan nifas tidak demikian, karena seorang wanita tidak mungkin hamil hingga didahului haid terlebih dahulu, maka tanda baligh seorang wanita adalah dengan keluarnya haid, masalah ini telah disepakati oleh para ulama. (Mughnil Muhtaj: 1/120, Al-Majmu': 2/250).

3. Waktu keluarnya darah
Darah haid keluar secara rutin tiap bulan, sedangkan darah nifas keluar dengan sebab melahirkan. Allahu A'lam.

Wanita Yang Mengalami Keguguran
Janin yang hidup di perut seorang ibu mengalami tiga fase kehidupan sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya : "Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatu pun yang dahulunya telah diketahuinya." (QS. Al-Hajj [22]: 5).

Nah, wanita yang mengalami keluarnya darah pada saat keguguran, apakah disebut sebagai wanita yang nifas? Dalam hal ini ada beberapa keadaan :

Pertama : Keguguran hanya mengeluarkan nuth-fah (hasil pertemuan sperma dan ovum) maka ini bukan haid dan bukan nifas.

Kedua : Keguguran dengan melahirkan janin yang sudah genap berusia empat bulan dan keluar bersamanya darah, maka darah ini disebut nifas—tidak ada perselisihan ulama tentangnya, karena usia seperti itu sudah ditiupkan roh dan kita yakin dia adalah seorang manusia.

Ketiga : Keguguran dan hanya mengeluarkan segumpal darah dan masalah ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat, yaitu :

1) Darah yang keluar tersebut bukan darah haid dan bukan darah nifas.

2) Sebagian ahli ilmu menyatakan bahwa darah yang keluar itu adalah darah nifas, mereka mengatakan bahwa nuthfah ketika itu berubah menjadi darah yang merupakan asalnya manusia, maka darah yang keluar itu adalah manusia juga. Allahu A'lam.

Keempat : Keguguran dengan mengeluarkan segumpal daging yang belum sempurna penciptaannya, pendapat yang terkenal bahwa hal itu bukan nifas sekalipun dia melihat darah, sebagian ahli ilmu menghukumi bahwa darah yang keluar tersebut adalah darah nifas.(Asy-Syarh Al-Mumti': 1/443).

Yang lebih kuat adalah pendapat pertama. Allahu A'lam. (Syarh al-Arba'in An-Nawawi hlm. 90 Ibnu Utsaimin).

Kelima : Keguguran dengan mengeluarkan segumpal daging yang sudah sempurna penciptaannya, maka darah yang keluar adalah darah nifas.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Untuk menetapkan nifas, maka harus kehamilan itu berupa janin yang sudah tercipta, karena jika sebelum penciptaan mengandung kemungkinan hanya segumpal daging saja bukan seorang manusia, sebab itu, kita tidak beralih untuk menetapkan hukum ini kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan, yaitu terciptanya seorang insan secara jelas." (Ibid).

Catatan :
Sebagian wanita meninggalkan sholat dan puasa hanya
karena dia mengalami keguguran pada bulan pertama,
kedua, atau awal bulan ketiga. Jelas perbuatan seperti ini
tidak boleh! (Qawa'id wa Masail fi Thaharah Al-Mar'ah Al-Muslimah hlm. 28, Syaikh Bintu Muhammad Al-Qashim).

Perincian hukum yang telah kami sebutkan diatas harus diperhatikan oleh seluruh wanita muslimah.


Kedudukan Hukum Atas Operasi Caesar Bagi Muslimah

Wanita yang melahirkan dengan cara operasi caesar, setidaknya ada empat hukum yang sangat perlu dipahami mengenai hal ini, yaitu :

Pertama : Jika dia tidak mendapati darah keluar dari kemaluannya, maka dia bukan seorang wanita yang nifas, melainkan hanya wanita yang terluka akibat operasi.

Kedua : Jika dia mendapati darah keluar dari kemaluannya, maka dia wanita yang nifas karena darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim dengan sebab melahirkan.

Ketiga : Wanita yang melahirkan dan tidak melihat darah keluar baik saat persalinan atau setelahnya, maka sama saja proses persalinannya normal atau dengan cara operasi, maka dia adalah wanita yang suci sehingga berlaku baginya hukum-hukum wanita suci.

Keempat : Proses melahirkan dengan cara operasi tetap dianggap sebagai berakhirnya iddah. Allahu A'lam. (Al-Ahkam Asy-Syar'iyyah lid Dima' Ath-Thabi'iyyah hlm. 114 Prof. Dr. Abdullah Ath-Thayyar).


Permasalahan Melahirkan Anak Kembar

Jika seorang wanita melahirkan anak kembar dan rentang waktu antara kedua anak tersebut berjauhan, apakah waktu nifas dihitung ketika anak pertamanya keluar ataukah anak yang kedua?

Pendapat ulama madzhab, awal nifas dan akhirnya itu dihitung sejak keluarnya anak pertama dari kelahiran anak kembar, andaikan anak pertamanya lahir pada tanggal 1 Rajab dan anak keduanya lahir tanggal 10 Rajab, maka setelah anak kedua lahir, si ibu akan berada dalam keadaan nifas selama tiga puluh hari saja, karena nifas dihitung mulai kelahiran anak pertama. (Al-Inshaf:1/386).

Pendapat yang lebih kuat, jika darah kembali datang pada kelahiran anak kedua dari kelahiran kembar, maka dia dianggap tetap nifas pada waktu tersebut, karena bagaimana mungkin kita katakan bahwa darah yang keluar ketika kelahiran anak kedua bukan darah nifas padahal sebabnya karena melahirkan?! (Asy-Syarh Al-Mumti': 1/454).

Posting Komentar untuk "Apa Perbedaan Hukum Nifas dan Haid?"