Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Tentang Shalat Fajar, Sementara Iqamat Shalat Subuh Telah Di Lakukan

Jika saat masuk masjid untuk shalat fajar dan iqamat telah di lakukan, tapi tetap melakukan shalat sunat fajar dua raka'at, setelah itu ikut imam, apakah hukumnya hal tersebut? Manakah yang utama antara shalat sunat fajar setelah shalat subuh langsung atau menunggu hingga terbitnya matahari?

Tidak boleh bagi yang masjid sementara iqamat sudah di lakukan untuk melakukan shalat rawatib atau tahiyyatul masjid, justru yang wajib baginya adalah ikut shalat bersama imam berdasarkan hadits Rasulullah Saw :

“Jika iqamat telah di laksanakan, maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu." (H.R. Imam Muslim dalam Shahihnya).
Hadits ini berlaku umum, untuk Shalat Fajar dan yang lainnya, kemudian setelah itu dia boleh memilih, apakah shalat sunat rawatib langsung setelah selesai shalat fardhu atau menundanya hingga matahari meninggi dan itulah yang lebih utama, karena terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah Saw yang menunjukkan keduanya.

Posting Komentar untuk "Tentang Shalat Fajar, Sementara Iqamat Shalat Subuh Telah Di Lakukan"