Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum Diyat dan Pengertiannya

Kata diyat secara etimologi berasal dari kata “wada yadi wadyan wa diyatan”, bila yang di gunakan mashdar 'wadyan', berarti sala (mengalir) yang sering dikaitkan dengan lembah, seperti di dalam firman Allah Azza wa Jalla : "Sesungguhnya Aku inilah rabbmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu. Sesungguhnya kamu berada di lembah yang suci, Thuwa." (Q.S. Thaha 20 : 12).

Akan tetapi, jika yang digunakan adalah mashdar 'diyatan', berarti 'membayar' harta tebusan yang diberikan kepada korban atau walinya dengan sebab tindak pidana penganiyaan (jinayat).

Bentuk asli kata 'diyat' adalah 'widyat' yang dibuang huruf wau-nya, sedangkan diyat secara terminologi syariat adalah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh pelaku jinayat kepada korban atau walinya sebagai ganti rugi, disebabkan jinayat yang dilakukan oleh si pelaku kepada korban. (Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 2/490).

Definisi ini mencakup diyat pembunuhan dan diyat anggota tubuh yang dicederai, sebab harta ganti rugi ini diberikan kepada korban bila jinayatnya tidak sampai membunuhnya dan diberikan kepada walinya bila korban terbunuh.



Di Syari'atkannya Hukum Diyat

Hukuman diyat disyari'atkan dalam syari'at Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur'an, Sunnah dan ijma', diantara dalil dari Al-Qur'an adalah firman Allah Azza wa Jalla : "Maka barangsiapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula." (Q.S. Al-Baqarah 2 : 178).

Ini berlaku untuk pembunuhan disengaja Juga firman Allah Azza wa Jalla : "Dan tidak pantas bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah sipembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. An-Nisa' 4 : 92).

Hal ini berhubungan dengan pembunuhan tidak disengaja dan mirip sengaja, sedangkan dari Sunnah di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : "Barangsiapa yang keluarganya terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga memilih pelakunya dibunuh (qishash)." (H.R. Al-Jama'ah).

Demikian juga kaum Muslimin telah bersepakat tentang pensyariatan diyat pada jinayat pembunuhan.



Kapan Di Tetapkan Hukuman Diyat?

Diyat merupakan sebagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh hakim atas :
1. Orang yang telah terbukti secara sah menurut hukum membunuh orang Mukmin, secara tidak di sengaja atau mirip sengaja, namun, apabila ahli waris korban merelakan diyat tersebut, terhukum dan keluarganya tidak wajib membayar diyat tersebut.

2. Orang yang telah terbukti secara sah menurut hukum membunuh kafir dzimmi (orang kafir yang mengadakan perjanjian untuk tidak saling memerangi dengan orang Islam).

3. Orang yang dijatuhi hukuman karena qishash (pembunuhan atau pelukaan dengan sengaja), tetapi dimaafkan oleh ahli waris korban.

Ukuran Diyat Pembunuhan
Diyat sebagai satu hukuman memiliki ukuran tertentu yang telah ditetapkan syari'at, tergantung kepada korban pembunuhan, hal ini dapat diringkas sebagai berikut :

1. Muslim Laki-Laki Merdeka
Para Ulama sepakat menjadikan diyat Muslim merdeka seratus onta (Lihat keterangannya pada Kitab Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 2/496). tidak ada bedanya dalam hal ini antara pembunuhan sengaja, tidak sengaja dan mirip sengaja.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : "Ketahuilah, sesungguhnya dalam korban pembunuhan mirip sengaja, korban terbunuh oleh cambuk dan tongkat, diyatnya 100 onta." (H.R. Ibnu Majah No 2618).

Namun diyat ketiga jenis pembunuhan ini berbeda dari sisi ringan dan beratnya diyat. Diyat pembunuhan sengaja diperberat dari tiga sisi dan diyat pembunuhan mirip sengaja diperberat dari satu sisi dan mendapat keringanan dari dua sisi.

Sedangkan diyat pembunuhan tidak sengaja mendapat keringanan dari tiga sisi sekaligus dan perinciannya sebagai berikut :

a. Sisi pemberatan hukuman diyat pembunuhan disengaja adalah :

Pertama : Pembayarannya ditanggung sendiri oleh pelaku pembunuhan, tidak dibebankan kepada keluarga besarnya. Ini sudah menjadi ijma' sebagaimana disampaikan Ibnu Qudamah. (Lihat Al-Mughni 12/13).

Kedua : Diwajibkan kontan dan tidak dibayar tempo karena disamakan dengan qishash dan ganti rugi jinayat. Inilah pendapat yang rajih menurut jumhur ulama.

Ketiga : Diperberat dari sisi usia onta. Onta yang harus diserahkan yaitu 30 ekor onta hiqqah, 30 onta Jaza’ah, 40 onta hamil yang mengandung janin diperutnya (khalifah) menurut pendapat yang rajah dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : "Siapa yang membunuh dengan sengaja, maka diserahkan kepada para wali korban, apabila mereka ingin, maka mereka membunuhnya dan bila ingin (lainnya) maka mengambil diyat yaitu 30 hiqqah (onta berusia 3 tahun), 30 jaza’ah (onta berusia 4 tahun) dan 40 khalifah (onta yang sedang mengandung janin). Semua yang mereka terima dengan damai maka itu hak mereka." (H.R. Ibnu Majah).

b. Sisi pemberatan dan keringanan dalam diyat pembunuhan mirip sengaja. Diyat pembunuhan semacam ini diperberat dalam satu sisi saja yaitu usia ontanya sama dengan diyat pembunuhan disengaja.

Hal ini didasarkan kepada hadits 'Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Ketahuilah, bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor onta. Di antaranya empat puluh ekor yang sedang hamil." (H.R. Abu Dawud No. 4547, An-Nasa'i 2/247 dan Ibnu Majah No. 2627, lihat Irwa’ul-Ghalil 7/255-258 No. 2197).

Namun mendapat keringanan dari dua sisi yaitu :
Pertama : Kewajiban ini dibebankan kepada keluarga besar pembunuh (Al-‘Aqilah), sebagaimana ditetapkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi : "Dua orang wanita dari suku Hudzail saling berperang, lalu salah seorang dari mereka melempar batu kepada yang satunya, lalu membunuhnya dan membunuh juga janin isi kandungannya. Lalu kaum mereka memperadilkannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan kewajiban membayar diyat janinnya ghurrah budak laki-laki atau wanita dan menetapkan diyat korban wanita tersebut atas kerabat wanita pembunuhnya. Kemudian anak korban dan kerabat yang bersamanya mewarisi diyat tersebut." (H.R. Muttafaq 'alaihi).

Kedua : Diyat boleh diangsur selama tiga tahun menurut ijma', sebagaimana dikatakan Ibnu Qudamah Rahimahullah, “Diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘anhu dan Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa keduanya menetapkan diyat kepada Al-’Aqilah (keluarga pembunuh) selama tiga tahun dan tidak ada yang menyelisihi keduanya di zaman mereka sehingga itu menjadi ijma'.

c. Sisi keringanan dalam diyat pembunuhan tidak sengaja dari tiga sisi.
Pertama : Kewajiban ini dibebankan kepada Al-’Aqilah menurut ijma' umat ini. Ibnu QudAmah Rahimahullah menyatakan, “Kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama, bahwa diyat pembunuhan tidak sengaja diambil dari Al-’Aqilah (keluarga).

Kedua : Dibayar dalam tiga tahun sebagaimana diyat pembunuhan mirip sengaja. Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan : “Tidak ada khilaf diantara mereka, bahwa diyatnya tidak kontan (dibayar) tiga tahun.”

Ketiga : Mendapatkan keringan dari sisi usia ontanya menjadi lima jenis, yaitu 20 bintu makhadh (onta betina berusia setahun), 20 ibnu makhadh (onta jantan berumur setahun), 20 onta bintu labun (onta betina usia dua tahun), 20 onta hiqqah dan 20 onta jaza’ah.

2. Diyat Orang Kafir Ahli Kitab Yang Merdeka
Diyat lelaki ahli kitab yang merdeka baik sebagai seorang Mu’ahad, musta’man atau dzimmi adalah separuh diyat Muslim berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa diyat ahli kitab separuh diyat Muslimin." (H.R. Ahmad 6795).

3. Diyat Orang Kafir Non Ahli Kitab
Mereka ini seperti majusi, baik ahli dzimmah atau musta’man atau mu’ahad dan orang kafir musyrik namun mu’ahad atau musta’man, maka diyatnya adalah 800 dirham islami sebagaimana dijelaskan dalam pernyataan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu : "Diyat Al-Majusi 800 dirham." (H.R. At-Tirmidzi No. 1417). Ini adalah pendapat mayoritas Ulama.

4. Diyat Wanita Muslimah
Diyat wanita Muslimah separuh diyat lelaki muslim, sebagaimana dijelaskan dalam surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan kepada 'Amru bin Hazm yang diantara isinya adalah : "Diyat wanita itu separuh dari diyat lelaki." (H.R. Al-Baihaqi dalam Sunanul-Kubra No. 16344).

Hal ini telah menjadi ijma' sebagaimana disampaikan Ibnul Mundzir Rahimahullah : “Para Ulama berijma', bahwa diyat wanita separuh diyat lelaki.”

Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan hal ini dengan menyatakan: “Karena wanita lebih lemah dibandingkan laki-laki dan laki-laki lebih memiliki potensi darinya, lelaki bisa menduduki sesuatu yang tidak dapat diduduki oleh wanita berupa jabatan keagamaan, perwalian, menjaga perbatasan, jihad, membangun negeri, mengerjakan industri yang menjadi kesempurnaan maslahat dunia dan membela dunia dan agama.

Maka nilai diyat keduanya tidak sama dalam diyat, karena diyat diberlakukan sebagaimana nilai harga budak dan selainnya berupa harta benda, sehingga hikmah pembuat syari'at menuntut adanya penentuan separuh nilai diyat lelaki, karena perbedaan yang ada pada keduanya. (Lihat I’lamul-Muwaqqi’in 2/149 dan Zadul-Ma’ad 3/175. Pernyataan ini dinukil dari Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 2/498).

5. Diyat Wanita Ahli Kitab
Diyat wanita ahli kitab dan majusi serta kaum musyrikin adalah separuh dari diyat laki-laki mereka, sebagaimana diyat wanita Muslimah adalah separuh dari laki-laki Muslim. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 2/498).

6. Diyat Budak
Diyat budak, baik lelaki atau perempuan, kecil atau dewasa adalah sesuai harga budak itu sendiri selama harganya tidak mencapai nilai diyat lelaki merdeka. Ini sudah menjadi ijma' di kalangan kaum muslimin, karena budak adalah harta yang bernilai jual sehingga diganti seharga nilai budak tersebut.

7. Diyat Janin
Diyat janin baik laki-laki atau perempuan apabila keguguran atau mati dengan sebab akibat jinayat atas ibunya, baik pada pembunuhan sengaja atau tidak sengajaadalah ghurrah budak. Nilai ghurrah ini adalah 5 ekor onta berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu : "Dua orang wanita dari suku Hudzail saling berperang, lalu salah seorang dari mereka melempar batu kepada yang satunya, lalu membunuhnya dan membunuh juga janin isi kandungannya. Lalu kaum mereka memperadilkannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan kewajiban membayar diyat janinnya ghurrah budak laki-laki atau wanita dan menetapkan diyat korban wanita tersebut atas kerabat wanita pembunuhnya, kemudian anak korban dan kerabat yang bersamanya mewarisi diyat tersebut." (H.R. Muttafaq 'alaihi).

Standar Pembayaran Diyat 

Standar pembayaran diyat pembunuhan adalah onta menurut pendapat mayoritas ulama dan pendapat yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah (Lihat Kitab Syarhul-Mumti’ 14/119) dan Ibnul Qayyim Rahimahullah serta Syaikh Shalih bin 'Abdillah Al-Fauzan (Kitab Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 2/496), dengan dasar :
  • Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkannya pada diyat pembunuhan mirip sengaja, seperti dalam hadits 'Abdullah bin 'Amru di atas.
  • Riwayat shahih dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu ketika berbicara di atas mimbar : "Ketahuilah bahwa harga onta telah naik (menjadi mahal). Lalu Umar mewajibkan diyat kepada orang yang punya emas sebanyak 1000 dinar, kepada pemilik perak 12000 dirham, pemilik sapi 200 sapi dan pemilik kambing 2000 kambing." (H.R. Abu Dawud No. 4542). Dalam hal ini nampak Umar Radhiyallahu ‘anhu menaikkan jumlah diyat selain onta disebabkan mahalnya harga onta, sehingga jadilah onta sebagai standar pembayaran diyat, sedangkan yang lain mengikuti nilai onta.
  • Seluruh diyat anggota tubuh dibayar dan diukur dengan onta. Syariat selalu menentukan ukuran bagian diyat dengan onta, sehingga menunjukkan onta adalah standar (asal) pembayaran diyat. Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menyatakan : “Orang-orang dari zaman dulu senantiasa menghukumi bahwa standar dalam diyat adalah onta. Diyat bagi kami sekarang ini dinilai dengan 1000 riyal, seandainya perak dijadikan sebagai standar, maka diyat orang bernilai 3360 riyal”. (Lihat Syarhul-Mumti’ 14/118-119). Ditambah adanya perbedaan antara diyat pembunuhan sengaja dengan yang tidak sengaja dan hal ini tidak dapat diwujudkan menurut ijma' dengan selain onta. Wallahu a’lam.

Demikianlah sebagian permasalahan seputar diyat, mudah-mudahan dapat memberikan wacana tentang keindahan dan kesempurnaan Islam, sehingga kita semua dapat menerapkannya dalam kehidupan kita di dunia ini.

Posting Komentar untuk "Hukum Diyat dan Pengertiannya"