Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

BAI’UN NAJSH DAN LARANGAN BERDAGANG DI SAAT SHALAT JUM'AT

Apa maksud atau arti judul di atas? Nah, bai’un najsh yaitu menaikkan tawaran harga barang, tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli, sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang untuk tujuan menipu.” (H.R. Bukhari). Tak di ragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan. 

Rasulullah bersabda : "Makar atau tipu daya dan penipuan adalah tempatnya di neraka." Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para pramuniaga di show room mobil atau barang-barang lainnya memakan barang haram di sebabkan perbuatan yang mereka lakukan, di antaranya, mereka acapkali melakukan bai’un najsy, memperdaya pembeli atau bila mereka dalam posisi selaku pembeli, mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya.

Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikkan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para pembawa mara bahaya.

Selanjutnya berdagang setelah adzan kedua pada shalat jum'at, Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al-Jumu’ah Ayat 9).

Sebagian pedagang ada yang masih berjualan di toko-toko mereka, meskipun adzan kedua sudah berkumandang, bahkan di antara mereka berjualan di dekat atau di halaman masjid, para pembelinya dalam hal ini juga ikut berdosa, meski mereka hanya membeli siwak atau tissue. Jual beli pada waktu tersebut, menurut pendapat yang kuat tidak sah, sebagian pemilik restoran, perusahaan roti atau pabrik, ada yang tetap memaksa para karyawannya bekerja pada waktu shalat jum’at, orang-orang tersebut, meski secara lahiriah bertambah keuntungannya, tetapi secara hakikat perdagangan mereka merugi. Adapun para karyawan, hendaknya mereka malaksanakan tugas dalam batas sebagaimana yang di tuntunkan Rasulullah Saw, yaitu : "Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah." (H.R. Imam Ahmad).

Posting Komentar untuk "BAI’UN NAJSH DAN LARANGAN BERDAGANG DI SAAT SHALAT JUM'AT"