Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

LARANGAN BERDUAAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM

Syaitan amat giat dan rajin dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram, karena itu Allah mengingatkan kita dengan firman-Nya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, barang siapa mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar." (Q.S. An-Nur Ayat 21).

Syaitan masuk kepada anak Adam bagaikan aliran darah, di antara cara-cara syaitan dalam menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat (berdua-duaan) dengan wanita yang bukan mahram, karenanya syari'at Islam menutup hal tersebut, sebagaimana yang di sabdakan Rasulullah : “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah syaitan." (H.R. At-Tirmidzi).

Dan dari Ibnu Umar Ra berkata, bahwasanya Nabi Saw bersabda : “Sungguh tidaklah masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya suami atau mahramnya, kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki.” (H.R. Imam Muslim). Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak di bolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil, baik dengan istri saudaranya, dengan pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.

Banyak orang yang meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain, padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat, paling tidak, membangun mukadimah untuk mengarah ke sana, karenanya tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidak jelasan nasab dan keturunan. Di samping itu jumlah anak-anak haram juga semakin meningkat tajam.

Posting Komentar untuk "LARANGAN BERDUAAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM"