Hukum Botak dan Memanjangkan Rambut
Hukum Botak dan Panjang Rambut Dalam Islam
Seseorang bertanya : "Kebanyakan dari para pelajar sekolah bertanya-tanya, tentang hukum meninggalkan (memanjangkan) rambut kepala dan hukum membotakkannya.Permasalahan ini menjadi kabur bagi mereka ; antara apa yang diperintahkan dan ditekankan oleh (peraturan) sekolah kepada mereka, berupa kewajiban membotak rambut kepala atau mencukur terlalu pendek (cepak) dan antara apa yang mereka lihat dari sebagian guru-guru yang konsisten dalam beragama, kita tidak mensucikan diri seseorang melebihi tazkiah Allah membiarkan rambut kepala mereka (hingga panjang), tanpa dipotong.
Guru-guru tersebut selalu membersihkan dan menyisirnya dan mereka sudah terbiasa membiarkannya (panjang).
Sesungguhnya memanjangkan rambut adalah sunnah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad Rahimahullah Taala : "Memanjangkan rambut itu adalah sunnah, seandainya kita mampu pasti kita sudah memanjangkannya, akan tetapi hal ini butuh beban dan perhatian."
Ibnu Qayim dalam Kitabnya (Zadul Maad) berkata: "Rasulullah tidak diketahui membotak kepala, kecuali dalam ibadah (haji dan umrah)."
Sesungguhnya sudah datang hadits-hadits shahih yang menerangkan akan sifat (model) rambut Rasulullah Saw. Di dalam Kitab (Al-Mughni), dikatakan: "Dan rambut manusia itu disukai seperti model rambut Nabi Saw, apabila panjang sampai ke bahu dan apabila pendek sampai ke cuping telinganya. Kalau dipanjangkan tidak apa-apa."
Imam Ahmad telah menyatakan seperti itu, sesungguhnya memanjangkan rambut itu mesti mempunyai beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya :
1. Ikhlas karena Allah Taala, dan mengikuti petunjuk Rasul, supaya mendapatkan balasan dan pahala.
2. Dalam memanjangkan rambut tersebut, hendaknya tidak menyerupai wanita, sehingga dia melakukan apa yang dilakukan wanita terhadap rambutnya, dari jenis dandanan yang khusus bagi wanita.
3. Dia tidak bermaksud untuk menyerupai ahli kitab atau penyembah berhala, atau orang-orang yang bermaksiat dari kalangan muslimin lainnya dalam model potongan rambut mereka serta dandanannya.
4. Membersihkan rambut dan menyisirnya sekali dua hari, dianjurkan memakai minyak dan wangi-wangian serta membelahnya dari pertengahan kepala, apabila rambutnya panjang dia menjadikannya berkepang-kepang.
Adapun botak, Syeikh Ibnu Taimiyah telah membahas secara terperinci, dia membagi pembahasannya menjadi empat bagian. Ringkasan pembahasannya adalah : Apabila botak itu karena melaksanakan haji, umrah, atau untuk kebutuhan seperti berobat, maka hal ini sudah konsisten dan disyariatkan, berdasarkan Al-Kitab (Al-Quran) dan Sunnah, bahkan tidak ada keraguan dalam pembolehannya.
Adapun selain itu, maka hal tersebut tidak akan keluar dari salah satu, dari dua permasalahan :
Pertama : Dia membotaknya berdasarkan (beranggapan botak itu) adalah ibadah, (cermin) keagamaan, atau kezuhudan, bukan karena haji atau umrah. Seperti orang menjadikannya botak itu sebagai simbol dari ahli ibadah (orang yang banyak ibadahnya) dan ahli agama atau dia menjadikannya sebagai simbol kesempurnaan zuhud dan ibadah. Maka dalam hal ini, Syeikh Islam telah berkata : "Membotak kepala adalah bidah yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan bukan pula hal yang wajib atau disukai oleh seorangpun dari pemimpin-pemimpin agama. Tidak pernah diperbuat oleh salah seorang dari sahabat-sahabat dan pengikut mereka dengan baik. Juga tidak pernah dilakukan oleh syaikh-syaikh kaum muslimin yang terkenal dengan kezuhudan dan ibadah, baik (mereka) itu dari kalangan sahabat, tabiin dan tabi tabiin serta orang-orang sesudah mereka."
Kedua : Dia membotakkan kepala bukan pada saat ibadah haji atau umrah dan bukan karena kebutuhan (berobat), serta bukan juga atas dasar mendekatkan (diri kepada Allah) dan ritual, dalam masalah ini ulama mempunyai dua pendapat :
Pendapat yang pertama : Karahiyah ( dibenci ). Pendapat ini adalah mazhab Malik dan lainnya. Juga salah satu riwayat dari Ahmad. Beliau berkata : "Mereka (ulama) membenci hal itu (botak tanpa sebab)". Hujjah orang yang berpendapat dengan pendapat ini adalah bahwa membotakkan kepala adalah syiar (simbol ) Ahli bidah (khawarij). Karena khawarij membotakkan kepala mereka.
Sungguh Nabi Saw telah bersabda tentang mereka : "Ciri-ciri mereka adalah botak". Sebagaimana sebagian orang khawarij menganggap botak kepala itu merupakan bagian dari kesempurnaan taubat dan ibadah.
Di dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim disebutkan : "Sesungguhnya tatkala Nabi Saw membagi (harta rampasan perang) pada tahun fath (pembebasan Makkah), dia didatangi seorang laki-laki yang jenggotnya lebat lagi (kepalanya) botak.
Di dalam musnad Imam Ahmad diriwayatkan dari Nabi Saw : "Bukan dari golongan kami orang yang membotak kepala". Ibnu Abbas berkata : "Orang membotakkan kepalanya di seluruh negeri adalah syaitan".
Pendapat yang kedua : Mubah (dibolehkan membotakkan kepala).
Pendapat ini terkenal di kalangan pengikut Abu Hanifah dan Syafii yang juga merupakan riwayat dari Imam Ahmad.
Dalil mereka adalah, apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, dengan sanad yang shahih sebagaimana yang dikatakan oleh pengarang kitab "Al-Muntaqo" dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Nabi Saw melihat seorang anak (bayi) sebagian kepalanya sudah dibotak dan sebagian yang lain ditinggalkan (tidak dibotak), maka dia melarang dari perbuatan tersebut, lantas bersabda, "Cukurlah keseluruhannya (botak merata) atau biarkan keseluruhannya (tidak dicukur sama sekali)".
Dan (juga) dihadapkan kepada beliau Saw anak-anak yang kecil setelah tiga (hari dari kelahirannya) lalu membotakkan kepala mereka dan karena dia Saw melarang dari Qaza.
Qaza itu adalah membotak sebagian (kepala), maka hal ini menunjukkan bolehnya membotak secara keseluruhan. Syaukani Rahimahullah berkata di dalam kitab "Nail Authoor " di waktu dia berbicara tentang hadits yang dicantumkan oleh pengarang "Al-Muntaqo" tadi : " Di dalam hadits tadi terdapat dalil bolehnya membotakkan kepala secara keseluruhannya.
Imam Ghazali berkata, " Tidak apa-apa (membotakkan kepala) bagi siapa menginginkan kebersihan dan di dalam hadits itu (juga) terdapat bantahan kepada orang yang membencinya (botak)".
Di dalam kitab "Al-mughni " disebutkan : "Ahmad bin Hanbal berkata : "Aku dan bapakku membotak kepala kami, semasa hidup Abu Abdillah (Imam Ahmad), lantas dia melihat kami dan tidak melarang kami". Ibnu Abdul Barri berkata : "Sungguh ulama telah sepakat (ijma) atas bolehnya botak" dan ini cukup dijadikan sebagai hujjah".
Adapun peraturan sekolah untuk melarang semua pelajar memanjangkan rambut kepala, maka peraturan ini hanya merupakan tindakkan menutup celah (perantara kejelekan) dan menolak kerusakkan. Hal itu disebabkan apa yang dilihat sekolah dari sekelompok pelajar yang tidak sedikit mereka memanjangkan rambut bukan karena sunnah, tetapi karena meniru dan mencontoh orang-orang tenar dari kalangan seniman yang tak tahu malu, serta bintang olahraga, baik dari kaum muslimin atau lainnya, dengan membentuk rambut kepala seperti model rambut orang-orang tenar tersebut, sebagai ungkapan cinta dan kagum terhadap corak kehidupan mereka.
Bahaya-bahaya pelajar yang mencontoh ini, tidak hanya sebatas diri mereka sendiri, malahan akan menjalar ke teman-teman mereka di sekolah, karena mereka terpengaruh oleh tingkah laku yang arogan ini, sehingga menyebabkan hanyutnya jiwa-jiwa yang lemah dari para pelajar, terutama dari pantaran mereka.
Apalagi pada umur ini, mereka dikalahkan oleh kelabilan mereka dalam pergaulan, serta keinginan yang banyak. Juga karena terlalu cepat terpengaruh serta tergesa-gesa mengambil keputusan, maka anda akan menemukan seorang pelajar pada umur ini (masa ini) lebih banyak terpengaruh oleh temannya di sekolah ketimbang dari guru-gurunya atau orang tuanya sekalipun. Wallahu alam.
Sehubungan dengan pembahasan artikel diatas, berikut yang disampaikan Syaikh Al-Albani terhadap hukum botak dan memanjangkan rambut.
Segala puji bagi Allah dan shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya dan sahabat-sahabatnya, serta orang yang mengikuti petunjuknya.
Amma badu : Sesungguhnya saya menyokong dengan sokongan yang kuat, akan nas (penyataan) yang disebutkan di penghujung fatwa ini (makalah di atas), karena pernyataan tersebut bersandarkan kepada kaidah syariyah yang penting, yaitu : "Menolak kerusakkan (kerugian) sebelum (lebih didahulukan dari pada) mengambil kemashlahatan (keuntungan)". Apalagi jika di sana tidak ada suatu mashlahat pun, kecuali mencontoh orang-orang kafir atau orang-orang fasiq?.
Sungguh Nabi Saw telah bersabda dalam hadits yang shahih : Artinya :"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu dari golongan mereka."
Dan terdapat hadits-hadits yang banyak yang semakna dengan hadits ini, dibermacam-macam bab ( sub bahasan ) di dalam syariat Islam. Saya telah sebutkan di antaranya kira-kira 40 hadits di dalam kitab saya " Hijabul-Mar'ah Muslimah (Hijab Wanita Muslimah) yang belakangan saya cetak dengan judul" Jilbaabul Mar'ah Muslimah " (Jilbab Wanita Muslimah). Oleh karena itu saya selalu berfatwa, bahwasanya tidak boleh bagi pemuda-pemuda dan para pelajar untuk membiarkan (memanjangkan) rambut kepala mereka, tetapi mereka harus membotak atau memendekkannya, sebagaimana yang diperbuat kebanyakan muslimin. Wa billahit taufiq.
Tidak ada lagi bagi seseorang pun, untuk mengatakan pada zaman sekarang, bahwa membotak itu hukumnya makruh, karena tidak ada dalilnya kecuali hal tersebut merupakan simbol kaum khawarij. Sedangkan mereka sekarang pun di antaranya Ibadhiyah tidak berpegang teguh lagi (tidak mewajibkan), sebatas yang saya ketahui, apabila mereka ditemukan pada suatu negeri berpegang teguh dengan simbol ini (botak), maka penduduk negeri itu wajib untuk menyelisihi mereka berdasarkan dalil di atas (larangan menyerupai suatu kaum).
Apabila tidak ada, maka pada dasarnya (hukum botak itu) boleh. Sesuai dengan hadits Ibnu Umar yang dishahihkan di kitab " Al-Muntaqa". Sebenarnya pengarang lupa, bahwa hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Imam Muslim sebagaimana yang telah saya takhrij di kitab "Al-Ahaadits AsShahihah (1123)".
Adapun hadits : (laisa minna man halaq ), maka hadits ini potongan dari hadits Abu Musa Al-Asyary dengan lafal: (laisa minna man halaqa wa kaharaqa wa salaqa), artinya: "Bukanlah dari golongan kami orang yang membotak, merobek dan mengangkat suara".
Demikianlah yang diriwayatkan oleh sekolompok imam-imam, di antaranya; Imam Ahmad di Musnadnya (4/411) dan demikian juga di Shahihain (Bukhari dan Muslim). Imam Bukhari manyantumkan satu judul bab di kitabnya "As-Shahih" dengan judul : "Bab Larangan Membotak Karena Ditimpa Musibah".
Oleh karena itu, maka hadits ini khusus terhadap orang membotak untuk menyatakan kesedihannya, sehubungan dengan kematian karib kerabatnya. Perbuatan ini mengandung protes (tidak ridha) terhadap keputusan Allah Taala dengan dalil perkataan beliau : (wa kharaqa) merobek kain dan juga perkataannya : (wa salaqa) yakni mengangkat suara dalam meratapi mayat.
Makna ini diperkuat lagi, sehubungan Abu Musa meriwayatkan hadits ini di waktu sakit (yang menyebabkan) kematiannya, seperti yang terdapat di Shahihain (Bukhari-Muslim). Hadits ini juga ditakhrij di kitab "Al-Irwa "(No : 771) dan di kitab "Ahkamul Janaaiz".
Adapun perkataan Ibnu Abbas yang disebutkan di fatwa tadi, saya tidak menemukan sanadnya. Saya tidak mengiranya shahih, apabila shahih, perkataan itu diarahkan kepada (perbuatan) menyerupai Khawarij, sebagaimana yang telah berlalu (hukum menyerupai khawarij).
Adapun pendapat yang mengatakan memanjangkan rambut kepala itu (hukumnya) sunnah, maka tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah. Hadits yang shahih dari Rasulullah Saw dalam hal itu (bahwa beliau memanjangkan rambut), tidak cukup dijadikan sebagai dalil (bahwa rambut panjang itu sunnah), sebab memanjangkan rambut itu merupakan adat kebiasaan. Sungguh sudah shahih juga hadits yang mengatakan, bahwa beliau Saw masuk ke Makkah, sedangkan (di waktu itu) dia mempunyai empat ghadair, seperti yang terdapat di dalam kitab saya "Mukhtashor Syamail Muhammadiyah" (35/23).
Ghadair itu artinya : rambut panjang dijalin atau berkepang-kepang, menjalin rambut panjang itu, semata-mata adat kebiasaan orang Arab, sebagian mereka masih melakukannya di sebagian padang pasir (sebagian orang Badui).
Maka apakah dikatakan juga, mengepang rambut panjang itu sunnah?! Sungguh sama sekali tidak… Oleh karena itu, pada adat-adat kebiasaan seperti ini harus ada dalil yang khusus memperkuat bahwasanya adat-adat kebiasaan itu adalah sunnah ibadah.
Bagaimana? Sedangkan Nabi Saw sungguh telah menyamakan (hukumnya), antara membotak dan membiarkannya di dalam sabda beliau : "Uhluquuhu kullahu au dzaruuhu kullahu". Artinya : " Botakkanlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya". Bahkan beliau membotak kepala tiga anak kecil setelah tiga (hari), seperti yang disebutkan di fatwa tadi (artikel di atas).
Pernyataan tersebut merupakan hadits shahih juga, saya telah mentakhrijnya di kitab saya "Ahkamul Janaaiz Wa bidauha" hal : 166. Oleh karena itu tidak ada bagi seorang pun dari kalangan pemuda yang ditimpa penyakit suka menyerupai ( mencontoh ) orang-orang kafir dan fasiq, pada rambut mereka, untuk bertamengkan sunnah. Sesungguhnya hal tersebut adalah sunnah adat kebiasaan, bukan sunnah ibadah. Apalagi kebanyakan dari mereka tidak mencontoh Nabi Saw pada apa yang diwajibkan kepada mereka, seperti menggunting kumis dan memelihara jenggot. Artinya : "Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya." (Surat : 50, ayat : 37).
Posting Komentar untuk "Hukum Botak dan Memanjangkan Rambut"
Terimakasih atas kunjungan anda...