APA-APA YANG TERLARANG BAGI WANITA MUSLIMAH
Jika seseorang wanita ada keperluan untuk berbicara kepada laki-Iaki yang bukan mahramnya, dia boleh berbicara kepadanya, namun dengan nada yang biasa dan datar, tidak ada kelemah-Iembutan di dalamnya dan tidak dengan cara bercanda dan tertawa, bahkan perkataannya haruslah biasa dan seperlunya, yakni pertanyaan dan jawaban sesuai dengan kebutuhan saja. Dia tidak boleh berbicara dengan nada terkesan ramah, tertawa atau menggoda atau dengan Iemah lembut dan suara yang di merdukan yang membangkitkan keinginan seseorang yang memiliki penyakit di dalam hatinya.
Mereka harus membesarkan anak-anak perempuannya agar memiliki kelakuan yang shalih dan adab yang sepatutnya, mereka harus menutupi diri mereka dan memiliki rasa malu. Rasululah bersabda : "Tiap-tiap kalian adalah pemimpin dan tiap-tiap kamu bertanggung jawab terhadap yang di pimpinnya. Wanita adalah pemimpin rumah tangga suaminya, dan dia bertanggung iawab terhadap apa yang di pimpinnya." Maka seorang wanita harus membesarkan anak-anaknya dengan akhlak yang baik, karena semua anak yang tinggal di dalam rumahnya berada dalam pengawasannya dan dia bertanggungjawab atas mereka.
Juga di antara hal yang Allah jadikan terlarang bagi wanita adalah merubah ciptaan Allah, yang mana syetan bersumpah akan memerintahkan anak-anak Adam untuk melakukannya. “Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah)." (Q.S. An-Nisa Ayat 119). Penafsiran ayat ini merujuk pada pencabutan alis mata, tato, menjarangkan gigi, menyambung rambut, "Rasulullah melaknat wanita yang mencabut (mencukur) alis mata dan orang yang meminta alis matanya di cabut; wanita yang menyambung rambut dan yang meminta rambutnya di sambung dan wanita yang mentato dan yang rninta di tato."
Naamisah adalah seseorang yang mencukur bulu dari alis mata, baik dengan gunting maupun pisau cukur atau mencabutnya dengan cara lain, yang dengannya alis mata hilang. lnilah apa yang di kenal dengan an-nams (mencabut alis) yang di kutuk Nabi Saw setiap wanita yang melakukannya.
Mutnammisah
adalah wanita yang meminta alis matanya di cabut, dia juga di kutuk berdasarkan
sabda Rasulullah Saw. Ada wanita-wanita yang terpengaruh melakukan pencukuran
alis ini karena mengikuti wanita kafir, wanita kotor dan suka maksiat dan
wanila-wanita yang bodoh yang tidak perduli dengan ketidak taatan terhadap
Allah dan Rasul-Nya.
Dan
setelah mereka melenyapkan alis matanya, mereka mengambil pewarna dan
menggambarkan garis sebagai gantinya. Sungguh, Maha Sempurna Allah dari
ketidaksempurnaan. Apakah pewarna Iebih baik dari alis mata? Apakah ia Iebih
baik dari apa yang Allah ciptakan? lni merubah ciptaan Allah, maka tidak di
perbolehkan wanita muslimah mengikuti prilaku-prilaku buruk ini dan kebiasaan
yang tidak beradab dan merubah ciptaan Allah.
Waashimah
adalah wanita yang menggambar tato, yang di lakukan dengan tusukan jarum pada
kulit atau mengiris kulit hingga terbuka sampai mengeluarkan darah dan
menempatkan di alasnya bahan celupan atau warna sampai tergambar garis hijau
pada tangan atau wajahnya. lni adalah washum, yakni tato.
Mustawshimah
adalah seorang wanita yang merninta hal tersebut di lakukan padanya, ini adalah
bentuk merubah ciptaan Allah. Demi Allah, mana di antara keduanya yang lebih
baik, warna kulit yang Allah ciptakan atau warna yang di rubah? Hal ini
merupakan taklid buta dan ketaatan terhadap syetan dalam apa yang dia perintahkan
: “Dan
akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah).“ (Q.S. An-Nisa Ayat
119).
Wausiluh
adalah wanita yang menyambung rambut dengan rambutnya sendiri, hal ini menipu
dan memperdayakan, sebagai contohnya adalah ketika seorang wanita mengenakan
rambut palsu atau menambahkan rambut pada rambutnya sendiri sehingga orang akan
mengira seperti itulah rambutnya, padahal kenyataannya itu adalah rambut orang
Iain dan bukan rambutnya! Seperti banyak terlihat zaman sekarang tatkala
seseorang ada pesta, maka pengantin perempuannya menyaambung rambut (sanggul),
hal ini adalah terlarang seperti sebagaimana tersebut di atas, karena sama saja
halnya dengan menyambung rambut, wanita yang menyambung rambut dan meminta di
sambung adalah sama-sama di larang, keduanya terkutuk.
AI-washar
berarti mengikir atau menjarangkan gigi, Rasulullah mengutuk wanita yang menjarangkan
gigi.” Hal ini merujuk kepada kaum wanita yang mengikir gigi mereka dan
menjarangkannya, mengira bahwa hal itu dari kecantikan manakala yang
sesungguhnya adalah ketaatan terhadap syetan.
Adapun
memperbaiki gigi jika ada kerusakan padanya dan butuh untuk di perbaiki, maka
hal itu tidak mengapa karena ini rnerupakan bentuk pengobatan atau
menghilangkan cacat. Adapun gigi yang tidak terdapat cacat atau penyakit, maka
tidak di perbolehkan seorang wanita untuk melakukan pengikiran, penjarangan
gigi dan lain bentuk sebagainya.
Rasulullah
juga mengutuk wanita yang meratap dan yang meminta untuk meratap, Naa'ihah
(yang meratap) adalah wanita yang meninggikan suaranya (meratap meraung) pada
saat musibah. ”RasuluIlah juga mengutuk sauliqah, haaliqah dan shauqah.”
Shaaliqah adalah wanita yang menjerit keras ketika tertimpa kemalangan. lni adalah salah satu dosa besar. Nabi Saw bersabda : "Apabila seorang wanita suka meratap tidak bertaubat sebelum dia meninggal, dia akan di bangkitkan pada hari kiamat dengan baju dari ter dan rok penyakit kudis."
Pada
masa jahiliyah, orang-orang akan menyewa seorang wanita untuk meratap ketika
seseorang meninggal. Hal ini haram, namun demikian, tidak mengapa menangis atau
menitikkan air mata bagi orang yang meninggal selama tidak di sertai dengan
meninggikan suara dan meraung atau meratap berkelebihan.
Rasulullah
pemah menangis dan berkata : “lni adalah rahmat Allah yang di tempatkan
kepada hati seorang hamba.” Adapun kegundahan, keputusasaan, meratap
kencang dan meraung, hal ini menyakiti orang yang meninggal di dalam kuburnya.
Di riwayatkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah bersabda : "Orang
yang mati akan di siksa karena ratapan yang di lakukan untuknya."
Huuliqah
adalah wanita yang memotong rambutnya ketika terjadi bencana.
Shaaqah
adalah wanita yang merobek-robek bagian leher pakaiannya yang terbuka atau
merobek-robek pakaiannya ketika tertimpa kemalangan, ini karena semua hal ini
menunjukkan kegundahan dan keputusasaan terhadap qadha dan qadar Allah dan juga
kurangnya kesabaran.
Apa
yang di wajibkan pada saat tertimpa musibah adalah kesabaran dan tawakal, Allah
berfirman : “Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu)
orang-orang yang apabila di tirnpa musibah, mereka mengucapkan,“lnnaa Iillaahi
wa innaa ilaihi raaji‘uun" Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang
sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang
mendapat petunjuk.” (Q.S. AI-Baqarah Ayat 155-157).
Wanita
mempunyai tanggungjawab dan kewajiban dalam kehidupan ini, dia bertanggungjawab
terhadap perbuatannya. Dia telah di perintahkan untuk melakukan kebaikan dan di
larang untuk melakukan keburukan. Dia akan mendapatkan pahala atau hukuman. Dia
memiliki tanggungjawab yang besar. Kaum terdahulu dan sekarang tidak hancur
kecuali karena dalam banyak kasus wanita lah yang menjadi penyebabnya.
Wanita adalah alat yang membawa kepada bahaya jika dia tidak menjaga dirinya dan jika kaumnya tidak melindunginya. Ceramah mengenai kaum wanita akan terus berlangsung, namun (pada kesempatan kali) ini (kita) cukupkan sekian. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad Saw, keluarga dan para sahabatnya.
Posting Komentar untuk "APA-APA YANG TERLARANG BAGI WANITA MUSLIMAH"
Terimakasih atas kunjungan anda...