HUKUM WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM DAN PANDANGAN
Dalam shahihain, Ibnu Abbas Ra meriwayatkan, bersabda Rasulullah : “Tidak di benarkan seorang wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (H.R. Muslim). Ketentuan di atas berlaku untuk semua bentuk perjalanan atau bepergian, bahkan termasuk di dalamnya bepergian dalam rangka melaksanakan ibadah haji. Bepergiannya wanita tanpa di sertai oleh mahramnya, bisa memperdaya orang-orang fasik, sehingga bisa saja rnereka tak segan-segan memangsanya. Di sisi lain, wanita berada pada posisi lemah dan tak berdaya, sehingga tak jarang ia justru terbujuk oleh laki-laki, paling tidak, dengan kesendiriannya itu, kesuciaannya sebagai wanita ia pertaruhkan. Demikian pula halnya dengan perjalanan melalui udara (pesawat), walaupun dia di antar oleh mahramnya sampai ke atas pesawat dan di jemput mahramnya yang lain saat tiba di tempat tujuan.
Kita bertanya, siapakah yang duduk di sebelah wanita tersebut sepanjang perjalanan? Juga, seandainya terjadi kerusakan sehingga pesawat mendarat di bandara transit, atau terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal, apa yang bakal terjadi? Sungguh, kemungkinan itu acap kali terjadi. Perhatikanlah...betapa tegas aturan syari‘at Islam dalam soal mahram, untuk menjadi mahram dalam perjalanan di syaratkan adanya empat hal : muslim, baligh, berakal dan laki-laki. Rasulullah bersabda : “...Bapaknya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya atau mahram dari wanita tersebut.” (H.R. Bukhari).
Allah berfirman : ”Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman,“Hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Q.S. An-Nur Ayat 30).
Juga haram hukumnya memandang laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh di lihat, tidak boleh pula untuk di pegang meski dengan di lapisi kain. Termasuk tipu-daya syaitan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah, film, televisi, video, intemet dan sebagainya, sebagian mereka berdalih, semua itu adalah sekedar gambar, bukanlah hakikat yang sebenamya, namun bukankah sangat jelas, bahwa semua itu berpotensi merusak akhlak dan membangkitkan nafsu birahi? Karena itu indahkanlah hal-hal yang di larang oleh Allah dan Rasul-Nya, agar berbahagia dunia dan akhirat.
Kita bertanya, siapakah yang duduk di sebelah wanita tersebut sepanjang perjalanan? Juga, seandainya terjadi kerusakan sehingga pesawat mendarat di bandara transit, atau terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal, apa yang bakal terjadi? Sungguh, kemungkinan itu acap kali terjadi. Perhatikanlah...betapa tegas aturan syari‘at Islam dalam soal mahram, untuk menjadi mahram dalam perjalanan di syaratkan adanya empat hal : muslim, baligh, berakal dan laki-laki. Rasulullah bersabda : “...Bapaknya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya atau mahram dari wanita tersebut.” (H.R. Bukhari).
Allah berfirman : ”Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman,“Hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Q.S. An-Nur Ayat 30).
Rasulullah Saw bersabda : "Adapun zina mata adalah melihat kepada apa yang di haramkan Allah." (H.R. Imam Ahmad).Tetapi di kecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang di bolehkan syari‘at, misalnya seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan di lamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya. Hal yang sama, juga berlaku untuk wanita, wanita di haramkan memandang kepada laki-laki yang bukan mahramnya dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah berfirman : “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (Q.S. An-Nur Ayat 31).
Juga haram hukumnya memandang laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh di lihat, tidak boleh pula untuk di pegang meski dengan di lapisi kain. Termasuk tipu-daya syaitan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah, film, televisi, video, intemet dan sebagainya, sebagian mereka berdalih, semua itu adalah sekedar gambar, bukanlah hakikat yang sebenamya, namun bukankah sangat jelas, bahwa semua itu berpotensi merusak akhlak dan membangkitkan nafsu birahi? Karena itu indahkanlah hal-hal yang di larang oleh Allah dan Rasul-Nya, agar berbahagia dunia dan akhirat.
Posting Komentar untuk "HUKUM WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM DAN PANDANGAN"
Terimakasih atas kunjungan anda...