MENUTUPI AIB SEORANG MUSLIM
Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka AlIah akan menutupi aibnya." (H.R. AI-Bukhari dan Imam Muslim). Pertanyaannya adalah, apakah tetap menutupi aibnya, sedangkan hal itu di lihat ia melakukan kemaksiatan yang jelas? Jika yang Iebih utama adalah menutupinya, maka sepantasnya untuk menutupi aib tersebut dan tergantung kemaksiatan apa yang di lihat, namun terkadang masalahnya berbeda-beda, jika misalnya kita melihatnya mencium seorang wanita yang bukan mahramnya atau kita melihatnya mencuri sesuatu, maka tutupilah dan tegurlah secara baik dan barang yang di curi taruh kembali, jadi ini adalah perkara yang baik atau kita melihatnya melakukan perbuatan keji dan kita menutupinya, maka tidaklah mengapa, hanya saja seseorang yang kebiasaannya adalah kebiasaan yang buruk ini, maka tidak mengapa kita menasehati manusia ini agar menjauhinya dan tidak membiarkannya untuk masuk ke rumah mereka, karena dia tertuduh telah melakukan perbuatan yang buruk, ini berkaitan dengan perbuatan-perbuatan keji, adapun masalah menutupi perbuatan buruknya, maka mungkin di lakukan jika kita melihat, bahwa maslahatnya adalah dengan cara menutupinya, baik yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan keji ataupun selainnya.
Adapun berkaitan dengan masalah bid’ah, jika hal itu terjadi karena ketergelinciran, maka sepantas kita menutupinya, bahkan para ulama mengatakan : “Jika seorang ulama tergelincir, walaupun pada perkara bid’ah, yang sepantasnya adalah dengan menutupinya dengan keutamaan-keutamaannya, adapun jika dia telah menjadi seorang da'i yang menyerukan bid‘ah tersebut dan di khawatirkan akan mempengaruhi manusia dalam dakwahnya, maka sepantasnya di bongkar dan mentahdzirnya.
Melihat seseorang mencuri, maka hendaknya memperingatkan manusia itu dari bahayanya, misalnya dengan mengatakan,
Adapun berkaitan dengan masalah bid’ah, jika hal itu terjadi karena ketergelinciran, maka sepantas kita menutupinya, bahkan para ulama mengatakan : “Jika seorang ulama tergelincir, walaupun pada perkara bid’ah, yang sepantasnya adalah dengan menutupinya dengan keutamaan-keutamaannya, adapun jika dia telah menjadi seorang da'i yang menyerukan bid‘ah tersebut dan di khawatirkan akan mempengaruhi manusia dalam dakwahnya, maka sepantasnya di bongkar dan mentahdzirnya.
Melihat seseorang mencuri, maka hendaknya memperingatkan manusia itu dari bahayanya, misalnya dengan mengatakan,
"Kelakuanmu ini sekarang Allah dan aku yang melihat, jika orang lain maka mungkin saja kamu jadi celaka dan di sanksi hukum dunia, sebaiknya kamu kembalikan dan bertaubat jangan mencuri lagi, mengenai rahasia atau aibmu ini InsyaAllah aman bersamaku."Jika hal itu baru pertama kali dan pencurian yang dia lakukan terhadap salah satu harta dari penduduk sebuah desa, jika perbuatannya tidak di ketahui oleh yang lainnya, maka seluruh penduduk desa tersebut bisa tertuduh, jadi hal itu belum di ketahui telah menjadi kebiasaannya, hanya saja muncul darinya perbuatan mencuri, jika orang-orang menutupi perbuatannya, maka seluruh penduduk desa tersebut bisa tertuduh, sehingga mereka memandang perlu untuk menjelaskan keadaan orang tersebut, walaupun pencuriannya itu baru pertama kali dia Iakukan, agar tuduhan tidak tertuju kepada pihak lain dan selanjutnya berdamai dengan syarat ia bertaubat, lalu aibnya tersebut sama-sama di kemas rapi
Posting Komentar untuk "MENUTUPI AIB SEORANG MUSLIM"
Terimakasih atas kunjungan anda...