RESIKO TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT
Pencurian adalah sesuatu yang di larang Allah dan di antara pencurian yang termasuk berat adalah melakukan pencurian dalam gerakan shalat ataupun bacaannya shalat. Rasulullah Saw bersabda : “Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya.” Mereka lalu bertanya : “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : ”Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” Maksudnya di sini adalah meninggalkan gerakan thuma’ninah, tuma'ninah adalah diam beberapa saat setelah badan bergerak pada gerakan shalat, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud. Tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk di antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering di lakukan oleh sebagian besar kaum muslimin, bahkan hampir bisa di katakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah, ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah bersabda : “Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud." Tak di ragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus di cegah dan di peringatkan akan ancamannya, baik secara lisan maupun secara tulisan.
Abu Abdillah Al-Asy’ari berkata : “Suatu ketika Rasulullah shalat bersama shahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka, tiba-tiba seorang laki-laki masuk masjid dan berdiri menunaikan shalat, orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah bersabda : “Apakah kalian menyaksikan orang ini? barang siapa meninggal dunia dalam keadaan seperti ini shalatnya, maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad, ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah, sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup kenyang dengannya."
Zaid bin Wahb Rahimahullah berkata : "Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : "Kamu belum shalat, seandainya engkau mati dengan membawa shalat seperti ini, niscaya engkau mati di luar fitrah Islam yang sesuai dengan fitrah di ciptakannya Muhammad."
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya juga harus seketika bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu, ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, hanya mohon ampunan saja, hal ini berdasarkan riwayat hadist dari Ibnu Khuzaimah, yaitu Rasulullah berkata : "Kembalilah dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat." Hal ini di kemukakan Rasulullah ketika melihat ada seseorang yang shalat tanpa tuma'ninah.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah, ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah bersabda : “Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud." Tak di ragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus di cegah dan di peringatkan akan ancamannya, baik secara lisan maupun secara tulisan.
Abu Abdillah Al-Asy’ari berkata : “Suatu ketika Rasulullah shalat bersama shahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka, tiba-tiba seorang laki-laki masuk masjid dan berdiri menunaikan shalat, orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah bersabda : “Apakah kalian menyaksikan orang ini? barang siapa meninggal dunia dalam keadaan seperti ini shalatnya, maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad, ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah, sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup kenyang dengannya."
Yang di maksud dengan sujud cara mematuk adalah sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai karena tergesa-gesa, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sesuai sabda Rasulullah, yaitu : “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud dengan tujuh anggota badannya, wajah, dua telapak tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya."
Zaid bin Wahb Rahimahullah berkata : "Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : "Kamu belum shalat, seandainya engkau mati dengan membawa shalat seperti ini, niscaya engkau mati di luar fitrah Islam yang sesuai dengan fitrah di ciptakannya Muhammad."
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya juga harus seketika bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu, ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, hanya mohon ampunan saja, hal ini berdasarkan riwayat hadist dari Ibnu Khuzaimah, yaitu Rasulullah berkata : "Kembalilah dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat." Hal ini di kemukakan Rasulullah ketika melihat ada seseorang yang shalat tanpa tuma'ninah.
Posting Komentar untuk "RESIKO TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT"
Terimakasih atas kunjungan anda...