Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum Memakai Sutrah Ketika Shalat

Apa hukumnya lewat di depan orang yang shalat dan apakah di Masjidil Haram berbeda dari masjid yang lainnya dalam masalah ini dan apa maksudnya orang yang lewat di depan orang shalat di sebut di katakan itu adalah memotong shalat?

Apakah dia harus mengulangi shalatnya, jika misalnya lewat di depannya anjing hitam atau wanita atau keledai?

Jawab: Hukum Memakai Sutrah Ketika Shalat dan hukumnya lewat di depan orang shalat atau antara orang shalat dan sutrahnya adalah haram, hal ini berdasarkan dari hadits Rasulullah Saw yang redaksinya berbunyi : “Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui apa hukumannya, niscaya lebih baik baginya menunggu selama empat puluh (masa) daripada melewati orang yang shalat.“ (H.R. Muttafaqun'alaih).

Hal tersebut juga dapat memotong shalat, yaitu membatalkannya jika yang lewat di depannya wanita baligh atau keledai atau anjing hitam, sedangkan jika yang lewat bukan tiga kelompok tadi, maka tidaklah memotong shalat akan tetapi hanya berkurang pahalanya berdasarkan hadits Rasulullah Saw yang redaksinya berbunyi : “Shalat seorang muslim akan terpotong jika di depannya tidak terdapat sejenis ujung pelana (sutrah) oleh: wanita, keledai dan anjing hitam.“ (H.R. Muslim dalam Shahihnya dari Hadits Abi Zar Ra).

Terdapat juga hadits semakna yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Ra, akan tetapi dengan menentukan anjing hitam, maka yang mutlak (tidak di tentukan) di arahkan kepada muqayyad (yang di tentukan) menurut para ulama.

Sedangkan di Masjidil Haram tidak di haramkan untuk lewat di depan orang shalat dan shalat seseorang tidak akan terpotong jika terlewati ketiga hal di atas atau yang lainnya, karena di dalamnya merupakan tempat yang selalu penuh sesak, sulit bagi seseorang untuk menghindar dari melewati di depan orang shalat.

Terdapat riwayat hadits yang jelas dalam masalah ini yang walaupun dha’if, akan tetapi di kuatkan oleh atsar dari Ibnu Zubair Ra dan yang lainnya, begitu juga halnya dengan Masjid An-Nabawi dan tempat lainnya jika selalu penuh sesak dan sulit untuk menghindari agar tidak lewat di depan orang shalat berdasarkan firman Allah : "Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian." (Q.S. At-Taghabun : 16).

Dan firman Allah : “Allah tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya." (Q.S. Al-Baqarah : 186).

Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah Saw yang redaksinya berbunyi : “Apa yang aku larang, maka hendaknya kalian menjauhinya dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian.“ (H.R. Muttafaqun'alaih).

Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Sutrah Ketika Shalat"