Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Allah Swt berfirman : "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat." (Q.S. Al-Mujadalah : 11). Rasulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmu, barang siapa yang ingin selamat dan berbahagia di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmu dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Definisi Isbal dan Batas Pakaian Muslim

Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak, larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridha Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini.

Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka di bolehkan?! Berikut perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran.


Definisi Isbal

Isbal secara bahasa adalah masdar dari (asbala), (yusbilu), (isbaalan) yang bermakna (irkhaa-an), yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan, sedangkan menurut istilah, sebagaimana (yang) diungkapkan oleh Imam Ibnul 'Araby rahimahullah dan selainnya adalah, memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak.

Batas Pakaian Muslim

Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian.

Rasulullah telah memberikan batas-batas syar'i terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki dan apa yang turun dibawah mata kaki, maka bagiannya di neraka, barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya."

Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis dan di bolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki, apa saja yang di bawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.

Dari Hudzaifah, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, "Ini merupakan batas bawah kain sarung, jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi, jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki."

Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang di contohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits-nya yang banyak.

1. Dari Abi Juhaifah (ia) berkata, Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamra' seakan-akan saya melihat kedua betisnya yang sangat putih.
2. 'Ubaid bin Khalid berkata, tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, "Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketaqwaan." Ternyata dia adalah Rasulullah Saw. Aku pun bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (sebuah pakaian yang mahal). Rasulullah Saw menjawab, "Tidakkah pada diriku terdapat teladan?" Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah pernah di tanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab, "Panjangnya qamis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laki di anjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki, demikian pula bagi wanita ada dua keadaan, yaitu di anjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal dan di bolehkan hingga sehasta.

Posting Komentar untuk "Definisi Isbal dan Batas Pakaian Muslim"